PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap perkembangan modus penipuan digital (scam) yang kini semakin kompleks.
Pelaku tidak lagi hanya memanfaatkan cara-cara konvensional, tetapi juga menggunakan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan teknologi telah membuat penipuan digital menjadi ancaman yang semakin sulit ditangani. Modus yang digunakan pelaku juga semakin beragam dan melibatkan jaringan lintas sektor maupun lintas negara.
"Scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat," ujar Friderica dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Friderica, pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual membuat proses pelacakan pelaku maupun aliran dana hasil kejahatan menjadi semakin rumit.
Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Menghadapi perkembangan modus penipuan tersebut, OJK menilai diperlukan kemitraan yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui seminar yang digelar bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), OJK mendorong penguatan pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara untuk meningkatkan efektivitas pencegahan maupun penanganan scam.
Forum tersebut juga membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan terhadap merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.
OJK meyakini kolaborasi publik dan swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi salah satu kunci membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di tengah semakin dinamisnya perkembangan kejahatan keuangan.
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).(*)
Editor : Hendra Efison