Pertemuan ini membahas berbagai persoalan terkait pemenuhan hak-hak dosen dan tendik PPPK.
Dalam sambutannya, Mendiktisaintek mengapresiasi perjuangan para dosen dan tendik PPPK yang telah hadir menyampaikan aspirasi mereka.
Ia menyatakan pemerintah terbuka untuk berdiskusi guna mencari solusi bersama terhadap ketimpangan hak yang dialami oleh para dosen dan tendik berstatus PPPK.
“Dengan status PPPK, terdapat hak-hak dosen yang tidak terpenuhi seperti studi lanjut, kenaikan jabatan akademik, dan terdapat perbedaan hak antara PPPK dan ASN. Saya mengucapkan terima kasih atas aspirasi teman-teman dosen. Kami akan mencari jalan keluar agar hak-hak yang hilang bisa kembali terpenuhi,” ujar Menteri Brian.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa perjuangan ini telah berlangsung cukup lama dan terkendala berbagai aturan perundang-undangan.
“Dari awal, kami memperjuangkan PPPK yang setara dengan PNS sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 10. Jika memang peraturan perundangan ini tidak bisa mengatur PPPK, maka solusinya adalah diangkat menjadi PNS,” jelas Irhas.
Sementara itu, Diah, perwakilan dosen PPPK dari UPN Veteran Yogyakarta, memaparkan bahwa kampusnya memiliki jumlah dosen PPPK terbanyak, yakni sebanyak 412 orang.
Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dihadapi, mulai dari hambatan dalam jabatan fungsional hingga pembatasan studi lanjut.
“Para dosen PPPK tidak diperbolehkan studi lanjut, tidak dapat menempati jabatan struktural, dan proses jabatan fungsional pun tersendat,” ungkap Diah.
Ia pun berharap adanya dukungan langsung dari Mendiktisaintek untuk menyelesaikan persoalan ini melalui diskresi.
Menanggapi hal tersebut, Mendiktisaintek menyatakan dukungannya atas perjuangan para dosen dan tendik PPPK. Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan solusi dapat terealisasi secara konkret.
“Kami sepakat mendukung diskresi. Saya sudah minta Pak Irhas menyusun draft surat agar minggu depan bisa dikirim ke Kemensetneg, Kemenko PMK, dan KemenPAN RB. Dari Kemdiktisaintek sudah pasti mendukung. Kami ingin seluruh dosen PPPK, sebanyak 2.671 orang, dapat diproses dengan jelas,” tegas Menteri Brian.
Ia menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen Kemdiktisaintek untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak dosen dan tendik PPPK secara adil dan menyeluruh.(*)
Editor : Heri Sugiarto