Ketua DPC Peradi Padang dan Legal Governance Specialist
Saya pergi benar ke Kelok 9 di Kabupaten Limapuluh Kota. Sabtu, 8 April 2023. Tujuannya: melihat langsung keadaan di atas jembatan layang itu. Ini tindak lanjut dari tulisan saya yang berjudul "Selamatkan Kelok 9" yang terbit di Padang Ekspres online, 31/3/2023. Tulisan itu mendapatkan respons dari banyak orang. Baik orang awam maupun pengambil kebijakan. Baik orang-orang yang di kampung maupun di rantau.
Responsnya macam-macam. Ada yang menanyakan soal teknis konstruksi Kelok 9 itu. Ada yang memberikan masukan. Ada pula yang sekadar menyampaikan dukungan atas tulisan itu dan respons lainnya. Sampai Minggu, 9/4/2023 siang, tulisan itu sudah 37.694 kali diakses.
Tepat pukul 13.06 WIB mobil yang kami tumpangi sampai di pangkal Kelok 9, arah dari Payakumbuh. Sampai di bagian paling atas, kami berputar lagi. Dari bawah kami naik lagi ke atas melalui jalan lama, dan balik menuruni jalan layang hebat itu. Beberapa video kami buat. Beberapa foto kami ambil. Tepat pukul 13.22 WIB kami sudah meninggalkan Kelok 9 menuju Payakumbuh.
Ini beberapa temuan saya siang itu. Pertama, petugas tidak ada. Saya tidak melihat seorang pun polisi, anggota Dinas Perhubungan (Dishub) atau anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjalankan kewajibannya: menyuruh jalan setiap kendaraan yang berhenti.
Kedua, beberapa kendaraan masih tetap berhenti di atas jalan layang. Siang itu saya lihat ada 3 mobil yang berhenti di atas Kelok 9: satu truk besar, satu mobil pikap L-300 yang penuh barang dan sebuah mobil penumpang jenis mini bus.
Ketiga, pengumuman tidak boleh berhenti ada. Jumlahnya hanya 1 berbentuk spanduk digital. Spanduk itu dipasang seadanya. Ditempelkan di dinding jembatan sebelah dari arah Pekanbaru yang seperempat bagiannya sudah terlipat. Saya yakin, jika tidak disengajakan benar melihatnya, spanduk ini akan kelihatan.
Keempat, rambu-rambu dilarang berhenti masih ada yang terpasang. Beberapa rambu Leter S merah dicoret itu kelihatan tidak terurus benar. Ada yang tegaknya sudah tidak lurus. Warnanya pun tidak lagi cerah.
Kelima, beberapa pedagang sedang merehab lapak-lapak mereka. Dari bawah (arah Payakumbuh) posisi pedagang itu ada di sebelah kiri. Atapnya yang berwarna-warni sebagiannya sudah robek.
Keenam, pedagang bergerak tetap beraksi di pinggir jembatan. Pedagang bergerak itu menggunakan sepeda motor dengan peti di belakangnya. Saya lihat siang itu ada 2 orang pedagang bergerak yang sedang duduk-duduk santai menunggu pembeli.
Ketujuh, tukang foto amatir menjalankan pekerjaannya seperti biasa. Saya lihat 2 orang yang di leher mereka tergantung kamera DSLR memberikan kode kepada kami untuk berhenti.
Dari temuan itu, kesimpulan sementara saya, upaya penyelamatan Kelok 9 belum berjalan maksimal atau belum lagi serius. Berjalannya rehab beberapa lapak oleh para pedagang salah satu buktinya.
Sepertinya pesan tentang penegakan hukum lalu lintas (tidak boleh berhenti di atas jembatan) belum sampai ke telinga mereka.
Logikanya begini, jika mereka sudah tahu pesan itu, tentu lapak-lapak mereka tidak akan direhabnya: buat apa mereka merehabnya toh setelah direhab pengunjung tidak akan ada lagi karena semua kendaraan dilarang berhenti. Juru foto yang memanggil-manggil kami untuk turun berfoto juga bukti lainnya.
Menyelamatkan Kelok 9 bukan hanya terkait potensi bencana keruntuhan karena beberapa bagian jembatan sudah ada yang retak. Selain itu, menyelamatkan orang dari segala bahaya kecelakaan lalu lintas dan kejadian lainnya juga. Beberapa hari lalu juga tersiar kabar ada orang yang terjun dari atas Kelok 9. Itu juga karena pengendara dibiarkan berhenti di Kelok 9.
Aturan melarang kendaraan berhenti di jembatan atau jalan layang sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sampai beberapa aturan teknis di bawanya.
Salah satunya, Pasal 106 Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekarang tinggal aksi konkret, berkelanjutan dan konsisten dari aparat penegak hukum saja lagi. Polisi harus tegas demi nyawa manusia dan/atau kemaslahatan bersama.
Polisi memang tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri. Aparat terkait lainnya harus pula ikut berpartisipasi aktif. Mulai dari Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kabupaten Limapuluh Kota, Satpol PP Provinsi Sumatera Barat sampai Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota harus bergerak bersama. Semua harus bergotong-royong, termasuk dari aspek pendanaan.
Piket bergiliran pihak terkait mungkin bisa dilakukan. Pokoknya 24 jam Kelok 9 dijaga dari kendaraan yang berhenti. Lebaran 1444 H/2023 ini adalah momentumnya. Jangan ditunda-tunda sebelum yang ditakutkan benar-benar terjadi.
Menegakkan aturan jalan raya di Kelok 9 juga sekaligus ikhtiar kita meninggikan peradaban. Masak iya, di atas jalan layang berhenti, berfoto-foto, minum teh atau kopi, makan mie rebus/goreng, nasi goreng dan jagung bakar?
UU No. 22 Tahun 2009 mengamanatkan agar kita publik berpartisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Ada di Pasal 256. Tulisan ini dan tulisan sebelumnya merupakan wujud dari partisipasi publik itu. Sekali lagi, selamatkan Kelok 9.(*) Editor : Admin Padek