Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam

Eri Mardinal • Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Syafruddin Karimi, Departemen Ekonomi Unand
Syafruddin Karimi, Departemen Ekonomi Unand
Oleh: Syafruddin Karimi, Departemen Ekonomi Unand

PADEK.JAWAPOS.COM-Pajak dalam perspektif ekonomi Islam selalu menimbulkan perdebatan panjang. Sebagian orang berusaha menyamakan pajak dengan zakat, seolah keduanya memiliki kedudukan yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda baik dari sisi hukum, tujuan, maupun dampaknya.

Zakat adalah ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam. Ia memiliki dimensi spiritual yang mengikat seorang muslim dengan Tuhannya, sekaligus dimensi sosial yang mendistribusikan kekayaan dari orang kaya kepada fakir miskin. Zakat bersifat tetap, dengan aturan yang jelas mengenai nisab, haul, serta siapa saja yang berhak menerimanya. Tidak ada ruang bagi negara untuk mengubah ketentuan itu karena bersumber langsung dari wahyu.

Pajak sebaliknya lahir dari kontrak sosial modern. Ia ditetapkan melalui undang-undang, dipungut oleh negara, dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Pajak tidak memandang apakah seorang warga kaya atau miskin, selama ia masuk dalam kategori wajib pajak maka kewajiban itu tetap berlaku.

Di sini letak perbedaan mendasar antara keduanya. Pajak adalah instrumen buatan manusia yang bisa berubah sesuai kondisi fiskal, sementara zakat adalah kewajiban ilahiah yang tidak bisa ditawar.

Meski berbeda, pajak tetap bisa dipandang sebagai sesuatu yang mulia apabila dikelola dengan jujur, transparan, dan adil. Pemerintah berhak menuntut rakyat membayar pajak, tetapi rakyat juga berhak menuntut agar uang pajak tidak bocor ke kantong korupsi.

Selama ini pajak sering dipersepsikan sebagai beban karena masyarakat melihat banyak penyalahgunaan dan kebocoran anggaran. Jika pemerintah mampu membuktikan bahwa pajak benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maka citra pajak akan berubah dari beban menjadi kontribusi.

Persoalan yang muncul adalah ketika pajak dianggap sama dengan zakat. Penyamaan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mereduksi makna zakat sebagai ibadah. Zakat adalah sarana penyucian harta dan jiwa, sedangkan pajak hanyalah kewajiban administratif. Menyamakan keduanya berarti mengaburkan batas antara perintah agama dan kebijakan negara. Zakat tetap harus berdiri sebagai pilar distribusi kekayaan dalam Islam, sementara pajak menempati posisinya sebagai instrumen negara.

Sejarah Islam mencatat bahwa Rasulullah dan para khalifah tidak memungut pajak dari kaum muslimin. Negara dibiayai dari zakat, ghanimah, fai’, kharaj, jizyah, dan hasil pengelolaan sumber daya umum.

Pajak baru dikenal dalam sistem fiskal modern, ketika negara menghadapi kebutuhan belanja yang besar dan kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa pajak bukan sesuatu yang mutlak haram, tetapi juga bukan sesuatu yang sejajar dengan zakat. Pajak bisa diberlakukan dalam kondisi darurat, sifatnya sementara, dan tidak boleh menggantikan peran zakat.

Bagi Indonesia, jalan terbaik adalah mengelola zakat dan wakaf secara profesional layaknya sistem perpajakan, agar potensi besar umat tidak lagi tercecer.

Pada saat yang sama, negara harus mengelola pajak dengan penuh integritas, sehingga masyarakat melihatnya sebagai kontribusi mulia, bukan beban. Dengan sinergi semacam ini, zakat tetap terjaga kesuciannya sebagai ibadah, pajak tetap berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, dan keduanya dapat bersama-sama membangun keadilan sosial. (*)

Editor : Eri Mardinal
#pajak #Ekonomi Islam #unand