PADEK.JAWAPOS.COM-Di tengah kabar pengusutan korupsi pengaturan kuota haji, pengelolaan keuangan haji mencatatkan hasil positif. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan mereka berhasil mencatatkan hasil investasi Rp 11,5 triliun.
Sebagian besar hasil investasi itu, digunakan untuk subsidi jemaah haji. Paparan pengelolaan keuangan haji itu disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta (25/8).
Dia mengatakan hasil laporan keuangan haji 2024 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dia bersyukur karena mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. “Alhamdulillah kami tujuh kali berturut-turut terima opini WTP,” kata dia.
Fadlul mengatakan dalam laporan keuangan 2024 itu, total dana haji yang mereka kelola mencapai Rp 171,64 triliun. Angka ini di atas target mereka sebanyak Rp 169,95 triliun.
Jumlah ini menunjukkan minat masyarakat untuk mendaftar haji masih sangat tinggi. Saat ini untuk daftar haji reguler, wajib setor uang muka biaya haji Rp 25 juta.
Laporan keuangan pengelolaan haji tahun 2024 itu, juga mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp 11,54 triliun. Nilai ini melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun, atau dengan pencapaian 100,17 persen dari target.
Fadlul mengatakan nilai manfaat yang diperoleh mengalami peningkatan sebesar 5,68 persen dibandingkan tahun 2023. Tahun lalu nilai manfaat atau hasil investasi dana haji membukukan dana Rp 10,92 triliun.
“Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp 8,1 triliun,” jelasnya.
Fadlul juga menyampaikan yield atau tingkat imbal hasil investasi dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97 persen. Lebih besar dari target sebesar 6,78 persen.
“Ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen,” katanya.
Capaian itu tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah. Dalam kesempatan itu Fadlul mengatakan capaian WTP dan Kinerja Keuangan BPKH tersebut, sekaligus menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Serta meningkatkan tata kelola dana haji yang modern, transparan, serta berbasis digital. Dia mengatakan sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi.
Fadlul mengatakan Undang-Undang 34/2014 dengan jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi.
“Bagi BPKH hal ini tidak bisa ditawar,” katanya. Menurut dia, laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan oleh BPKH. (wan/jpg)
Editor : Novitri Selvia