Diskusi yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini membahas pengesahan RUU TNI dan dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia. Para narasumber mengkritisi dominasi militer dalam pemerintahan serta implikasi hukum dan politik yang menyertainya.
Peni Hanggarini, Dosen Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina, menyoroti proses penyusunan RUU TNI yang dianggap tergesa-gesa dan minim transparansi. “Proses legislasi yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru justru dianggap lumrah oleh elite politik,” ujar Peni.
Ia juga mengkritisi sejumlah pasal dalam revisi ini, seperti Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53, yang mengatur perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 posisi. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengancam kebebasan sipil dan meningkatkan risiko konflik kepentingan dalam pemerintahan.
Proses Cepat yang Dipertanyakan
Hadi Rahmat Purnama, Direktur Pusat Kajian Hukum, HAM, dan Gender LP3ES, menilai pengesahan RUU TNI terlalu cepat. RUU ini masuk dalam Prolegnas pada Februari dan langsung disahkan pada Maret, sementara banyak rancangan undang-undang lain yang lebih mendesak justru tertunda. “Proses legislasi yang terburu-buru seperti ini tidak seharusnya terjadi dalam negara demokratis,” tegasnya.
Hadi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tidak hanya dari segi materi, tetapi juga dari proses yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan harus dijamin agar keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan rakyat, bukan hanya elite politik.
Bahaya Kembalinya Militer ke Ranah Politik
Dalam konteks sejarah, Hadi mengingatkan bahwa ketegangan antara militer dan politik sipil dapat merugikan demokrasi. “Masyarakat tidak menginginkan kembalinya praktik di era Orde Baru, di mana militer dan kepolisian menjadi alat politik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa reformasi seharusnya berfokus pada institusi kepolisian yang semakin terlibat dalam urusan sipil, bukan justru memperkuat peran militer dalam pemerintahan.
Ahmad Khoirul Umam, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, juga mengkritisi kurangnya transparansi dalam proses legislasi RUU TNI. “Proses legislasi seharusnya dilakukan dengan lebih transparan agar masukan dari organisasi masyarakat sipil dapat diakomodasi dengan baik,” paparnya.
Umam juga menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai perpanjangan batas usia pensiun TNI, yang dinilai menguntungkan perwira tinggi tertentu tanpa jabatan jelas. Ia memperingatkan tentang bahaya mengulang sejarah di mana militer memiliki pengaruh besar dalam politik. “Meskipun tingkat kepercayaan publik terhadap TNI cukup tinggi saat ini, kita harus tetap waspada agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” tambahnya.
Kekhawatiran terhadap Dwi Fungsi Militer
Wijayanto, Direktur Pusat Kajian Media & Demokrasi LP3ES, menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, militer seharusnya hanya bertugas menjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
“Militer harus profesional dan tidak boleh memasuki ranah pemerintahan sipil. Namun, kita melihat bagaimana ribuan prajurit aktif kini menduduki jabatan sipil, yang seharusnya menjadi ranah kepolisian,” ungkapnya.
Menurut Wijayanto, penerapan kembali dwi fungsi militer dapat membawa Indonesia menuju otoritarianisme. Ia juga menyoroti bahaya kembalinya praktik Orde Baru, di mana militer tidak hanya mengurusi pertahanan tetapi juga berperan dalam politik dan pemerintahan. “Hal ini harus dihindari agar tidak terjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.
Baca Juga: UPT SD Negeri 11 Lawangmandahiling, Mengenal Alam dalam Kebersamaan di Batu Badindiang
Parlemen Harus Bertindak
Wijayanto menyebut pengesahan RUU TNI sebagai bentuk “kudeta merangkak” yang mengancam agenda reformasi politik di Indonesia. Ia juga mengkritisi ketidakdewasaan elite sipil dalam menghadapi fenomena ini.
“Banyak politisi yang seharusnya menjaga demokrasi justru berkompromi dengan militer dan kepolisian. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa parlemen harus lebih proaktif dalam mengawasi kebijakan yang dapat merugikan rakyat dan melemahkan demokrasi.
Diskusi ini menyoroti kekhawatiran para akademisi dan aktivis terhadap semakin besarnya peran militer dalam pemerintahan sipil. Dengan pengesahan RUU TNI, reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998 dinilai terancam mundur.
Para narasumber sepakat bahwa pengawasan publik dan transparansi dalam pembuatan kebijakan menjadi kunci utama untuk mencegah kembalinya praktik otoritarianisme di Indonesia.(*)
Editor : Hendra Efison