Kalah di Bawang, Manang di Lado (hanya sedikit dapatkan margin dari penjualan bawang tapi mendapatkan margin yang besar dari penjualan cabai). Istilah ini sangat akrab bagi para pedagang “Galeh Mudo” di ranah Minang. Filosofi “ba tulak ansua” dalam berbisnis terkadang memang harus dilakukan demi meningkatkan total pendapatan.
Begitu juga dengan pemerintah daerah. Pajak daerah yang menjadi sandaran utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) haruslah menggunakan prinsip “ba tulak ansua” tersebut. Apalagi beberapa tahun belakangan ekonomi masyarakat Sumatera Barat mulai memasuki masa sulit. Agar masyarakat terbantu dan PAD dapat dimaksimalkan, maka diperlukan langkah langkah kreatif, perlu terobosan inovatif. Bak “ma ambiak rambuik dalam tapuang, rambuik, dapek tapuang indak taserak”.
Betul selama ini ada stimulus yang diberikan pemerintah, berupa penghapusan sanksi administrasi dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dua keringanan ini juga termasuk salah satu bentuk inovasi. Namun, langkah itu belumlah cukup untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Buktinya, PAD dari penghapusan sanksi administrasi dan BBNKB belum begitu maksimal mengkatrol pendapatan pajak daerah. Sebatas mencapai target APBD iya, tapi untuk bisa melampaui tinggi dari target yang ditetapkan masih jauh dari kata cukup.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti ini pemerintah tak bisa mengelola potensi dengan biasa-biasa saja. Pemerintah dituntut dan wajib hukumnya untuk berkreasi. Cara kerja yang biasa-biasa saja tidaklah memadai. Negeri ini membutuhkan cara dan kerja yang luar biasa agar bisa pulih dari kondisi sulit berkepanjangan.
“Ambiaklah contoh ka nan sudah, ambiak tuah ka nan manang”. Kalau daerah dan provinsi lain berani melakukan terobosan lebih kreatif dan berpihak pada masyarakatnya, kenapa kita di Sumatera Barat ini “mati dengan ketakutan” dan tak mampu melakukan itu. Lihatlah Provinsi Bali dan DKI Jakarta. Dua provinsi itu berani melakukan pemotongan pokok pajak kendaraan.
Melanggar aturankah mereka? Tidak. Toh sampai akhir tahun ini kebijakan yang berpihak pada wong cilik itu masih diberlakukan. Tak pernah kita melihat dan mendengar kedua gubernur itu mendapat teguran atau peringatan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Artinya secara legal formal apa yang dilakukan oleh Provinsi Bali dan DKI Jakarta tidaklah melanggar aturan.
Mari Belajar ke Bali
Tuntutlah ilmu sampai ke Negeri China. Begitu pepatah mengatakan. Sebagai pengikut kita jangan malu mencontoh sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.
Apa yang dilakukan Pemprov Bali? Melalui Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor, Pemprov Bali memberikan potongan pajak bagi wajib pajaknya yang telah menunggak melebihi tiga tahun anggaran.
Dalam pergub ini ada tiga bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya kepada negara. Pertama, pemutihan denda (penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak-red). Kedua, penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan ketiga adalah pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin 1 dan 2 itu sudah dianggap lumrah. Hampir setiap tahun seluruh pemerintahan provinsi di Indonesia melakukan itu, termasuk kita di Sumatera Barat. Hampir setiap tahun program pemutihan itu berlangsung. Biasanya periode pertama dilangsungkan mendekati pertengahan tahun dan periode kedua biasanya dilangsungkan mendekati akhir tahun anggaran.
Bagaimana dengan poin yang ketiga? Inilah yang tak pernah ada sejak hampir 15 tahun belakangan. Pemprov Sumatera Barat terkunci dan tak berani melakukan terobosan. Kita “ketakutan” karena pemutihan pokok pajak tidak dibenarkan oleh regulasi. Akibatnya, sampai detik ini Pemprov Sumatera Barat masih “manjojoan galeh lamo” itu juga. Kreasinya hanya dua, pertama,.penghapusan sanksi administrasi dan kedua, penghapusan BBNKB. Tak ada yang baru, itu ke itu saja. Betul dua itu cukup membantu tapi saat ini masyarakat membutuh yang jauh lebih dari itu. Ingat!!!, dua stimulus itu bersifat tentatif alias “galeh sakali putuih”. Dua bentuk stimulus itu tidaklah fix income year yang dapat mengalir setiap tahun bagi kas daerah.
Belajarlah ke Provinsi Bali. Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster melalui Pergub No. 46 Tahun 2021 memberikan keringanan dan kemudahan. Masyarakat yang “terpaksa” menunggak pajak selama tiga tahun ke atas cukup membayarkan dua tahun terakhir saja, sedangkan tunggakan tahun tahun sebelumnya dibebaskan. Pertimbangan Pemprov Bali sederhana saja, kondisi sulit yang mendera masyarakat bukanlah dua tahun ini saja, namun mulai sulitnya ekonomi masyarakat sudah mulai terjadi semenjak empat tahun belakangan.
Rugikah daerah? Pasti tidak. Justru yang akan terjadi sebaliknya, pendapatan asli daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor akan bisa ditingkatkan berkali-kali lipat. Lagian konstitusi kita tegas mengatakan negara tidak boleh berpikir dalam bingkai untung atau rugi, karena negara memang dilarang berbisnis dengan masyarakatnya.
Contoh lah DKI Jakarta
Kalau malas dan takut dianggap plesiran jika belajar ke Provinsi Bali, maka Pemprov Sumatera Barat bisa belajar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta ini selain dikenal smart dan kreatif, juga terbukti berani serta nyata keberpihakannya pada warga DKI Jakarta.
Melalui Pergub No.60 Tahun 2021 Gubernur Anies memberikan keringanan bagi warga Jakarta yang bersedia dan mau melaksanakan kewajibannya kepada negara. Ada dua bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus-September 2021.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus dan 5 persen untuk pembayaran di September.
Kedua stimulus itu sama-sama “bergaris merah” ke pemotongan pajak. Melalui kebijakannya masyarakat diberikan keringanan. Bedanya, jika Bali mengarahkan untuk wajib pajak yang sudah menunggak “multiyears”, sedangkan DKI Jakarta tidak memandang waktu penunggakan pajaknya.
Duo jo Tiga Hutang Ta bayia
“Sakali mambuka puro, duo jo tigo hutang ta bayia”. Begitulah ranah Bundo ini mewariskan kearifan untuk anak kemenakannya dalam menjalani kehidupan.
Kebijakan dan keberanian dua pemerintah daerah untuk menghasilkan trigger dan stimulus bagi masyarakatnya, tidaklah berdiri secara parsial. Keringanan dan pemotongan pajak tersebut pastilah memberikan multiplier effect yang besar bagi masyarakat dan daerah. Baik untuk jangka pendek maupun di masa datang.
Setidaknya ada tiga keuntungan besar yang dapat diraih dari keberanian Provinsi Bali dan DKI Jakarta tersebut. Pertama menjadi wadah pemutahiran data tunggakan dan piutang pajak.
Dalam ilmu akuntasi, tak semua piutang bisa menjadi cash money, pasti ada piutang tak tertagih dan pasti ada pula piutang macet. Itu lumrah dan ini pulalah dasarnya setiap tahun sistem akuntansi membenarkan untuk dilakukan pemutihan piutang.
Kedua, perbaikan database. Ini sangatlah penting sekali. Harus jujur kita akui, data base kendaraan yang dimiliki oleh Pemprov Sumatera Barat tidaklah linier dengan data ril kendaraan di lapangan. Database kendaraan yang terdata di Samsat Provinsi Sumatera Barat, tentulah sebatas kendaraan yang patuh dan taat membayar pajak dalam dua-tiga tahun belakangan. Bagaimana dengan kendaraan yang sudah menunggak pajak secara multiyears? Pasti datanya sudah tak ada lagi. Sementara di jalanan kendaraan itu tetap wara-wiri dan ikut mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasar data www.bps.go.id hingga per 31 Desember 2020 tercatat total kendaraan bermotor di Sumatera Barat sebanyak 967.504 unit. Angka 967.504 unit ini terdiri dari kendaraan bermotor-sepeda motor sebanyak 700.553 unit, kendaraan bermotor-truk 64.162 unit dan kendaraan bermotor-bus 172.296 unit dan kendaraan bermotor-penumpang 30.493 unit. Sudah barang pasti jumlah itu terus meningkat. Setiap bulan selalu terjadi penambahan jumlah kendaraan bermotor. Baik kendaraan baru maupun bekas yang masuk dari berbagai provinsi di Indonesia. Sudahkah jumlah itu linier dengan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumbar?
Ketiga, mendorong dan mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya kepada negara. Setiap warga negara pastilah tak ingin merugikan negaranya. Setiap warga negara sadar sesadarnya bahwa melalui pajak itulah negara ini dibiayai. Uang dari pajak inilah yang digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan.
Dalam kondisi normal prinsip itu pasti linier. Namun dalam kondisi ekonomi yang berat seperti saat ini, terkadang masyarakat juga terpaksa harus mengingkari hati nuraninya. Ada skala prioritas yang jauh lebih penting. Bagi seorang kepala keluarga, menunaikan kewajiban pada anggota keluarga jauh lebih penting dibandingkan menunaikan kewajiban kepada negara. Begitu juga bagi perusahaan. Melaksanakan kewajiban kepada karyawan jauh lebih prioritas dari pada melaksanakan kewajiban kepada negara. Pemerintah daerah harus menyadari kondisi itu. Untuk diperlukan trigger dan stimulus ekonomi. Masyarakat terbantu dan daerah pun bisa memaksimalkan PAD (*) Editor : Hendra Efison