JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM—Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan menilai Jakarta saat ini berada dalam fase transisi yang tidak menentu akibat belum terbitnya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Kondisi tersebut dinilai membuat Jakarta sulit bergerak maksimal menuju status kota global karena kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menegaskan, secara hukum Jakarta hingga kini masih berstatus ibu kota negara. Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang diputus pada 12 Mei 2026.
“Putusan MK sudah jelas menyatakan Jakarta tetap ibu kota negara sampai ada keppres pemindahan. Jadi secara legal tidak ada perdebatan lagi mengenai status Jakarta saat ini,” ujar Djohermansyah kepada media, Sabtu (23/5/2026).
Menurut pendiri Institut Otonomi Daerah itu, persoalan utama justru muncul karena Jakarta dipersiapkan menjadi kota global, namun perangkat hukum dan kewenangan yang dibutuhkan belum dapat dioperasikan secara penuh. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam situasi serba terbatas di tengah tekanan persoalan perkotaan yang semakin kompleks.
Baca Juga: Senjata Nuklir: Kewaspadaan Global Menata Kehidupan dan Peradaban
Ia menyebut Jakarta saat ini masih menggunakan kerangka Undang-Undang DKI Jakarta lama, sementara implementasi penuh UU DKJ tertahan karena menunggu keputusan presiden terkait perpindahan ibu kota.
Kewenangan Khusus Dinilai Jadi Kunci Transformasi
Prof Djohermansyah menjelaskan, dalam UU DKJ terdapat sedikitnya 15 bidang kewenangan khusus yang dirancang untuk mempercepat transformasi Jakarta menjadi kota global. Bidang tersebut mencakup transportasi, tata ruang, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan.
Namun hingga kini, kewenangan tersebut belum efektif dijalankan karena status transisional Jakarta belum diselesaikan pemerintah pusat.
“Yang berubah baru nomenklaturnya dari DKI menjadi DKJ. Padahal inti utamanya adalah kewenangan khusus untuk mengelola Jakarta secara lebih fleksibel dan modern,” katanya.
Baca Juga: Foto AI dalam Jurnalistik: Pendukung Berita atau Ancaman Kebenaran?
Ia menilai kondisi tersebut ironis karena Jakarta justru menghadapi persoalan akut yang membutuhkan penanganan cepat dan lintas sektor. Kemacetan, banjir, polusi udara, persoalan sampah, hingga krisis hunian disebutnya membutuhkan instrumen kebijakan yang lebih luas dibanding daerah lain.
“Semua instrumen itu sebenarnya sudah disiapkan dalam UU DKJ. Tetapi implementasinya seperti mesin yang belum diberikan kunci,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Pemerintah Provinsi Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung kini menghadapi tantangan berat. Di satu sisi publik menuntut solusi konkret, sementara di sisi lain pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan penuh perangkat hukum yang tersedia.
Saat ini, kata dia, langkah pemerintah daerah baru sebatas menyiapkan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan desain kelembagaan sebagai persiapan administratif.
Konsep Aglomerasi Jabodetabekjur Ikut Tertunda
Selain kewenangan khusus, Prof Djohermansyah juga menyoroti tertundanya implementasi konsep aglomerasi Jabodetabekjur yang sebelumnya disebut sebagai solusi strategis persoalan lintas wilayah.
Menurutnya, berbagai masalah utama Jakarta tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu pemerintah daerah karena berkaitan erat dengan kawasan penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.
“Masalah transportasi, banjir, polusi, hingga tata ruang itu bersifat regional. Karena itu konsep aglomerasi menjadi sangat penting untuk masa depan Jakarta,” katanya.
Ia menilai keterlambatan penerapan konsep tersebut berpotensi membuat Jakarta kehilangan momentum untuk bersaing dengan kota-kota besar lain di Asia Tenggara seperti Singapore, Kuala Lumpur, dan Bangkok.
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, akar persoalan berasal dari desain legislasi saat penyusunan Undang-Undang IKN yang dinilai tidak mengatur klausul transisi secara tegas.
Ia menilai pembentuk undang-undang semestinya memberikan ruang agar kewenangan khusus DKJ tetap dapat berlaku meskipun keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
“Seharusnya sejak awal diatur bahwa kewenangan khusus Jakarta tetap berjalan walaupun status ibu kota belum resmi berpindah. Jadi proses transformasi tidak ikut tertunda,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Segera Ambil Keputusan
Prof Djohermansyah menilai pemerintah pusat kini dihadapkan pada dua pilihan penting. Pertama, segera menerbitkan keputusan presiden pemindahan ibu kota apabila kesiapan Nusantara sudah benar-benar matang. Kedua, melakukan revisi kembali terhadap UU DKJ agar kewenangan khusus Jakarta bisa langsung berlaku tanpa menunggu keppres.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 73 UU DKJ yang dinilai perlu diperjelas melalui revisi kedua agar tidak menimbulkan stagnasi hukum berkepanjangan.
“Revisi diperlukan agar Jakarta tidak kehilangan momentum sejarah untuk menjadi kota global. Penundaan hanya akan memperpanjang ketidakpastian,” katanya.
Ia juga mengkritik revisi pertama UU DKJ melalui UU Nomor 151 Tahun 2024 yang dinilai hanya menyentuh perubahan nama tanpa menyelesaikan substansi utama mengenai kewenangan pemerintahan.
“Negara jangan hanya sibuk mengganti papan nama, tetapi harus memastikan mesin pemerintahannya benar-benar bisa bekerja,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa Jakarta sebenarnya tidak kekurangan visi pembangunan. Namun menurutnya, persoalan utama saat ini terletak pada keberanian negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang justru diciptakan oleh regulasi itu sendiri.
“Jakarta punya peluang besar menjadi kota global. Tetapi peluang itu akan hilang jika ketidakpastian ini terus dibiarkan,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison