Inklusi Keuangan Syariah Baru 13,24 Persen, OJK Perkuat Peran DPS

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:00 WIB
OJK dan DSN-MUI memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah untuk meningkatkan literasi, inklusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
OJK dan DSN-MUI memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah untuk meningkatkan literasi, inklusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

PADEK.JAWAPOS.COM--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah di Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan syariah tercatat sebesar 13,24 persen, sedangkan indeks literasinya mencapai 43,07 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa, capaian tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang bagi industri keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Data itu disampaikan dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar OJK bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran DPS dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Menurut Friderica, DPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan, serta mendorong inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

OJK juga berupaya meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan syariah.

Friderica mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan agar inklusi keuangan syariah dapat berkembang lebih cepat.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK dalam memperkuat pengawasan syariah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip syariah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Ia juga menilai pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri diperlukan agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.

Melalui Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berupaya memperkuat tata kelola, kualitas pengawasan syariah, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mendukung ekosistem keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.(*)

Editor : Hendra Efison
inklusi keuangan syariah Dewan Pengawas Syariah OJK dan DSN-MUI literasi keuangan syariah