Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perlukah Perda LGBT di Sumbar?

Adriyanto Syafril • Selasa, 21 April 2026 | 10:59 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis : Helmi Chandra SY - Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

PADEK.JAWAPOS.COM - Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk merespons banyaknya kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat terus menguat. Aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, dorongan tokoh adat, hingga perhatian legislatif di DPRD Provinsi mencerminkan adanya kegelisahan sosial yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam konteks Minangkabau, kegelisahan tersebut berakar pada falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang menempatkan norma adat dan agama sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

Secara yuridis, negara juga telah mengakui keberadaan nilai tersebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam perspektif itu, reaksi terhadap dinamika sosial ini menjadi sah dan bahkan diperlukan. Namun demikian, respons tersebut tidak dapat dilepaskan dari batasan konstitusional.

Hukum yang baik bukan hanya yang hidup di masyarakat, tetapi juga yang disusun secara rasional, tidak diskriminatif, dan memiliki daya laku dalam sistem hukum nasional.

Batasan Konstitusional Pembentukan Perda

Dalam kerangka hukum tata negara, pembentukan Perda tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas. Konstitusi telah memberikan rambu-rambu yang tegas mengenai sejauh mana negara, termasuk pemerintah daerah, dapat mengatur dan membatasi hak warga negara.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang membuka ruang pembatasan hak asasi manusia atas dasar nilai agama, moral, dan ketertiban umum. Namun, pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang, bukan Perda. Artinya, Perda tidak memiliki legitimasi konstitusional untuk mengkriminalisasi identitas atau orientasi seksual seseorang, terutama dalam ranah privat.

Selain itu, pembagian urusan pemerintahan juga menjadi batas yang tidak dapat dilampaui. Urusan agama dan hukum pidana merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Perda tidak dapat mengambil alih atau menduplikasi pengaturan yang telah menjadi domain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika hal ini dilanggar, maka produk hukum daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan

Memaksakan pengesahan Perda seperti ini tentu hanya akan menghamburkan energi politik dan anggaran APBD.

Meski demikian, bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki ruang gerak. Justru terdapat peluang konstitusional yang jelas, yakni dalam urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), serta urusan sosial dan perlindungan. Di sinilah letak “pintu masuk” yang sah bagi pemerintah daerah untuk merespons dinamika sosial secara konstitusional.

Belajar dari Perda Daerah Lain

Pengalaman daerah lain menunjukkan bahwa penyusunan Perda yang tidak cermat justru menimbulkan persoalan baru. Dua contoh penting dapat dilihat dari Perda Kota Bogor dan Perda Kota Pariaman.

Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual memiliki kelebihan karena fokus pada kewenangan daerah, seperti edukasi, perlindungan, dan rehabilitasi. Perda ini tidak secara langsung memuat sanksi pidana, melainkan mendelegasikannya kepada peraturan yang lebih tinggi. Namun, kelemahannya terletak pada Pasal 6 yang mengkategorisasi homoseksual dan biseksual sebagai penyimpangan seksual yang disetarakan dengan kejahatan yang telah diatur sebagai tindak pidana seperti pedofilia atau bestialitas. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan masalah yuridis serta tidak selaras dengan standar medis dan kejiwaan yang berlaku.

Di Sumatera Barat sendiri, terdapat Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara tepat menggunakan pendekatan ketertiban umum dan menjadikan falsafah ABS-SBK sebagai landasan. Namun, terdapat kelemahan mendasar dalam perumusannya. Larangan terhadap “perbuatan yang dimaksud dengan LGBT” pada Pasal 25 menunjukkan rumusan norma yang kabur, karena LGBT merupakan identitas, bukan jenis perbuatan nyata (actus reus). Hal ini bertentangan dengan asas lex certa yang menuntut kejelasan norma hukum. Selain itu, pengaturan sanksi dalam bentuk denda yang dapat dipungut langsung oleh aparat tanpa proses peradilan juga menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip due process of law. Jika kesalahan-kesalahan ini diulang, maka Perda yang dihasilkan tidak hanya sulit diterapkan, tetapi juga sangat rentan dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung.

Jalan Tengah Ketertiban Masyarakat

Pertanyaannya sekarang tentu bukan lagi apakah Perda diperlukan atau tidak, melainkan bagaimana Perda tersebut dirumuskan secara tepat. Pendekatan yang lebih rasional adalah menggunakan instrumen Perda Ketertiban Umum atau Perda Ketahanan Keluarga. Melalui pendekatan ini, pengaturan difokuskan pada perilaku yang melanggar norma kesusilaan di ruang publik (nyata maupun digital), bukan pada orientasi seksual di ranah privat. Dengan demikian, hukum tetap dapat ditegakkan tanpa melanggar prinsip nondiskriminasi.

Selain itu, Perda harus diarahkan pada fungsi preventif dan rehabilitatif. Pemerintah daerah dapat memperkuat program edukasi, pendampingan sosial, serta layanan psikologis dan keluarga. Pendekatan ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan pendekatan yang semata-mata bersifat penghukuman.

Dalam konteks Minangkabau, peran Tigo Tungku Sajarangan, yakni niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandaimenjadi sangat penting. Pendekatan kultural yang berbasis dialog, pembinaan, dan penguatan nilai sosial akan lebih mampu menjawab persoalan secara komprehensif. Falsafah ABS-SBK pada dasarnya mengajarkan keseimbangan antara norma, perlindungan, dan tanggung jawab sosial.

Menyikapi isu LGBT di Sumatera Barat membutuhkan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan hukum. Kegelisahan sosial yang berkembang di masyarakat merupakan realitas yang sah dan perlu direspons. Namun, respons tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

Perda yang baik bukanlah yang paling keras secara simbolik, melainkan yang paling tepat secara hukum dan efektif dalam implementasi. Tanpa landasan konstitusional yang kuat, regulasi yang dibentuk berisiko tidak hanya dibatalkan, tetapi juga kehilangan legitimasi. Oleh karena itu, keselarasan antara nilai adat, norma agama, dan konstitusi menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan yang adil dan bermanfaat. (*)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#perda #transgender #lgbt #lesbian #gay