Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, menyebut langkah ini sebagai keputusan yang berani dan cepat. Ia mengapresiasi gerak cepat Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam menertibkan tempat wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan.
“Ini baru langkah yang berani ke penyebab masalah banjir di hulunya langsung,” ujar Arisal Aziz di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Penyegelan Empat Lokasi Wisata
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung penyegelan empat lokasi wisata yang dinilai melanggar alih fungsi lahan. Tempat-tempat yang disegel antara lain:
- Hibisc Fantasy
- Eiger Adventure di Megamendung
- Pabrik Teh di dekat Telaga Saat
- Pabrik Teh di kawasan Agrowisata Gunung Mas
Menurut Zulkifli Hasan, kawasan Taman Nasional Gunung Pangrango telah beralih fungsi dari daerah lindung dan perkebunan menjadi tempat wisata. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat memperparah banjir di Bogor dan sekitarnya.
“Ini sudah melanggar telak. Kalau seperti ini dibiarkan, Bogor dan Bekasi bisa luluh lantak,” tegas Zulhas.
33 Lokasi Melanggar Dokumen Lingkungan
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa ada 33 lokasi yang melanggar dokumen lingkungan. Saat ini, baru empat yang disegel, sementara sisanya akan segera ditindak.
“Saat ini baru empat yang disegel. Sedangkan 33 tempat lainnya akan dipasang plang segel semua dalam beberapa hari ke depan,” jelas Rizal Irawan.
Penertiban Langka di Tengah Bencana
Arisal Aziz menyoroti bahwa tindakan penyegelan dan pembongkaran ini jarang terjadi saat bencana masih berlangsung. Biasanya, eksekusi dilakukan jauh setelah bencana terjadi.
“Tindakan tegas terhadap empat lokasi wisata di Jalan Raya Puncak adalah usaha nyata untuk menyelamatkan ribuan warga Jabotabek dari bencana banjir tahunan maupun lima tahunan,” tambahnya.
Kawasan Puncak Bogor sudah lama dipenuhi bangunan dan tempat wisata yang melanggar peraturan daerah serta aturan lingkungan. Namun, selama ini belum ada tindakan konkret untuk menertibkan area tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan dan pencegahan bencana di Indonesia.(*)
Editor : Hendra Efison