JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan memanfaatkan Super Tax Deduction (STD), insentif perpajakan yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya kegiatan vokasi seperti pelatihan dan pemagangan. Dorongan tersebut disampaikan karena pemanfaatan insentif oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI) masih belum optimal.
Ajakan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema “Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing” di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Anwar mengatakan peningkatan kapasitas dan produktivitas tenaga kerja menjadi fondasi penting untuk membangun perekonomian yang kompetitif.
Pemerintah, kata dia, terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui berbagai program, termasuk Pelatihan Vokasi Nasional dan Program Pemagangan Nasional.
Insentif Pajak untuk Pengembangan Kompetensi
Menurut Anwar, STD menjadi salah satu kebijakan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
Melalui skema tersebut, perusahaan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya kegiatan vokasi.
Kebijakan itu mencakup kegiatan seperti pelatihan dan pemagangan. Dengan demikian, pengembangan kompetensi tenaga kerja didorong menjadi bagian dari investasi perusahaan, bukan semata-mata biaya operasional.
"Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar.
Namun, hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan pemanfaatan STD oleh DUDI masih belum optimal.
Jumlah perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut disebut masih relatif sedikit.
Kondisi itu menjadi perhatian Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker dalam merumuskan strategi penguatan kebijakan.
Pemerintah berupaya agar pemanfaatan STD dapat semakin luas dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Kemnaker Dorong Sinergi Pengembangan SDM
Anwar berharap webinar tersebut menghasilkan masukan dan rekomendasi untuk memperkuat efektivitas implementasi STD.
Menurutnya, perluasan pemanfaatan insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan berinvestasi dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja.
Ia menegaskan peningkatan daya saing tenaga kerja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi hingga pemerintah.
"Mewujudkan tenaga kerja yang berdaya saing adalah kunci menopang pertumbuhan ekonomi. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan praktik produksi di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, efisien, dan siap bersaing secara global," katanya.(*)
Editor : Hendra Efison