Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Wakil Rektor Paramadina Soroti Kenaikan PBB-P2 hingga 1.200% di Sejumlah Daerah

Hendra Efison • Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:56 WIB

Dr Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina.
Dr Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina.
PADEK.JAWAPOS.COM– Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%.

“Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250% hingga 1.200%. Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” kata Handi.

Ia menjelaskan, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” ujarnya.

Menurut Handi, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.

“Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOP-nya sendiri tanpa berkonsultasi dengan kepala daerah di atasnya atau kementerian terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut, kenaikan PBB-P2 sering menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal.

Hal ini terjadi di tengah perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi.

Handi menyampaikan, pemerintah daerah memiliki opsi lain untuk meningkatkan pendapatan, antara lain memperluas basis pajak melalui pembaruan pendataan objek pajak secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan seluruh wajib pajak teridentifikasi.

Potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal juga dapat dioptimalkan, termasuk pengelolaan aset daerah yang tidak dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Ia menambahkan, kenaikan PBB-P2 secara drastis berpotensi menimbulkan efek kejut (tax shock) yang dapat memengaruhi daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah bawah.

Dampak lain yang diwaspadai adalah resistensi publik berupa protes, tunggakan pembayaran, gejolak sosial, hingga gugatan hukum terhadap NJOP yang dianggap memberatkan.

Dalam jangka menengah, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi properti dan sektor konstruksi apabila tidak diikuti perbaikan layanan publik.

“Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang pada akhirnya menurunkan kepatuhan pajak secara sistemik dan mempersulit target pendapatan di masa depan,” kata Handi.(*)

Editor : Hendra Efison
#pajak bumi bangunan #UU HKPD #PBB P2 2025 #njop #kenaikan pajak #Universitas Paramadina