Penulis : Musfi Yendra - Komisioner Komisi Informasi Sumbar
PADEK.JAWAPOS.COM - Partai politik adalah jantung demokrasi. Tanpa partai politik yang sehat dan transparan, demokrasi hanya akan menjadi seremonial prosedural, tanpa substansi.
Di Indonesia, partai politik memiliki kedudukan istimewa karena menjadi sarana utama dalam rekrutmen politik, pendidikan politik, hingga penghubung antara rakyat dengan negara.
Namun, realitas hari ini menunjukkan masih banyak persoalan mendasar terkait akuntabilitas partai, khususnya dalam hal transparansi dana.
Di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan, muncul pertanyaan besar: sudahkah partai politik menjadi teladan dalam hal transparansi dan akuntabilitas publik?
Salah satu isu krusial adalah pendanaan partai politik yang sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana bantuan ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan partai, pendidikan politik masyarakat, serta menjaga keberlangsungan sistem demokrasi.
Namun, publik jarang sekali mendapatkan informasi yang utuh dan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut. Laporan keuangan partai sering hanya formalitas, bahkan tidak sedikit yang sekadar memenuhi persyaratan administratif tanpa detail transparansi. Padahal, dana itu berasal dari uang rakyat.
Di sinilah pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk partai politik.
Pasal 15 UU KIP secara jelas menyebutkan bahwa partai politik termasuk kategori badan publik yang menerima dana dari APBN/APBD, sehingga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka.
Artinya, publik berhak mengetahui ke mana arah penggunaan dana bantuan partai politik, sejauh mana dana itu benar-benar digunakan untuk pendidikan politik, bukan hanya untuk biaya operasional semata.
Lebih lanjut, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) mempertegas kewajiban tersebut.
Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh partai politik paling sedikit terdiri atas: asas dan tujuan partai; program umum dan kegiatan; nama, alamat dan susunan kepengurusan; pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD; mekanisme pengambilan keputusan; keputusan partai dari hasil muktamar, kongres, atau munas yang terbuka untuk umum; serta informasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ketentuan ini menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada partai politik. Sayangnya, belum semua partai menjalankan kewajiban ini secara konsisten.
Banyak situs resmi partai tidak memperbaharui informasi secara berkala, bahkan sebagian tidak menampilkan laporan keuangan sama sekali. Padahal, keterbukaan informasi semacam itu menjadi ukuran akuntabilitas publik yang paling dasar.
Dalam konteks teori, transparansi dana partai erat kaitannya dengan fungsi partai politik. Prof. Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa fungsi partai mencakup: sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik.
Semua fungsi tersebut hanya akan berjalan efektif jika partai memiliki integritas dan keterbukaan dalam pengelolaan organisasi. Bagaimana mungkin partai dapat mendidik rakyat tentang demokrasi jika internalnya sendiri penuh dengan praktik tertutup dan minim akuntabilitas?
Selain itu, teori partai politik modern menempatkan partai sebagai “intermediary institution” —lembaga perantara antara rakyat dan negara. Maurice Duverger (1954) dalam karyanya Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State, mengklasifikasikan partai berdasarkan struktur dan ideologinya, namun apapun bentuknya, legitimasi partai bergantung pada transparansi dan kepercayaan publik. Ketika partai tertutup, legitimasi publik runtuh, dan demokrasi kehilangan maknanya.
Ketidaktransparanan ini membawa dampak sistemik: menurunnya partisipasi politik, meningkatnya apatisme, dan meluasnya sinisme publik terhadap politik.
Akibatnya, Pemilu hanya dianggap sebagai rutinitas lima tahunan tanpa makna substantif. Padahal, salah satu indikator utama pemilu berkualitas adalah keberadaan partai politik yang terbuka, sehat, dan akuntabel.
Karena itu, pembenahan partai sebagai pilar utama demokrasi harus dimulai dari dalam tubuh partai itu sendiri. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi perlu memastikan mekanisme audit dan pengawasan dana partai berjalan transparan.
Partai juga perlu proaktif menyediakan laporan keuangan dan kegiatan secara berkala di situs resmi mereka—bukan hanya karena diwajibkan undang-undang, tapi karena itu bagian dari tanggung jawab moral kepada rakyat.
Praktik keterbukaan seperti ini bukan hal baru di negara demokrasi maju. Di Amerika Serikat, data sumbangan dan pengeluaran kampanye politik dapat diakses publik melalui Federal Election Commission (FEC).
Di Eropa, laporan keuangan partai menjadi dokumen publik yang bisa diakses siapa pun. Indonesia perlu meniru praktik baik ini agar demokrasi tidak berhenti di tataran prosedural, tetapi tumbuh dalam budaya akuntabilitas yang berkelanjutan.
Transparansi dana partai bukan semata urusan administrasi, tetapi soal legitimasi dan moralitas politik. Jika partai politik ingin kembali merebut kepercayaan publik, maka keterbukaan harus menjadi bagian dari identitas kelembagaan mereka.
Demokrasi Indonesia membutuhkan partai politik yang berani terbuka, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap uang rakyat. Transparansi bukan ancaman, tetapi fondasi kepercayaan. Hanya dengan partai yang transparan, Pemilu yang berkualitas dapat terwujud, dan cita-cita demokrasi yang bermartabat dapat menjadi kenyataan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril