Malin Adat: Pendekatan Kultural Pecegahan LGBT

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis : Syahrul Ramadhan - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Mayoritas opini publik dan institusi di Sumatera Barat memandang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai feno­mena menyimpang dan ancaman yang bertentangan dengan norma agama dan adat. Isu ini bahkan sering dilabeli sebagai “Darurat LGBT” oleh berbagai pihak yang mendesak penanganan dan regulasi tegas.

Masyarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABSSBK). Berdasarkan nilai ini, perilaku LGBT dianggap melanggar syariat Islam dan nilai-nilai adat yang berlaku, sehingga memicu penolakan yang kuat dari akar rumput hingga pemuka agama.

Data mengenai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat tahun 2026 umumnya merujuk pada estimasi kasus atau pendataan komunitas, mengingat tidak ada sensus resmi yang mendata orientasi seksual.

Estimasi Jumlah Kasus: Diper­ki­rakan terdapat sekitar 14.469 pria yang melakukan hubungan sesama jenis (LSL) dan sekitar 2.501 waria yang tersebar di wilayah Sumatera Barat.

Budaya dan adat Minangkabau (Minang) sangat terkenal dengan sistem kekerabatan matrilineal (ga­ris keturunan ibu) dan filosofi hi­dup­nya yang berasaskan Islam, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (adat bersendikan hukum Islam, hukum Islam bersendikan Al Quran). Masyarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.

Malin adat adalah salah satu pilar utama dalam struktur kepe­mimpinan adat masyarakat Minangkabau, yang secara khusus bertanggung jawab atas segala uru­san keagamaan. Malin merupakan pembantu Pangulu (penghulu/kepala suku) dan termasuk da­lam Urang Ampek Jinih (Empat Jenis Orang).

Melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan beragama di da­lam masyarakat Minangkabau butuh perhatian kita bersama. Terutama rendahnya pemahaman generasi kita dalam memahami pengetahuan agama. Ditambah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kenakalan remaja seperti merokok, judi online, balap liar dan tawuran. Minangkabau yang dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS BK) memiliki identitas yang kuat dalam beragama.

Di Minangkabau kita mengenal malin, merupakan perangkat adat yang merupakan pembantu penghulu dalam kehidupan beragama. Baik di tingkat kaum dan suku masing-masing. Peran ini perlu di­perkuat di tengah tengah ma­sya­rakat adat yang memiliki peran sebagai penyelenggara kehidupan beragama,penguat moral anak kemanakan. Karena secara emosional memiliki kedekatan baik secara keturunan, suku bahkan pusako sebagai jantung kehidupan ma­syarakat Minangkabau.

Berdasarkan hal itu kita menginginkan di lembaga adat peran dari malin sebagai unsur dari niniak mamak diberikan kemampuan secara keilmuan dan dijadikan sebagai sentral dalam garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dalam masyarakat, karena orang Minangkabau sudah jelas beragama Islam.

Peran malin adat adalah: 1. Pelaksana kegiatan Keagamaan ditingkat suku seperti upacara/penyelenggaraan adat nikah kawin,turun mandi, aqiqah dan penyelengara dalam prosesi kematian/penyelenggaraan jenazah 2. Pembina akhlak dan moral generasi muda ini bisa dilaksanakan dalam kegiatan mengaji, baca tulis Al Quran baik di surau maupun di masjid. 3. Penyelenggara kegiatan ibadah baik dalam mengelola zakat,infak dan sedekah di surau dan masjid. Sebab malin adalah penegak falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. 4. Malin sebagai tokoh nonformal yang perannya bersentuhan langsung dengan anak kamanakan me­rupakan anggota masyarakat adat di Minangkabau.

Peran malin adat akan maksimal jika mereka memiliki pengetahuan yang lebih dan perannya diperkuat oleh penguatan dari pemerintah daerah setempat. Hal ini bagian dari upaya kita menjaga genarasi muda dalam memahami dan melaksanakan kehidupan beragama sebagai identitas masyarakat Minangkabau.

Karena kekhawatiran yang meningkat terhadap penyebaran kasus penyimpangan seksual dan HIV/AIDS, berbagai pihak di Sumatera Barat mengambil langkah tegas.

Pidana Adat: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) merencanakan penerapan sanksi pidana adat bagi pelaku pelanggaran norma, termasuk kelompok LGBTQ

Langkah diatas merupakan sebuah upaya dari tokoh adat agar LGBT di ranah Minang tidak merajalela. Kita berharap tindakan tegas yang disertai regulasi hukum oleh pemerintah mendukung untuk itu. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
opini Opini Padek