PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah terus memperbaiki tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kali ini dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih aktif.
Hasil pantauan sementara BPOM, ditemukan 17 kasus keracunan pangan di 10 provinsi. Penyebabnya bermacam-macam. ”Ada makanan yang terlalu cepat dimasak dan lambat didistribusikan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, baru-baru ini.
BPOM juga turun ke satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dari sini diketahui ada beberapa dapur yang harus dibenahi. Taruna juga menyinggung belum terpenuhinya cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
”Kami berkomitmen semakin mempererat kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah kejadian ini (keracunan MBG, Red) tidak terulang,” tutur Taruna.
Sejak awal diluncurkan, kasus keracunan yang terjadi pada penerima MBG terus terdengar. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa kasus itu hanya sebagian kecil dari seluruh penerima MBG.
Yang terbaru, keracunan terjadi di Bogor pada 8 Mei lalu. Korbannya 214 siswa. Kejadian serupa juga terjadi di Bandung, Tasikmalaya, Bombana, Sumba Timur, dan Sukoharjo.
Meski ada beberapa kejadian, pemerintah tetap mengejar target percepatan MBG. Untuk mendukung itu, pemerintah sedang membuat peraturan presiden. Pemerintah memang ingin agar tahun ini MBG bisa menyasar target 82,9 juta penerima manfaat.
Selain inspeksi ke SPPG, BPOM juga memberi pelatihan pada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Mereka ini yang bertugas sebagai kepala SPPG.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyatakan, kasus keracunan di 10 provinsi harus diperhatikan. ”Kita belum optimal dalam hal keamanan pangan,” ucapnya.
Dia juga mengkritisi kerja sama BPOM dan BGN. Sebab, dalam Pasal 47 PP 8/2019 tentang keamanan pangan, pangan olahan siap saji itu menjadi urusan Kemenkes, BPOM, dan bupati/wali kota.
BPOM punya otoritas untuk memeriksa setiap tempat yang diduga digunakan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan. ”Artinya, BPOM punya kewenangan pengawasan seluruh SPPG,” tuturnya.
BGN, menurut dia, tidak punya kompetensi untuk melakukan hal itu. ”UMKM saja dikontrol ketat (BPOM), kenapa ini (SPPG) yang menyangkut banyak orang tidak dikontrol?” katanya.
Solusi preventif ini, menurut Edy, lebih masuk akal daripada memberikan asuransi untuk penerima manfaat MBG. (lyn/oni/jpg)
Editor : Novitri Selvia