Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Perludem mengajukan permohonan dengan nomor Perkara 135/PUU-XXII/2024, yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada).
MK menyatakan bahwa Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari Pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, sederhana, dan mudah diikuti oleh pemilih, sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah dalam waktu berdekatan menyulitkan pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu sebelumnya. Isu pembangunan daerah pun kerap tenggelam di tengah dominasi isu nasional saat pemilu berlangsung.
Mahkamah juga mencatat bahwa penggabungan jadwal pemilu berdampak pada kinerja partai politik, karena harus mempersiapkan kader untuk berbagai tingkatan secara bersamaan.
Hal ini mendorong pragmatisme dan perekrutan kandidat berbasis popularitas demi kepentingan elektoral semata, sehingga mengabaikan proses demokratis yang ideal.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa beban kerja yang menumpuk pada penyelenggara pemilu juga mengganggu kualitas pelaksanaan pemilu.
Selain itu, jadwal yang berdekatan menyebabkan masa kerja penyelenggara menjadi tidak efisien karena hanya aktif dalam tugas inti selama sekitar dua tahun.
Dari sisi pemilih, Saldi Isra menambahkan bahwa pemilu lima kotak menyebabkan kejenuhan dan membingungkan pemilih karena banyaknya calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Terkait waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, MK menyatakan bahwa pemungutan suara untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara serentak.
Kemudian, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden, baru dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih DPRD serta kepala daerah.
Adapun mengenai masa transisi jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024, serta anggota DPRD hasil Pemilu 14 Februari 2024, Mahkamah menegaskan bahwa penentuan dan perumusannya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Pengaturan masa jabatan tersebut diatur melalui rekayasa konstitusional sesuai prinsip norma transisional.
Mahkamah berharap pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah ini akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia ke depan.(*)
Editor : Heri Sugiarto