PADEK.JAWAPOS.COM-Wakaf bukan sekadar amal ibadah saja, wakaf adalah ”senjata rahasia” umat Islam yang diam-diam bisa menumbangkan masalah sosial dan perekonomian. Fungsi ganda wakaf sebagai sarana ibadah dan salah satu instrument sosial ekonomi merupakan sebuah kekuatan, namun kekuatan ini masih tersembunyi dalam tumpukan dokumen dan lahan wakaf yang tidak produktif.
Produktivitas aset wakaf langkah awal yang harus dilakukan untuk mengubah potensi wakaf menjadi kekuatan nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat. Pengelolaan wakaf secara professional, transparan, dan berorientasi pada pemerdayaan menjadikan wakaf tidak hanya sebagai simbol kesalehan seorang individu, namun wakaf juga dapat menjadi solusi sistematik terhadap masalah sosial dan ekonomi.
Dalam sejarah Islam, kepemilikan individu telah dikenal dan diakui. Sistem wakaf dipandang sebagai hasil dari kepemilikan individu yang difungsikan sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan (Redistribution of Wealth) dalam ekonomi Islam. Kekayaan yang terdapat pada umat Islam didorong untuk didistribusikan ulang kepada kaum fakir miskin dan kelompok yang kekurangan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Melalui sistem wakaf, ketidaksamaan distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan dapat dikurangi.
Tidak hanya itu dalam kerangka ekonomi Islam, wakaf menjadi salah satu sarana untuk mencapai tujuan maqashid al-shariah, khususnya dalam hal perlindungan terhadap harta (hifdz al-mal). Wakaf mendorong semangat mencari rezeki yang halal sekaligus memberikan jalan bagi kaum muslimin untuk menginvestasikan sebagian hartanya ke dalam instrumen yang bernilai ibadah dan memberikan manfaat sosial ekonomi.
Selain itu wakaf juga dapat menjadi instrumen pencegah pemborosan dan penyalahgunaan harta karena diarahkan secara terstruktur dan terkontrol demi kemaslahatan bersama. Melalui wakaf, sangat mungkin umat Islam untuk dapat mengelola hartanya secara produktif dan berkelanjutan tanpa mengurangi pokoknya, sehingga nilai manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan masyarakat. Apabila potensi wakaf ini dapat dimobilisasi dengan baik, maka umat Islam tidak hanya mampu menyelesaikan permasalahan internalnya, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan transformasi besar dalam paradigma pengelolaan wakaf. Paradigma pengelolaan wakaf yang lama bersifat statis dan hanya berorientasi pada pemeliharaan aset fisik, harus beralih pada paradigma baru yang dinamis, inovatif, dan berbasis pada pengelolaan wakaf dengan manajemen modern.
Lembaga-lembaga wakaf yang ada perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola harta wakaf, sistem tata kelola yang akuntabel, serta mampu melakukan kolaborasi dengan sektor swasta dan pemerintah untuk memperluas jaringan pemanfaatan aset wakaf secara produktif. Karena kunci agar harta wakaf dapat berdampak pada sosial ekonomi adalah pada produktifitas harta wakaf tersebut oleh pengelola wakaf.
Lebih daripada itu, digitalisasi wakaf juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan. Dengan teknologi digital, masyarakat dapat menyalurkan wakafnya secara mudah dan aman, sementara lembaga wakaf dapat memantau dan melaporkan kinerja serta dampak dari program-program yang dijalankan secara real-time. Namun problematika akan muncul ketika terdapat kesenjangan antara pengembangan digitalisasi wakaf dan literasi wakaf.
Meskipun digitalisasi dapat meningkatkan aksesibilitas, transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan harta wakaf, namun masih banyak masyarakat yang kurang memahami konsep dan manfaat dari praktik wakaf tersebut. Kurangnya literasi wakaf dapat mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat untuk memahami informasi yang disajikan secara digital, serta masyarakat dapat membuat keputusan yang kurang tepat terkait dengan partisipasi dalam berwakaf. Tanpa pemahaman yang memadai tentang wakaf, masyarakat mungkin tidak sepenuhnya dapat memanfaatkan potensi digitalisasi untuk berwakaf. (*)
Editor : Eri Mardinal