Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kuasa Hukum Jawa Pos Beberkan Bukti Kepemilikan PT DNP

Jawa Pos Radar • Rabu, 16 Juli 2025 | 19:28 WIB

Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau. (Foto: Dok. Jawa Pos)
Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau. (Foto: Dok. Jawa Pos)
PADEK.JAWAPOS.COM-Kuasa Hukum Jawa Pos membeberkan bukti kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP). Hal ini menyusul dengan kabar terkait kepemilikan PT DNP yang diklaim milik Dahlan Iskan.

Daniel Julian Tangkau selaku Kuasa Hukum Jawa Pos menjelaskan dalam puluhan dokumen perseroan yang tersedia di Jawa Pos diketahui bahwa PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos.

Hal tersebut kata Daniel didasarkan oleh beberapa hal, yang pertama yakni berdasarkan laporan perusahaan tahun 1990 yang disahkan dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerja sama PT Jawa Pos untuk mendirikan media Mingguan Dharma Nyata.

Selanjutnya, kedua adalah berdasarkan laporan perusahaan tahun 1991 yang disahkan dalam RUPS PT Jawa Pos 1992 penyertaan PT Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press.

“Kemudian berdasarkan laporan keuangan PT Jawa Pos Tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong dan Rekan, dicatatkan secara tegas, Investasi Saham PT Jawa Pos pada PT Dharma Nyata,” ujar Daniel Julian Tangkau dalam keterangannya Rabu, 16 Juli 2025.

Daniel juga mengungkapkan pihak yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut yakni Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

“Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Di antaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur),” jelas Daniel.

Selain itu Daniel juga membeberkan terkait tanda terima uang untuk pembelian saham PT DNP yang tertulis “Telah terima dari Jawa Pos” ditambah rekening koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.

“Lembar pembagian laba PT DNP yang tertulis jumlah pembayaran dividen kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan,” papar Daniel.

Tak hanya itu menurut Daniel, sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja berisikan pernyataan seluruh dana atau uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos. “Dan masih banyak dokumen lainnya,” tambahnya.

Daniel menegaskan bahwa Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara tersebut.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#dahlan iskan #jawa pos #Mingguan Dharma Nyata #Daniel Julian Tangkau