Hingga akhir tahun 2024, total peserta JKN tercatat mencapai 278,1 juta jiwa atau setara 98,45% dari total penduduk Indonesia.
“Capaian ini didukung dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Untuk menjangkau peserta hingga pelosok, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik dengan 940.158 transaksi, serta bekerja sama dengan Mal Pelayanan Publik di 227 titik yang mencatat 379.921 transaksi layanan hingga akhir 2024.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan rumah sakit apung, pengiriman tenaga medis, dan fasilitas kesehatan di wilayah-wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, NTT, hingga Papua untuk menjangkau Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS).
Dari sisi digitalisasi, aplikasi Mobile JKN terus dioptimalkan bersama kanal layanan lain seperti PANDAWA, VIKA, BPJS Care Center 165, serta inovasi BPJS Kesehatan Online melalui Zoom untuk pengurusan administrasi, informasi, dan pengaduan.
“Peserta kini juga bisa memanfaatkan layanan telekonsultasi, yang telah digunakan 17,2 juta peserta di 21.929 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” kata Ghufron.
Layanan antrean online kini telah tersedia di lebih dari 22.000 FKTP dan 3.132 rumah sakit, untuk memangkas waktu tunggu peserta. Fitur i-Care JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan peserta dalam satu tahun terakhir.
Selain itu, peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan penderita penyakit kronis kini bisa memperpanjang rujukan serta menebus obat secara lebih mudah. Informasi ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi juga ditampilkan secara transparan untuk menjamin kepastian layanan.
BPJS Kesehatan juga menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup dengan KTP/NIK tanpa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.
Dari sisi keuangan, Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari auditor independen untuk ke-11 kalinya sejak 2014. Aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun, cukup untuk menutup klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Sementara hasil investasi mencapai Rp5,39 triliun, melebihi target yang ditetapkan.
Sepanjang 2024, jumlah pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan, atau rata-rata 1,8 juta layanan per hari.
“Program JKN adalah wujud gotong royong bangsa untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Bahkan mereka yang tinggal di pedalaman tetap bisa merasakan layanan terbaik,” tegas Ghufron.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut capaian ini menjadi tonggak penting menuju fase maturitas Program JKN. Ia menekankan bahwa pengelolaan program dilakukan secara transparan sesuai prinsip good governance.
“Melalui pengawasan ketat, dana publik yang dikelola BPJS Kesehatan tetap aman. Ini menjadi bukti bahwa JKN berdampak besar dalam pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujar Kadir.
Ia menambahkan, sinergi antara Dewan Pengawas dan Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlanjutan JKN ke depan. Program yang telah berjalan sejak 1 Januari 2014 ini telah menjelma menjadi tulang punggung jaminan kesehatan nasional. (*)
Editor : Hendra Efison