PADEK.JAWAPOS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala saat melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring, mulai dari layanan pengaduan melalui email hingga konsultasi langsung.
Langkah ini bertujuan membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu sekaligus meningkatkan akurasi data ketenagakerjaan nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail dalam siaran pers tersebut.
Tiga Saluran Bantuan Pelaporan WLKP
Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan WLKP secara daring melalui alamat tersebut.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1. Konsultasi juga tersedia melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, perusahaan dapat mempelajari panduan dan tata cara pelaporan WLKP melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ketiga saluran tersebut disediakan untuk membantu perusahaan memperoleh informasi, pendampingan, serta solusi atas kendala teknis maupun administratif dalam pelaporan ketenagakerjaan.
WLKP untuk Akurasi Data Ketenagakerjaan
Kemnaker menilai pelaporan WLKP berperan penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan dan pelindungan tenaga kerja. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan sebagai dasar perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Selain mempermudah akses bantuan, penyediaan layanan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Kemnaker juga berharap dukungan layanan ini dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data ketenagakerjaan nasional serta memperkuat pelindungan tenaga kerja melalui ketersediaan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan WLKP dapat memilih saluran bantuan sesuai kebutuhan, baik melalui email pengaduan, konsultasi langsung, maupun panduan daring yang disediakan Kemnaker.(*)
Editor : Hendra Efison