Melalui rapat koordinasi virtual yang digelar pada Senin (17/2/2025), kedua kementerian bersama para pemimpin daerah membahas sejumlah kebijakan komprehensif untuk mengatur pergerakan masyarakat dan angkutan barang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian koordinasi awal dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Kemenhub perlu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025 sehingga pergerakan masyarakat nantinya bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Salah satu terobosan kebijakan yang diusulkan adalah penerapan Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh momentum dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
“Kami merekomendasikan penerapan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025 untuk mengantisipasi kepadatan mobilitas yang tinggi menjelang lebaran,” jelas Menhub Dudy. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai konsentrasi pergerakan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan transportasi, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, meliputi program angkutan mudik gratis, implementasi rekayasa lalu lintas, dan pemberlakuan sistem ganjil genap.
Selain itu, akan diberlakukan pembatasan penggunaan sepeda motor dan angkutan penyeberangan, pemberian diskon tarif jalan tol, serta pemanfaatan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai rest area sementara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di daerah dalam pengelolaan transportasi darat, laut, dan penyeberangan.
“Kesiapan bandara perintis di daerah-daerah juga harus dipastikan untuk mengakomodasi pergerakan masyarakat melalui jalur udara,” tegasnya.
Sebagai landasan hukum, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.6.1/749/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 (1446 H) pada 17 Februari 2025.
Baca Juga: Jangan Panik di Hotel! Ini 5 Skill dan Trik yang Harus Dikuasai
Mendagri Tito menambahkan bahwa kebijakan teknis dapat disesuaikan dengan karakteristik mobilitas masyarakat di masing-masing daerah.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi pemerintahan, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Ribka Haluk, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan. (*)
Editor : Adetio Purtama