PADEK.JAWAPOS.COM-Peluang ekonomi syariah naik kelas ketika pemerintah menempatkan Rp 200 triliun dana di bank-bank Himbara untuk digulirkan ke kredit sektor riil, termasuk ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kebijakan ini mewajibkan bank menyalurkan dana khusus ke pembiayaan produktif, bukan ke obligasi, dengan pengawasan laporan bulanan. Pada saat yang sama, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan, sementara pemerintah merilis paket stimulus ekonomi.
Kombinasi likuiditas besar, biaya dana lebih rendah, dan dorongan fiskal menciptakan momentum langka untuk menjadikan pembiayaan syariah sebagai mesin pertumbuhan nyata.
Desain penempatan dana memperkuat arah itu. Skema deposit on call sekitar enam bulan memberi fleksibilitas kas negara sekaligus menekan bank agar mengeksekusi kredit cepat. Alokasi terstruktur: BRI, BNI, Mandiri masingmasing ±Rp 55 triliun, BTN ±Rp 25 triliun, dan BSI ±Rp 10 triliun.
Penekanan pada kewajiban menyalurkan kredit memastikan dana benarbenar masuk ke sektor produktif. Bagi ekosistem syariah, ruang terbuka lebar untuk memperdalam portofolio musyarakah, mudharabah, murabahah, dan ijarah pada UMKM, agribisnis, manufaktur ringan, serta logistik dingin yang menopang rantai pasok pangan. Kebijakan moneter menambahkan daya dorong. Setelah memangkas BI-Rate ke 5,00% pada 19–20 Agustus 2025, Bank Indonesia kembali menurunkannya 25 bps ke 4,75% pada 17 September 2025.
Penurunan beruntun ini menurunkan biaya dana perbankan dan mendorong permintaan kredit, termasuk peluang penyelarasan margin pembiayaan syariah ke level yang lebih kompetitif. Seruan bank sentral agar perbankan menurunkan suku bunga kredit mempertegas sinyal: ubah likuiditas menjadi investasi dan ekspansi kapasitas produksi.
Dorongan fiskal melengkapi ekosistem penyangga permintaan. Sejak Juni–Juli 2025, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 24,44 triliun untuk berbagai program penguatan daya beli dan penyerapan kerja, lalu merilis paket “8+4+5” pada pertengahan September. Rangkaian kebijakan ini menarget akselerasi 2025, kesinambungan 2026, serta program padat karya seperti replanting perkebunan rakyat, kampung nelayan, dan revitalisasi tambak.
Dengan kepastian permintaan yang lebih kuat, kredit syariah memperoleh pasar yang siap menyerap output. Tugas strategis berikutnya: mengunci likuiditas agar benar-benar berpindah ke sektor riil syariah. Pemerintah dan otoritas perlu menetapkan target penyaluran syariah per bank untuk UMKM, pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, lengkap dengan indikator produksi, ekspor, dan serapan kerja.
Di BSI, pipeline pembiayaan musyarakah/murabahah untuk modal kerja dan investasi harus memprioritaskan klaster padat karya, seperti pengolahan hasil tani, alat tangkap ramah lingkungan, dan kemasan pangan. Di Himbara konvensional, unit usaha syariah dan skema channeling dapat menjangkau pelaku usaha yang kesulitan mengakses kredit berbasis agunan. Rantai nilai halal menyimpan lompatan nilai tambah jika ekosistemnya rapi.
Pemerintah daerah dapat memimpin pembentukan kawasan industri halal yang menghubungkan petani, pabrik pengolahan, laboratorium uji, dan cold storage. Percepatan sertifikasi halal perlu dukungan insentif biaya dan layanan cepat, sementara bank menyiapkan fasilitas modal kerja musiman untuk panen dan periode puncak permintaan.
Saat standar mutu konsisten dan logistik efisien, produk pangan olahan, kosmetik, serta fesyen muslim memiliki peluang menembus pasar Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Setiap simpul menyerap tenaga kerja, memperkuat basis pajak, dan meningkatkan kesejahteraan lokal. Akselerasi syariah juga menuntut tata kelola berorientasi nilai.
Al Quran mengajarkan agar harta beredar, transaksi jujur, dan kesejahteraan meluas. Kebijakan perlu menolak penimbunan yang membekukan sirkulasi, menegakkan takaran adil, transparansi informasi, dan kontrak seimbang. Skema bagi hasil menyelaraskan pemilik modal, pelaku produksi, dan pekerja, sehingga pertumbuhan lahir dari aktivitas produktif, bukan rente.
Prinsip ini relevan untuk memperbaiki struktur pembiayaan yang terlalu berat pada agunan, dengan beralih ke penilaian arus kas, rekam transaksi, dan purchase order dari anchor buyer. Arsitektur pembiayaan daerah bisa menjadi akselerator tambahan. Pemerintah daerah dapat menerbitkan sukuk daerah syariah untuk proyek bernilai tambah seperti cold-chain, revitalisasi pasar, dan infrastruktur wisata, dengan imbal hasil yang terikat pada arus kas proyek riil.
Zakat berbasis data menguatkan ketahanan konsumsi rumah tangga rentan, sedangkan wakaf produktif untuk gudang berpendingin, pasar halal, dan pusat pelatihan wirausaha menciptakan lapangan kerja sekaligus memperpendek rantai distribusi. Arah besar terlihat gamblang: likuiditas tersedia, biaya dana turun, dan permintaan publik ditopang kebijakan fiskal.
Ekosistem syariah harus merespons cepat dengan penyaluran pembiayaan ke aktivitas bernilai tambah, penataan rantai nilai halal, serta tata kelola yang menegakkan kejujuran dan keadilan. Saat semua komponen bergerak serempak, ekonomi syariah tidak sekadar tumbuh; ekonomi syariah berakselerasi, memperluas kesempatan kerja, menguatkan daya saing industri, dan menghadirkan kemakmuran yang lebih merata. (*)
Editor : Eri Mardinal