Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Memaknai Tujuan dan Prinsip Yayasan

Novitri Selvia • Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
Elyana Novira, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Elyana Novira, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

Oleh: Elyana Novira SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta 

DI Indonesia pendapat-pendapat para ahli, yurisprudensi-yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan dan praktik hukum dapat menjadi bukti yayasan dapat didirikan dan yayasan mempunyai posisi sebagai badan hukum.

Dilihat dari keberadaan yayasan secara global pada berbagai negara, dikabarkan yayasan sudah ada sejak abad Masehi.

Dimulai sejak zaman Pharoh di Mesir yang memberi pemahaman yayasan sebagai suatu organisasi jauh lebih tua dari berbagai organisasi usaha lainnya. Misalnya organisasi usaha perseroan terbatas, firma, perseroan komanditer.

Dalam bahasa Belanda yayasan disebut stichting. Di Jerman yayasan dikenal dengan stiftung. Sedangkan di Amerika Serikat dengan istilah foundation. Sebelum Indonesia mempunyai Undang-undang Yayasan Tahun 2001, landasan hukumnya tidak terlalu jelas.

Sehingga, yayasan didirikan menggunakan hukum kebiasaan dan diakui sebagai subjek hukum. Pada tahun 2001 terjadi pengakuan terhadap kedudukan yayasan dalam suatu perundang-undangan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Pasal 1 ayat (1) secara tegas mengatakan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Undang-undang tentang Yayasan yang telah terbentuk membuat yayasan memiliki prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Pendirian yayasan melalui suatu proses dengan adanya pengesahan dari pemerintah (negara), dan Undang-undang Yayasan secara tegas menentukan bahwa yayasan adalah badan hukum.

Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan

Pendiri yayasan memiliki kewajiban untuk memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal Yayasan. Besarnya jumlah kekayaan dari pemisahan kekayaan pribadi, tergantung pada pendirinya. Harta kekayaan pribadi yang menjadi harta awal kekayaan tersebut harus dalam bentuk mata uang rupiah.

Pendirian yayasan dapat dilakukan WNI atau orang asing. Jumlah kekayaan awal yayasan dengan pendiri orang Indonesia adalah minimal Rp 10.000.000. Bagi pendirian asing minimal Rp 100.000.000.

Baca Juga: PLN Enjiniring Gandeng EPPEI Tiongkok untuk Percepat Transisi Energi Nasional

Berdasarkan Undang-undang Yayasan, maka yayasan mempunyai maksud yang jelas. Yaitu untuk sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sebagaimana terang benderang diamanatkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Yayasan.

Frasa dalam pasal tersebut mengisyaratkan yayasan tidak dipergunakan lagi untuk melaksanakan kegiatan selain tujuan tersebut.

Meskipun maksud dan tujuan sudah jelas tercantum pada Undang-undang Yayasan, kepada yayasan diberi kesempatan untuk mendirikan badan usaha, dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan tujuan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan yayasan, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Yayasan.

Keikutsertaan yayasan pada badan usaha atau ikut mendirikan badan usaha dibatasi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Menjadi jelas pengaturan pada Undang-undang Yayasan tersebut dimaksudkan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha dimana yayasan menyertakan kekayaannya.

Badan usaha mempunyai tujuan secara mendasar adalah untuk mencapai keuntungan, tentunya juga badan usaha memiliki struktur organisasi dan manajemen.

Pada konteks yayasan yang mempunyai tujuan di bidang sosial, tetapi ketika yayasan ikut mendirikan badan usaha atau ikut serta pada suatu badan usaha, maka jelas yayasan akan mendapatkan keuntungan secara finansial dari badan usaha tersebut.

Posisi yayasan menjadi serba “canggung”, karena “ruh” yayasan adalah sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, namun yayasan menjadi “tidak enak hati” karena sebagai pendiri badan usaha atau ikut serta pada badan usaha maka yayasan akan memperoleh bagian keuntungan (deviden) yang berasal dari laba badan usaha yang didirikan seperti pembagian keuntungan pada korporasi.

Prinsip Pengelolaan Yayasan

Yayasan memiliki asas yang di antaranya adalah statusnya sebagai badan hukum dengan prinsip nirlaba. Keterbukaan seluruh kegiatan yayasan, dan prinsip akuntabilitas yang harus dilakukan yayasan dengan sebaik-baiknya.

Prinsip keterbukaan sudah dimulai sejak pendirian Yayasan. Yaitu dibuatnya akte pendirian yayasan dengan akte notaris. Kemudian akte pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia.

Pada konteks kekayaan yayasan, maka kekayaan yayasan selain berasal dari harta kekayaan pendiri yang dipisahkan, maka harta kekayaan yayasan dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat atau perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pula halnya Negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bantuan negara diartikan adalah bantuan dari Negara kepada yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN, sedangkan bantuan negara yang diberikan oleh Pemerintah daerah bersumber dari APBD.

Untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan yayasan setiap 1 tahun sekali kepada menteri terkait, atau pimpinan lembaga pemerintahan non-departemen, gubernur, bupati atau wali kota yang memberikan bantuan tersebut.

Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada yayasan jika yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program pemerintahan pusat dan/atau pemerintahan daerah.

Anggaran dasar yayasan memuat antara lain, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, cara memperoleh dan penggunaan kekayaan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina dan pengawas, tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan dan ketentuan mengenai perubahan anggaran.

Ditinjau dari ketentuan tersebut telah memberi arti, perlunya yayasan dikelola dengan prinsip profesionalitas. Bertitik tolak dari dua pembahasan di atas, maka sudah sepatutnya digagas beberapa hal.

Pertama, tujuan kegiatan yayasan dalam bidang sosial dapat dimanifestasikan dan dielaborasikan pada regulasi yang mengatur mengenai kewajiban yayasan untuk memberikan perhatian sosial dengan cara menyisihkan dana yang dimiliki yayasan bagi kegiatan sosial.

Bila dianalogikan dengan regulasi bagi Perseroan Terbatas yang memiliki dana corporate social responsibility (CSR), maka bagi yayasan hendaknya juga ada kewajiban foundation corporate responsibilty atau tanggung jawab sosial bagi yayasan.

Dalam kenyataannya memang tidak semua yayasan yang memiliki dana yang cukup bisa disisihkan untuk tanggung jawab sosial.

Maka, mungkin saja aturan tanggung jawab sosial bagi yayasan diwajibkan bagi yayasan yang memiliki keuangan dengan jumlah di atas yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi regulasi yang jelas dan memilki kepastian hukum.

Kedua, prinsip pengelolaan yayasan berupa partisipasi sosial, hendaknya menjadi prinsip yang juga menjadi asas bagi yayasan disamping prinsip transparansi, akuntabilitas dan prinsip profesionalitas.

Pada tatanan pengelolaan yayasan, asas partisipasi sosial menjadi landasan bagi lahirnya suatu peraturan hukum bagi yayasan. Sebagaimana dikatakan Satjipto Raharjo, asas hukum merupakan “jantung” peraturan hukum. (***)

Editor : Novitri Selvia
#yurisprudensi #Elyana Novira #Prinsip Yayasan