Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Regulasi Baru: Kemenag, Kemenkeu, dan IAPI Perketat Audit Keuangan Lembaga Pengelola Zakat

Hendra Efison • Jumat, 21 Februari 2025 | 19:53 WIB

Badan pengelola zakat
Badan pengelola zakat
PADEK.JAWAPOS.COM—Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan jasa akuntan publik bagi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui audit laporan keuangan yang lebih berkualitas.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa tanggung jawab utama audit keuangan BAZNAS dan LAZ tetap berada di tangan manajemen lembaga.

Namun, regulasi baru akan mewajibkan penyusun laporan keuangan di LPZ memiliki kualifikasi khusus, terutama dalam memahami Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

“Pemahaman terhadap SAK menjadi kunci untuk menghindari kesalahan fatal, seperti pencatatan di luar neraca,” ujar Abu Rokhmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Menanggapi Praktik Akuntansi yang Keliru

Saat ini, beberapa LPZ diketahui masih melakukan praktik akuntansi yang keliru, seperti tidak mencatat aset biologis, misalnya hewan kurban, dalam laporan keuangan mereka. Abu Rokhmad menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi staf akuntansi internal.

“Aset biologis seharusnya diakui sesuai SAK, bukan diabaikan atau dicatat secara tidak formal,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenag, Kemenkeu, dan IAPI tengah menyusun petunjuk teknis penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) guna meningkatkan kuantitas dan kualitas audit laporan keuangan LPZ.

Peran Akuntan Publik dan Pengawasan Ketat

Abu Rokhmad menekankan bahwa perbaikan sistem akuntansi harus dimulai dari manajemen internal LPZ. “Auditor hanya memberikan opini, tetapi dasar laporan yang baik berasal dari sistem akuntansi yang sehat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya praktik tidak etis di mana beberapa akuntan publik mengeluarkan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) atau bahkan wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) bukan berdasarkan pertimbangan profesional, melainkan alasan “kemanusiaan.” Hal ini, menurutnya, dapat menciptakan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Ini menjadi tantangan etika profesi yang perlu diawasi ketat,” paparnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenag dan Kemenkeu akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna mengintegrasikan pengawasan terhadap audit LPZ. MoU ini akan memetakan LPZ yang telah diaudit serta mengidentifikasi penggunaan jasa AP/KAP yang tidak resmi.

“Dengan ini, kami bisa menindak tegas lembaga yang bekerja sama dengan akuntan yang tidak terdaftar,” jelasnya.

Uji Petik Audit dan Pedoman Teknis Baru

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa Kemenag berencana melakukan uji petik audit LPZ secara acak bekerja sama dengan IAPI. Mekanisme ini bertujuan memastikan konsistensi kualitas audit dan meminimalkan celah manipulasi.

“Uji petik akan dilakukan berdasarkan kriteria risiko, seperti LPZ dengan volume dana besar atau riwayat temuan audit yang buruk,” ungkap Waryono.

Selain itu, Kemenag tengah merampungkan Pedoman Tata Cara Penggunaan Jasa dan Pendaftaran AP/KAP untuk audit LPZ. Pedoman ini akan menjadi acuan teknis bagi LPZ dalam memilih mitra auditor serta memastikan bahwa AP/KAP yang terlibat memenuhi standar kompetensi dan integritas.

Dengan adanya komitmen tiga institusi strategis ini, diharapkan tata kelola zakat semakin transparan dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.(*)

Editor : Hendra Efison
#praktik akuntansi yang keliru #tidak mencatat aset biologis #lembaga amil zakat #hewan kurban #badan amil zakat nasional #Abu Rokhmad #standar akuntansi keuangan