Ketua Umum Ikatan Penyuluh KB Sumbar
Nikah muda sedang hangat diperbincangkan. Terutama sejak unggahan sebuah situs iven organizer Aisha Wedding. Namun, belakangan beberapa pakar IT dalam analisanya meragukan keaslian situs tersebut, karena terdapat banyak kejanggalan. Antara lain, dalam konten promosinya sangat kental dengan penekanan pada agama tertentu sementara minim konten yang menampilkan tawaran fasilitas terkait pernikahan.
Kemudian, semua alamat pengelola serta fasilitas komunikasi di situs tersebut tertutup, tidak satupun dapat dihubungi baik secara online maupun offline. Selanjutnya, isi pesan promosi juga secara terang-terangan bertentangan dengan hukum, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak.
Akan tetapi, terlepas apakah benar atau tidak, semua itu telah terlanjur memancing reaksi dan respon banyak kalangan. Tidak hanya dalam bentuk pernyataan protes atau kecaman, bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi telah melaporkan ke ranah hukum.
Penulis mencoba melihat dari sisi berbeda, tepatnya hikmah dari viralnya isu nikah muda atau nikah usia anak ini. Sehingga, menjadi momentum untuk melakukan edukasi bagi masyarakat, khususnya remaja tentang dampak yang ditimbulkan akibat melakukan nikah muda.
Menurut UNICEF, yang dimaksud dengan nikah muda adalah terjadinya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan saat usia salah satu atau keduanya baru menginjak 18 tahun atau kurang. Sementara itu menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, yang dimaksud nikah muda adalah pernikahan yang dilakukan orang berusia kurang dari 19 tahun.
Akhir-akhir ini, nikah muda tak jarang dianggap sebagai gaya hidup. Sehingga, dari data BPS terdapat 10 persen angka nikah muda. Mereka beralasan, dengan nikah muda dipandang sebagai langkah untuk menjalin hubungan suci dan lebih baik daripada melakukan perzinahan. Selanjutnya, nikah muda kian menjadi fenomena ketika banyak figur publik dan pesohor yang melakukannya.
Padahal, pernikahan yang dilakukan tanpa persiapan mental, fisik, hingga materi yang baik, dapat menimbulkan masalah, termasuk kekerasan dalam rumah tangga maupun perceraian. Inilah sebabnya banyak pihak, termasuk UNICEF, tidak mendukung pernikahan usia muda.
Penyebab Nikah Muda
Ada beberapa sebab seseorang menjatuhkan pilihan melakukan nikah muda, antara lain, Pertama, tingkat pendidikan yang rendah. Faktor ini membuat masyarakat susah memperoleh pekerjaan layak. Bagi beberapa orang tua, hal ini menjadi alasan bagi mereka untuk menikahkan anaknya daripada terus menjadi beban hidup keluarga.
Kedua, ada anggapan negatif bahwa perempuan yang belum menikah setelah usia 17 tahun dikatakan tidak laku. Sehingga dianggap sebagai aib bagi orangtua atau keluarga mereka. Akhirnya keluarga mengupayakan si anak untuk segera dinikahkan.
Ketiga, banyak orangtua beranggapan menikahkan anaknya dengan orang yang lebih mapan diharapkan dapat meningkatkan derajat dan ekonomi orangtua maupun keluarga. Sehingga, banyak kasus orangtua menikahkan anak gadis di bawah umur dengan pria dewasa yang dianggap mapan secara ekonomi.
Keempat, dengan alasan keyakinan, ingin menghindari dosa atau perilaku seksual di luar nikah. Sehingga, mereka memutuskan lebih baik menikah muda daripada terjerumus melakukan dosa. Mereka berpikir telah saling mencintai dan siap mengarungi bahtera kehidupan berdua, apapun yang terjadi.
Akibat Nikah Muda
Menikah muda atau tanpa persiapan matang dapat merugikan kedua belah pihak. Beberapa efek negatif yang mungkin timbul saat remaja melakukan pernikahan terlalu cepat adalah, Pertama, Sangat berisiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut penelitian yang dilakukan lembaga International Council of Research on Women (ICRW), perempuan yang nikah muda tanpa latar belakang edukasi yang baik lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan yang dimaksud berupa bersifat fisik, yang bahkan menyakiti secara seksual (misalnya dipaksa melakukan hubungan suami-istri saat sedang sakit), dan berisiko mengganggu kesehatan mental.
Kedua, rentan stres dan sakit-sakitan. Secara psikologis, para perempuan yang nikah muda tanpa persiapan matang lebih rentan mengalami stres, depresi, maupun gejala post-traumatic stress disorder (PTSD). Sementara itu dari segi fisik, menikah muda bagi perempuan membuat mereka lebih rentan terkena kanker, penyakit jantung, diabetes, dan stroke.
Ketiga, berisiko terjadinya komplikasi kehamilan dan resiko kesehatan reproduksi. Secara fisik, organ reproduksi perempuan berusia di bawah 20 tahun belum siap untuk hamil, sehingga hadirnya janin di dalam rahim akan membawa berbagai masalah bagi calon bayi maupun calon ibunya.
Sang ibu akan lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan, mulai dari keguguran, pendarahan, janin meninggal dalam kandungan, stunting, maupun kematian bagi ibu itu sendiri. Bahkan efek jangka panjang akan rentan terhadap resiko kanker serviks serta penyakit organ reproduksi lainnya.
Keempat, dari segi edukasi dapat menyebabkan terganggunya Pendidikan bahkan putus sekolah. Nikah muda akan sangat membatasi akses terhadap pendidikan. Pernikahan kemungkinan besar akan mengganggu perkembangan akademik, apalagi bila langsung hamil setelahnya.
Dengan demikian, program Pendewasaan Usia Perkawinan tidak sekadar pertimbangan masalah kematangan organ reproduksi, psikis dan ekonomis saja. Akan tetapi, isu pernikahan usia muda memiliki implikasi sosial kultural bahkan bias agama atau keyakinan. Oleh karena itu diperlukan upaya bersama berbagai pihak. Sehingga, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas. (*) Editor : Novitri Selvia