Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sistem Pelayanan Pembuatan Paspor: Serasa War Tiket Konser

Hendra Efison • Minggu, 13 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Photo
Photo

Oleh: Devina Ramadhani, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas

Istilah war sering kali disebut ketika seseorang hendak memesan tiket konser. War yang berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti perang dimaknai dalam hal ini sebagai merebutkan sesuatu dalam jumlah terbatas.

Seperti diketahui, tiket konser baik konser artis nasional hingga internasional memiliki tiket dalam jumlah yang terbatas. Hal ini karena tempat serta tingkatan tempat yang akan diduduki dengan harga yang berbeda pula.

Lalu mengapa pembuatan paspor juga dikaitkan dengan war? Saat ini membuat paspor harus melalui aplikasi “M-Paspor” yang disediakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk mendaftar dalam pembuatan paspor maupun perpanjangan harus melewati serangkaian data yang harus diisi guna melengkapi informasi saat membuat atau memperpanjang paspor dan tentunya mendapatkan kuota untuk melakukan registrasi. Kuota juga bergantung pada jenis paspor apa yang dipilih.

Ada dua jenis paspor yang tersedia pada pilihan di aplikasi M-Paspor yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Dikutip dari rri.co.id, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Agus Agnan menjelaskan bahwa, secara fungsi, paspor biasa dan e-paspor adalah sama. Hanya saja, menurut Agus, paspor elektronik menawarkan lebih banyak kemudahan dibanding paspor biasa.

Paspor elektronik memiliki chip yang memudahkan pemiliknya ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate. Sementara, pemegang paspor biasa harus mengantre di tempat pemeriksaan keimigrasian.

Di samping itu, pemilik paspor elektronik mendapat keistimewaan bebas visa ke beberapa negara, salah satunya Jepang, selama 15 hari untuk wisata, bisnis, atau kunjungan singkat lainnya. Sumber: https://www.rri.co.id/index.php/daerah/839485/paspor-biasa-vs-paspor-elektronik-apa-bedanya#:~:text=Hanya%20saja%2C%20menurut%20Agus%2C%20paspor,.000%2C%E2%80%9D%20ucap%20Agus.

Selain beberapa fasilitas yang sudah disebutkan, terdapat perbedaan biaya dalam pembuatan kedua paspor tersebut. Untuk paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp350.000 sedangkan paspor elektronik sebesar Rp650.000.

Setelah mengetahui jenis paspor mana yang akan dipilih nantinya akan masuk pada pilihan penentuan tanggal mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Memilih tanggal ini tidak bisa dilakukan setiap hari dikarenakan pada beberapa daerah membuka kuota untuk memilih tanggal bisa dilakukan sekali dalam sebulan.

Di Kota Padang, kuota M-Paspor dibuka setiap tanggal 28 tiap bulannya pukul 10.00 yang biasanya akan diberitahukan pada laman media sosial Imigrasi Kota Padang yakni @imigrasipadang.

Mulai dari jam 10.00 tersebut setiap orang yang akan membuat atau memperpanjang paspor harus berusaha secepat mungkin agar mendapatkan kuota tanggal karena jika tidak kemungkinan besar kurang dari lima menit kuota tersebut akan habis.

Sensasi dalam memperebutkan kuota M-Paspor tidak jauh berbeda dengan war tiket konser dikarenakan harus lihai dan cepat dalam membuat Keputusan serta mengklik tanggal dan waktu kedatangan “siapa cepat, dia dapat”. (***)

Editor : Hendra Efison
#tiket konser #paspor #kuota M paspor #e-paspor #war