Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Alex Indra Lukman Desak Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Usai Temuan Kementan di 10 Provinsi

Hendra Efison • Rabu, 16 Juli 2025 | 17:25 WIB

Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
PADEK.JAWAPOS.COM—Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa pengungkapan kasus beras oplosan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk segera dibawa ke tingkat penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Pengungkapan praktek pengoplosan ini dilakukan secara resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti yang dikumpulkan sudah lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Alex merespons hasil investigasi Kementan yang bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta unsur pengawasan lainnya di 10 provinsi.

Diketahui, dalam pengujian yang dilakukan terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium, ditemukan 212 merek bermasalah. Rinciannya:

Akibat kecurangan ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa selain merugikan konsumen dari segi kualitas, juga berdampak pada kerugian ekonomi nasional.

Beberapa merek beras yang disebut telah dioplos, di antaranya:

  1. Sania, Sovia, Fortune, Siip — diproduksi oleh Wilmar Group
  2. Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen — milik Food Station Tjipinang Jaya
  3. Raja Platinum, Raja Ultima — milik PT Belitang Panen Raya
  4. Ayana — diproduksi oleh PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)

Alex menegaskan bahwa tindakan hukum atas kasus ini tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. “Penegakan hukum jangan hanya menyasar pelaku di hilir seperti pedagang, tetapi harus mampu menjangkau pelaku di hulu, yakni perusahaan pengolah dan distributor besar,” ujarnya.

Untuk menjamin keadilan dan kepercayaan publik, Alex meminta agar proses penyelidikan dilanjutkan dengan klasifikasi tingkat kesalahan yang dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Selain itu, Alex juga mendesak Bapanas sebagai otoritas yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan agar segera mengidentifikasi akar masalah dari maraknya praktik pengoplosan ini.

“Dengan peta masalah yang jelas, tentu langkah-langkah antisipasi bisa dirumuskan. Komisi IV siap mendukung penuh langkah antisipatif itu,” kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar I tersebut.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah agar masyarakat tidak dirugikan dalam mengonsumsi beras, sementara pengusaha yang taat aturan juga merasa nyaman dalam menjalankan bisnisnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#Temuan Kementan di 10 Provinsi #Proses Hukum #Kasus Beras Oplosan