Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kabut Asap Sumatera, Bencana Yang Terencana?

Novitri Selvia • Rabu, 1 November 2023 | 10:28 WIB
Adio Sangiro, Mahasiswa Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat/ Peminatan Kajian Administrasi Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
Adio Sangiro, Mahasiswa Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat/ Peminatan Kajian Administrasi Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
Menurut data dari BMKG, sejak akhir bulan Mei 2023 sebagian besar wilayah di Indonesia mulai memasuki musim kemarau. Keadaan tersebut terus berlangsung hingga akhir September 2023. Bahkan, sampai memasuki pertengahan Oktober, sebagian besar penduduk masih mengeluhkan kemarau panjang yang belum berujung.

Musim kemarau panjang selain menyebabkan kekeringan dan kesulitan air, juga berdampak pada cuaca panas yang ekstrim. Kondisi cuaca panas ekstrim memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Baik yang terjadi akibat faktor alam atau ulah manusia.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat musim kemarau dengan cuaca panas yang ekstrim akan cepat meluas. Potensi yang sama juga terjadi pada kawasan lahan lainnya. Akibatnya, secara bersamaan beberapa titik api berkobar dan membesar dengan cepat sehingga menyulitkan pemadaman. Dalam situasi tersebut, bencana kabut asap tidak bisa terelakkan seiring dengan dampak-dampak lain yang harus diterima masyarakat.

Kondisi Kabut Asap di Pulau Sumatera

Ada banyak sektor vital dan aktivitas masyarakat terganggu akibat kabut asap yang makin pekat di sebagian besar wilayah pulau Sumatera. Di Palembang, kebijakan sekolah jarak jauh diberlakukan, di Jambi, pekerja yang masuk dalam kategori kelompok rentan terhadap kabut asap diperbolehkan WFH.

Aktivitas posyandu menemui berbagai kendala, sebagian para ibu memilih untuk tidak membawa bayi ke posyandu dan sebagian lagi datang dengan kondisi bayi yang batuk pilek. Begitu juga dengan aktivitas harian lainnya, pedagang di pasar, nelayan di laut, sopir angkutan umum serta terganggunya juga transportasi darat, laut, dan udara.

Meskipun juga tetap ada yang beraktivitas seperti biasa. Masyarakat tetap keluar rumah untuk berbagai tujuan dan keperluan. Tentu saja dengan tertib mengikuti anjuran memakai masker dan sederet rutinitas kesehatan lain yang dimaksudkan agar tubuh dapat beradaptasi dengan kondisi kabut asap tersebut.

Pada kenyataannya roda kehidupan harus terus berjalan. Sejauh ini, belum ada atau tidak banyak kebijakan pemerintah terkait bantuan materi kepada masyarakat. Upaya pemerintah difokuskan pada pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bersama instansi terkait.

Penyebab Bencana Kabut Asap

Meski sudah diketahui bahwa penyebab kabut asap adalah kebakaran hutan dan lahan. Akan tetapi, penyebab pasti terjadinya kebakaran hutan dan lahan sebagian besar masih menjadi misteri. Tanda tanya besar muncul ketika diketahui bahwa sebagian besar titik api tercatat di area konsesi yang sama, yakni kelapa sawit dan bubur kertas.

Hingga pertengahan Oktober 2023, jumlah titik api khususnya di pulau Sumatera terpantau sebanyak 3657 titik api. Sebagian besar titik api berlokasi di Sumatera Selatan yakni sebanyak 2919, sisanya tersebar di berbagai wilayah lain seperti di Lampung sebanyak 384 titik api, di Jambi 163 titik, Bangka Belitung 80 titik, Bengkulu dan Kepulauan Riau 10 titik, terakhir di Provinsi Riau terdapat 87 titik api.

Dengan jumlah titik apa sebanyak itu, rasanya agak ganjil jika sebab kebakaran hanya dari faktor tunggal atau faktor alami saja. Faktor kesengajaan juga memiliki peluang besar menjadi penyebab kebakaran hutan. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang berperan dalam faktor kesengajaan tersebut?

Sanksi Terhadap Pelaku

Menurut UU kehutanan, sanksi bagi pelaku baik korporasi atau perorangan yang terbukti dengan sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin usaha, perampasan hasil keuntungan bahkan sampai sanksi pidana.

Sepanjang tahun 2015-2018, KLHK mengklaim telah memberikan sanksi pada 64 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha. Pada periode ini, KLHK sedikitnya telah menyegel 5 PT yang disinyalir menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di  Sumatera Selatan.

Semestinya dengan sanksi tegas tersebut semua pihak yang memiliki potensi andil terhadap kebakaran lahan dan hutan untuk terus mengkondisikan dan mencegah potensi bahaya kebakaran terulang kembali.

Sumbar dalam Kepungan Kabut Asap

Meski titik api sebagian besar berpusat di Sumatera Selatan, akan tetapi di Sumatera Barat sendiri ditemukan beberapa titik panas dan titik api di Pesisir Selatan, Sijunjung dan Solok Selatan. Akibatnya kabut asap juga mengepung kota Padang dan wilayah lain di Sumatera Barat. Baik akibat kebakaran di sekitar Sumbar maupun kiriman dari titik api di wilayah lainnya.

Kualitas udara semakin hari semakin menurun sampai pada level tidak sehat. Bahkan, Berdasarkan ISPU Net milik KLHK kualitas udara di kota Padang tidak sehat untuk manusia, hewan dan tumbuhan.

Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, mengingat udara adalah elemen vital bagi kehidupan manusia. Saat udara tercemar, paru-paru menerima asupan oksigen yang bercampur polusi sehingga dapat menyebabkan infeksi serius pada saluran pernafasan, dan yang paling rentan terjangkit adalah anak-anak dan juga lansia.

Sejauh ini pemerintah Sumbar, maupun pimpinan daerah lainnya telah menghimbau penggunaan masker kepada masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah serta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan jika terdapat keluhan kesehatan. Selain itu, poin penting yang juga disampaikan pemerintah adalah untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran jenis apapun agar tidak memperparah kondisi kabut asap saat ini.

Pola 4 Tahunan

Pasca bencana kabut asap 2019, banyak prediksi ilmiah yang menyebutkan bahwa kejadian serupa akan terulang pada tahun 2023. Prediksi tersebut didasarkan pada riset dan kondisi alam serta pengalaman menghadapi bencana kabut asap sebelumnya.

Bahkan, menurut penelitian di Universitas Sriwijaya, pada bulan Agustus 2023 kondisi lahan masih hijau dan muka air masih aman berada di zona 40 cm. Pada bulan sebelumnya, muka air juga masih tergenang atau berada di atas tanah.

Seharusnya, jika penelitian terdahulu dijadikan rujukan, maka pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin. Pencegahan dapat dimulai dengan melakukan pengendalian muka air, lalu menutup sekat kanal untuk mengisi saluran dan konservasi air tanah. Dengan demikian, meski musim kemarau tiba tidak terjadi kekeringan ekstrim pada lahan gambut melebihi ambang batas aman.

Akan tetapi, sayangnya fenomena alam bertemu dengan lemahnya pencegahan serta konsekuensi hukum yang samar-samar membuat bencana kabut asap terjadi lagi saat ini bahkan sulit untuk ditanggulangi.

Bencana yang Terencana?

Maka dengan membaca pola tersebut, bencana kabut asap akan terulang kembali pada tahun 2027. Pola 4 tahunan tersebut akhirnya bagai dua sisi mata uang yang bertolak belakang. Bisa digunakan untuk rencana pencegahan atau malah sebaliknya menjadi rencana bencana.

Jika kita tidak ingin asumsi rencana bencana terjadi, maka upaya penanggulangan bencana saat ini harus disertai dengan upaya pencegahan yang berjalan beriringan dan berkesinambungan. Artinya, kita tidak boleh hanya fokus pada bencana yang saat ini dihadapi tetapi juga bersiap agar bencana serupa dapat dihindari.

Persiapan menyeluruh dimulai dari persiapan infrastruktur dan logistik, persiapan sosial berupa sosialisasi dan pembinaan, serta pembenahan aturan dan pemberlakuan sanksi sesuai ketentuan UU. Tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk mewujudkan skema pencegahan bencana tersebut. Dalam hal ini, kontribusi pemerintah pusat harus dihadirkan.

Provinsi yang rawan bencana kebakaran berhak mengusulkan anggaran pencegahan kebakaran. Sinergi yang baik antara pusat, daerah dan masyarakat dapat berdampak penting terhadap terbebasnya dari bencana kabut asap mendatang. Seperti kata Prof. Dr. Momon S. Imanudin & Dr. Destika C dalam tulisannya di Antara, hanya dengan mempersiapkan diri, bencana dapat dihindari.(Adio Sangiro, Mahasiswa Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat/ Peminatan Kajian Administrasi Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas)

  Editor : Novitri Selvia
#bencana #sumatera #terencana #Adio Sangiro #kabut asap