Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Karpet Merah Penambang Ilegal, Waspadai Daya Rusak Lingkungan dari Pertambangan Rakyat

Hendra Efison • Sabtu, 8 Februari 2025 | 22:30 WIB

Pemberian izin pertambangan rakyat masih menuai pro dan kontra. Keberadaannya dinilai bisa berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. DOKUMEN KALTIM POST
Pemberian izin pertambangan rakyat masih menuai pro dan kontra. Keberadaannya dinilai bisa berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. DOKUMEN KALTIM POST
PADEK.JAWAPOS.COM–Kalimantan Timur (Kaltim) masih bergelut dengan polemik pertambangan batu bara, baik legal maupun ilegal. Komoditas yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah ini juga menyisakan masalah lingkungan, sosial, dan kerugian negara. Kebijakan pemimpin baru di provinsi ini dinilai menjadi kunci penyelesaian masalah yang terus menggelinding. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) triwulan IV 2024, pertumbuhan ekonomi Kaltim mencapai 6,17 persen, dengan kontribusi batu bara sebesar 2,31 persen.

Namun, di balik kilau emas hitam tersebut, tersimpan sisi gelap: kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kematian. Aktivitas pertambangan ilegal menjadi biang keladi dari sebagian besar masalah ini. 

Di Kaltim, tercatat lebih dari ratusan tambang ilegal yang masih beroperasi, dengan lebih dari 40 ribu lubang tambang menganga. Salah satu kasus yang pernah diungkap terjadi di Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 28 September 2023.

Polda Kaltim menemukan tambang ilegal di atas tanah milik Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) atau Samboja Lestari. Dari luas lahan 1.800 hektare, 300-600 hektare di antaranya rusak akibat aktivitas tambang ilegal. 

Alhamdulillah, sejak operasi Polda Kaltim terakhir, kami tidak lagi menemukan aktivitas pertambangan ilegal di tempat kami. Semoga tidak ada lagi ke depannya,” ujar Aldrianto Priadjati, Manajer Program Regional Kaltim BOSF, Sabtu (8/2). 

Aldrianto mengungkapkan, modus operandi penambang ilegal cukup merepotkan. Meski ada patroli, mereka tetap bisa melakukan pengeboran hingga eksploitasi menggunakan alat berat, meninggalkan lubang-lubang dan tumpukan batu bara yang mencemari lingkungan. “Kami sendiri yang mulai mereklamasi. Saat ini, 30 hektare lahan bekas tambang sudah kami tanami pohon,” tambahnya. 

Samboja Lestari, yang kini masuk kawasan lindung Ibu Kota Nusantara (IKN), diresmikan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada 10 Januari 2025. Basuki berharap kawasan ini menjadi cikal bakal IKN sebagai kota hutan. Namun, persoalan tambang ilegal di daerah deliniasi IKN belum tuntas. 

Satu bulan lalu, tim patroli BOSF menemukan aktivitas diduga ilegal di dekat batas wilayah mereka di Kelurahan Margomulyo. “Mereka tidak menggali, tapi mengambil batu bara yang sudah ada. Dua minggu terakhir sudah tidak ada lagi aktivitas,” jelas Aldrianto. Meski demikian, BOSF tetap meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan Otorita IKN.

Polda Kaltim telah mengungkap 105 kasus tambang ilegal pada medio 2023-2024. Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto menyebut, melalui Ditreskrimsus, 60 kasus telah ditangani, dengan 53 kasus diselesaikan. Potensi kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. 

Di tengah upaya penertiban, muncul wacana implementasi izin pertambangan rakyat (IPR). IPR diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatur aktivitas pertambangan skala kecil sekaligus mengurangi praktik ilegal. Namun, tantangan besar masih menanti, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. 

Polemik pertambangan ilegal di Kaltim membutuhkan solusi komprehensif. Selain penegakan hukum, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan begitu, kilau batu bara tidak lagi meninggalkan luka bagi bumi dan masyarakat Kaltim. (jpg)

Editor : Hendra Efison
#lingkungan hidup #kaltim #IKN #Pertambangan Rakyat #tambang ilegal #batu bara