Penulis : Dr Elyana Novira .,SH.,MH. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, diundangkan pada tanggal 22 September 2004. Latar belakang dibentuknya LPS adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional setelah Indonesia mengalami “badai” yang menghantam dunia perbankan, dengan peristiwa yang membuat gonjang-ganjing di tengah masyarakat saat 16 bank dilikuidasi secara bersamaan pada tahun 1997.
Sebenarnya pada November 1992, ketika terjadi kebangkrutan Bank Summa telah mulai timbul kesadaran para penabung perlunya perlindungan yang memadai saat terjadi kesalahan manajemen. Bila kita bandingkan dengan negara Amerika Serikat , pemerintah Federal Amerika Serikat telah lama mendirikan Federal Deposit Insurance Corporation pada tahun 1934.
Kehadiran penjamin simpanan pada berbagai negara memiliki arti adanya keuntungan yang diperoleh oleh negara yaitu mencegah “pemborosan” biaya dalam melikuidasi suatu bank gagal. Pendirian LPS di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Perbankan: (a) setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan, (b) untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank, dibentuk lembaga penjamin simpanan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan salah satu Undang-Undang yang merubah Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Salah satu perubahan yang cukup signifikan, yaitu fungsi LPS ditambah dengan fungsi menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank dan fungsi melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedudukan LPS juga makin kuat karena ketua Dewan Komisioner LPS telah mempunyai hak suara pada rapat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Tugas yang dipikul KSSK diantaranya melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Terakhir perubahan terhadap UU P2SK dilakukan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, yang berarti juga ada perubahan terhadap aturan tentang LPS. Beberapa perubahan tersebut berkaitan dengan:
LPS merupakan lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kedudukan LPS sebagai lembaga negara makin memperkuat posisi LPS, sehingga LPS sudah berada pada level yang sama dengan OJK dan Bank Indonesia (BI). Sejak dibentuknya LPS telah secara tegas dinyatakan pada UU LPS , bahwa LPS adalah badan hukum, lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun belum ada frasa LPS sebagai lembaga negara.
Merupakan hal yang patut bagi LPS diberi posisi sebagai lembaga negara,karena fungsi dan wewenang LPS yang semakin besar. Kedudukan LPS sebagai lembaga negara mengandung makna pemerintah tidak bisa ikut campur tangan atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang.
Fungsi LPS yang cukup krusial diantaranya adalah melakukan resolusi bank dan perusahaan asuransi sejak OJK memberitahukan secara tertulis agar LPS melakukan tugas resolusi. Ibarat orang sakit, LPS melanjutkan langkah-langkah penyelamatan dan penyehatan terhadap "pasien yang sakit ", mendiagnosa dan dan menentukan langkah-langkah untuk menyembuhkan "pasien yang sakit".
LPS bahkan berwenang mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS, yang sama - sama dipahami RUPS adalah organ tertinggi pada badan hukum Perseroan Terbatas. LPS berwenang meninjau ulang, membatalkan kontrak dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank dan perusahaan asuransi yang sedang diresolusi , yang merugikan bank atau perusahaan asuransi.
LPS sebagai lembaga negara termasuk pada kategori state auxiliary organ, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai penunjang dari lembaga yang dibentuk oleh negara dan termasuk alat kelengkapan negara. State auxiliary organ mendapatkan kewenangannya dari peraturan perundang-undangan. Namun perlu juga diingat, ada implikasi dari penambahan lembaga negara yaitu berdampak pada meningkatnya beban anggaran negara dan jumlah personil yang ada di pemerintahan juga semakin banyak.
Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas bagi ketua Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner serta pejabat LPS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum berupa diantaranya bantuan hukum dan pendampingan hukum yang diberikan oleh LPS, termasuk juga penggantian biaya pembelaan hukum yang mencakup biaya pengacara, biaya perkara dan biaya lain yang diperlukan untuk membela pada tuntutan perdata maupun pidana. Terdapatnya perlindungan hukum bagi Dewan Komisioner yang telah beritikad baik, untuk mencegah kriminalisasi atas keputusan Dewan Komisioner, mengingat langkah yang dilakukan LPS untuk penyehatan atau penyelamatan bank dan perusahaan asuransi beresiko tinggi.
Anggota Dewan Komisioner berjumlah tujuh orang: satu orang dari kementerian keuangan, satu orang dari OJK, satu orang dari Bank Indonesia, empat orang dari dalam dan/atau dari luar LPS. Anggota Dewan Komisioner dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden, dimana untuk setiap jabatan, usulan dari presiden paling sedikit dua calon.
Mekanisme dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan Komisioner, Presiden dapat membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Frasa “dapat membentuk panitia” memberi pemahaman: dapat membentuk atau tidak membentuk panitia.
Sedangkan berdasarkan aturan sebagaimana tercantum pada UU P2SK sebelum perubahan, secara tegas mengamanatkan: Presiden membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Keikutsertaan Presiden telah mulai dari awal sejak memasukkan nama-nama calon anggota yang diusulkan untuk Dewan Komisioner LPS.
Berbeda dengan aturan yang dinyatakan pada UU LPS yang pertama kali diundangkan: Anggota Dewan Komisioner diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Mekanisme lebih pendek karena hanya melibatkan Menteri keuangan dan Presiden.
Ketentuan tersebut mulai berubah dengan UU P2SK, yaitu terlibatnya DPR saat anggota Dewan Komisioner yang nama-namanya diajukan oleh Presiden ke DPR, yang merupakan nama - nama calon anggota Dewan Komisioner yang telah diseleksi melalui proses seleksi oleh panitia seleksi.
Singkatnya, panitia seleksi melakukan proses seleksi, kemudian hasilnya diserahkan pada Presiden, dilanjutkan pada proses menyerahkan calon Dewan Komisiner ke DPR. DPR yang memilih Dewan Komisioner.
Perubahan lain yang cukup berarti berdasarkan UU NO. 4 Tahun 2026 ini, ketika nama-nama calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan oleh Presiden ke DPR, maka proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang telah menetapkan rentang waktu di setiap tingkatan yang dijalankan, dicantumkan dengan jelas hingga tenggat waktu Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner LPS.
Rencana kerja dan anggaran tahunan LPS disampaikan pada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Perubahan ini menyebabkan tidak adanya kewenangan Menteri keuangan untuk memberi persetujuan pada rencana kerja dan anggaran tahunan LPS. Revisi ini sebagai pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.
DPR memiliki fungsi pengawasan, sehingga DPR dapat mengawasi alokasi anggaran, dan efisiensi kinerja operasional. MK telah menegaskan persetujuan anggaran dari pemerintah atau parlemem hanya dititik beratkan pada anggaran operasional yaitu beban umum dan adiministrasi.
Uraian di atas menyisakan pertanyaan: apakah LPS menjadi makin independen? Dapatkah LPS terbebaskan dari intervensi politik? Dapatkah LPS bergerak cepat? (Sangat penting ketika terjadi krisis sistemik). Kita tidak bisa menafikan kelebihan yang akan didapatkan LPS sebagai lembaga negara yaitu: terpenuhinya fungsi checks and balances, dan akuntabilitas anggaran.
Namun perlu koridor yang langsung terlihat sebagai pengawasan tata kelola, bukan sebagai intervensi kebijakan teknis, mengingat fungsi strategis dari LPS : penjaminan, stabilitas sistem keuangan dan resolusi. (*)
Editor : Adriyanto Syafril