Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Anggota Komisi XIII DPR H Arisal Aziz Minta Imigrasi Banten Perketat Pengawasan Orang Asing

Hendra Efison • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:13 WIB

Anggota Komisi XIII DPR H Arisal Aziz.
Anggota Komisi XIII DPR H Arisal Aziz.
PADEK.JAWAPOS.COM – Provinsi Banten sebagai wilayah strategis di ujung barat Pulau Jawa, memiliki kawasan industri, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta pelabuhan laut di Selat Sunda yang menjadi penghubung antara Pulau Jawa dengan Sumatera.

Posisi tersebut menjadikan Banten sebagai salah satu pintu gerbang utama masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian khusus Komisi XIII DPR RI saat melakukan Kunjungan Spesifik, Jumat (22/8/2025).

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, H. Arisal Aziz, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap orang asing.

“Tolong ditingkatkan pengawasan terhadap orang asing, baik yang baru datang maupun sebagai pekerja,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Banten.

 Arisal menekankan bahwa tugas Kanwil Ditjen Imigrasi Banten tidak hanya terbatas pada penerbitan paspor, tetapi juga memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas orang asing.

“Saya mengharapkan kinerjanya ditingkatkan, pelayanannya juga ditingkatkan. Karena kita sebagai pelayan harus memperlihatkan pelayanan kepada warga Indonesia dan warga negara asing,” ujarnya di hadapan jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, dan Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

 Data Orang Asing di Banten

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan adanya perbedaan data jumlah orang asing di wilayah tersebut pada periode 1 Januari–20 Agustus 2025.

“Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Banten, ada 51 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tidak semua pemegang KITAS, sebagian hanya menggunakan visa kunjungan dalam rangka uji coba. Hal ini menimbulkan gap data jumlah orang asing,” jelasnya kepada 15 anggota Komisi XIII DPR RI.

Ia merinci, data pelayanan izin tinggal di Provinsi Banten pada periode yang sama mencapai 99.573 layanan, dengan rincian:


Tantangan Pengawasan

Felucia mengakui masih ada keterbatasan dalam jangkauan layanan, karena hanya memiliki tiga kantor imigrasi yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, untuk melayani wilayah dengan populasi padat serta pesisir yang luas.

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan terhadap orang asing, terutama di bagian selatan Banten, belum optimal.

“Wilayah kerja Kanim Serang mencakup Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang berada paling selatan. Letak geografis yang jauh dari pusat layanan serta keterbatasan jumlah petugas menjadi tantangan tersendiri,” ujar Felucia.

 RDP Komisi XIII DPR RI

Rapat Dengar Pendapat dalam rangka kunjungan spesifik Komisi XIII DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti dari Fraksi Partai Demokrat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan, serta Kepala Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Aditya Triputranto.(*)

Editor : Hendra Efison
#Imigrasi Banten #H Arisal Aziz #Anggota Komisi XIII DPR #pengawasan orang asing