Perang Dagang AS-Cina Picu Manuver Eksportir Tuna Padang: Harga Naik, Pasar Bergeser
Silvina Fadhilah• Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
Kegiatan Inspeksi HACCP di PT. Dempo Andalas Samudera, Bungus beberapa waktu lalu.(Silvina/Padek)
PADEK.JAWAPOS.COM-Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (15/4) terus berupaya mengkuatkan strategi ekspore tuna kota Padang ke wilayah Amerika.
Meskipun adanya kenaikan tarif impor hingga 32 persen yang keluarkan Donald Trump akibat perang dagang Amerika-Tiongkok. Hingga pertengahan April 2025 belum terlihat dampak langsung terhadap pengiriman ke Negeri Paman Sam tersebut sejumlah pelaku usaha dan lembaga pemerintah mulai bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.
Hal itu disampaikan Rini Sardi Pelaksana Tugas (Plt) pada Badan Mutu KKP Sumbar. “Untuk saat ini memang belum ada penurunan signifikan terhadap ekspor tuna ke Amerika karena pengiriman terakhir terjadi sebelum kebijakan tarif diberlakukan. Tapi kedepan, kami memperkirakan akan ada efek domino dalam bentuk kenaikan harga jual dan kemungkinan peralihan pasar,” ujar dia.
Menurut Rini, perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang selama ini memasok produk tuna beku ke pasar Amerika seperti PT Dempo Andalas Samudera tengah mempertimbangkan penyesuaian strategi.
“Pihak eksportir berencana menaikkan harga ke buyer sebagai respons terhadap kenaikan tarif impor di Amerika, atau jika tidak memungkinkan, mengurangi volume pengiriman,” katanya.
Pengiriman terakhir tuna beku dari Padang ke Amerika dilakukan pada 27 Maret 2025 lalu, Produk tersebut diperkirakan baru tiba di pelabuhan tujuan pada akhir April atau awal Mei. Artinya, dampak dari kenaikan tarif 32 persen yang diumumkan pada awal bulan ini belum terasa langsung.
“Untuk ekspor ke Amerika biasanya sekitar 20 ton per pengiriman dan dilakukan secara berkala, tiga bulan sekali. Permintaan dari buyer cukup stabil, " jelas dia Senin (21/4).
Namun demikian, eksportir tidak tinggal diam. PT Dempo misalnya, tengah mengurus kembali nomor registrasi ekspor ke Cina setelah sebelumnya dibekukan selama masa pandemi. Perusahaan berharap dapat memperluas pasar sebagai langkah mitigasi apabila kondisi perdagangan dengan Amerika semakin memburuk.
“Sebelumnya Dempo sudah pernah ekspor ke Cina, tapi vakum lama karena ketatnya protokol impor selama Covid-19. Sekarang, mereka sedang reaktivasi izin untuk kembali ekspor ke Cina,” kata dia.
Selain PT Dempo, perusahaan lain seperti PT Lintas Laut Samudera (LLS) yang lebih fokus mengekspor ke Jepang, juga mulai melirik pasar baru di Cina.
“Saat ini, LLS masih dominan ke Jepang, tapi mereka juga tengah mempersiapkan ekspansi ke Cina dengan mengurus nomor registrasi di Badan Mutu. Ini menjadi tren umum di kalangan eksportir tuna dari Sumatera Barat,” katanya.
Menurutnya, pasar Jepang tidak terdampak langsung oleh perang dagang AS-Cina, namun perusahaan-perusahaan tetap merasa perlu memiliki opsi pasar cadangan.
“Kalau Amerika dan Cina sedang tidak kondusif, para eksportir sudah menyiapkan manuver agar tidak kehilangan jalur distribusi,” jelasnya.
Dampak perang dagang ini tidak hanya terbatas pada komoditas tuna. Produk ikan garing beku dan ikan tawar beku yang juga diolah oleh sejumlah UPI di Sumbar ikut masuk dalam rencana ekspansi pasar.
“Salah satu UPI skala UMKM sudah punya buyer di Cina dan tengah berproses ekspor perdana, walau masih dalam skala kecil. Kami dari badan mutu akan terus memberikan pendampingan, asalkan bukan untuk komoditas ikan hias laut yang tidak termasuk dalam lingkup jaminan mutu kami,” kata Rini Sardi.
Ia menegaskan bahwa BPPMHKP tetap berkomitmen menjaga kualitas produk ekspor kelautan, termasuk kerang, mutiara, dan komoditas konsumsi laut lainnya. “Kami menangani semua kecuali ikan hias. Jadi upaya perluasan pasar tetap dalam koridor standar mutu ekspor,” katanya.
Dari sisi penerimaan negara, perang dagang dan potensi pengurangan volume ekspor juga dikhawatirkan akan berdampak pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Sebagai catatan, PNBP sektor ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau volume ekspor menurun, otomatis ada potensi penurunan kontribusi ke PNBP, meski secara kualitas produk tidak berubah. Ini menjadi perhatian kami karena PNBP adalah salah satu indikator penting keberhasilan sektor ini,” bebernya.(cr1)