PADEK.JAWAPOS.COM—Langkah Sumbar untuk menerbitkan Sukuk Daerah senilai Rp 1 triliun menjadi perbincangan nasional. Rencana ini terdiri dari Rp 750 miliar untuk penyertaan modal ke Unit Syariah Bank Nagari dan Rp 250 miliar untuk pengembangan RSUD Achmad Muchtar Bukittinggi.
Pemerintah provinsi menggunakan akad Ijarah dengan kupon sekitar 10 persen. Angka ini tentu menggoda bagi investor yang mencari instrumen halal namun tetap menguntungkan. Namun, di balik semangat kemandirian fiskal itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah ekosistem keuangan daerah sudah siap menopang instrumen sekompleks Sukuk? Pertanyaan ini penting karena Sukuk bukan sekadar cara baru berutang tanpa bunga, melainkan ujian bagi integritas, transparansi, dan kemampuan manajerial pemerintah daerah.
Pengalaman menunjukkan, instrumen keuangan syariah tidak otomatis lebih aman atau efisien. Ia tetap memerlukan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat. Seperti diingatkan World Bank (2017), keberhasilan pembiayaan berbasis nilai hanya akan lahir dari tata kelola risiko yang disiplin dan sistem pengawasan yang independen.
Karena itu, penerbitan Sukuk seharusnya tidak hanya dibaca sebagai inovasi fiskal, tetapi juga sebagai refleksi atas kesiapan institusi publik untuk berpikir seperti korporasi dan bertindak secara amanah. Dalam konteks ini, Sumbar bukan sekadar mencoba hal baru, tetapi sedang diuji untuk membuktikan kapasitas kelembagaannya.
Menguji Kesiapan: Risiko, Kepatuhan, dan Kapasitas Daerah
Sebelum Sukuk benar-benar diterbitkan, ada tiga pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Pertama, manajemen risiko. Sukuk berbasis proyek menuntut kepastian arus kas, jadwal pelaksanaan, dan kualitas pengawasan yang ketat.
Pemerintah daerah perlu membentuk project management unit yang profesional, bukan sekadar tim administratif, untuk memastikan konsistensi antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan. Kedua, kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Prinsip syariah tidak berhenti di fatwa, tetapi harus hadir dalam setiap tahap implementasi, dari pemilihan proyek, pengelolaan dana, hingga pelaporan hasil. Mekanisme sharia governance semestinya dibuat berlapis: audit syariah internal, audit eksternal independen, dan keterbukaan laporan kepada publik. Hanya dengan cara itu, prinsip “bebas riba dan transparan” bisa benar-benar dijaga.
Ketiga, kapasitas lembaga keuangan daerah. Bank Nagari memegang peran sentral sebagai pengelola dana hasil Sukuk. Namun tambahan modal sebesar Rp750 miliar bukan sekadar angka di neraca, melainkan amanah publik yang harus dijaga dengan profesionalitas tinggi. Bank Nagari perlu memperkuat sistem informasi, memperluas pelatihan SDM, dan menegakkan prinsip good corporate governance.
Jika ketiga hal ini tidak ditangani serius, Sukuk hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak meninggalkan jejak kemajuan. Tapi bila berhasil, ia bisa membuka jalan baru bagi pembiayaan daerah yang lebih mandiri dan bernilai. Karena itu, Sukuk bukan hanya soal dana, melainkan cermin dari sejauh mana Sumbar mampu menata diri.
Belajar dari Malaysia: Sistem Sebelum Skema
Malaysia telah membuktikan bahwa Sukuk dapat menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan, bukan sekadar produk keuangan. Keberhasilan mereka tidak lahir dari besarnya pasar, melainkan dari kerangka regulasi yang hidup dan terintegrasi. Securities Commission Malaysia (SC) berperan sebagai pengarah utama pasar modal syariah, memastikan keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan.
Regulasi seperti Lodge and Launch Framework (LOLA) mempermudah proses penerbitan Sukuk tanpa mengabaikan pengawasan, sementara Capital Market and Services Act (CMSA) memberi kepastian hukum bagi seluruh aktivitas pasar modal. Di sisi lain, Shariah Advisory Council (SAC) memiliki otoritas untuk memastikan setiap produk sesuai prinsip syariah.
Fatwa mereka bersifat mengikat, menjadikan sistem lebih kredibel dan terjaga dari penyimpangan. Bank Negara Malaysia melengkapi ekosistem ini melalui kebijakan makroprudensial dan pelatihan bagi lembaga keuangan agar mampu merancang struktur Sukuk yang sehat. Sinergi antara lembaga keuangan, regulator, dan otoritas syariah menciptakan kepercayaan publik yang menjadi fondasi keberhasilan pasar keuangan syariah mereka.
Pelajaran bagi Sumatera Barat jelas: sebelum bicara nominal, tata dulu sistemnya. Sukuk hanya akan kuat jika regulasi, lembaga pengawas, dan kapasitas pelaksana berjalan seirama. Tidak bermaksud membandingkan Sumbar dengan Malaysia yang notabenenya adalah sebuah negara. Tapi poin yang ingin disampaikan adalah Sumbar bisa belajar untuk memulai dari prinsip yang sama, bahwa sistem yang kokoh lebih penting dari sekadar semangat besar.
Refleksi: Pembangunan Berbasis Amanah
Dalam ekonomi Islam, pembangunan tidak sekadar menambah aset, tetapi menegakkan amanah dan menciptakan kemaslahatan. Sukuk memiliki potensi besar karena menghubungkan nilai spiritual dengan mekanisme fiskal modern. Namun tanpa tata kelola yang bersih, semangat itu mudah berubah menjadi jargon.
Sumbar memiliki modal sosial yang kuat melalui falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Nilai ini bisa menjadi pondasi membangun ekosistem keuangan daerah yang bukan hanya halal, tapi juga adil, transparan, dan berdaya saing. Penerbitan Sukuk dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali makna pembangunan berbasis nilai, bahwa uang publik harus dikelola dengan rasa tanggung jawab spiritual.
Keberhasilan Sukuk Daerah tidak akan diukur dari seberapa besar dana terkumpul, melainkan dari seberapa besar trust yang tumbuh. Untuk itu, Pemprov Sumbar bisa mengambil tiga langkah konkret: membentuk dewan pengawas independen lintas pihak, meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat, dan menjadikan Sukuk sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, bukan proyek sesaat.
Jika langkah ini ditempuh, Sumbar bukan hanya membangun infrastruktur fisik, tapi juga infrastruktur kepercayaan yaitu modal sosial paling berharga dalam pembangunan. Karena pada akhirnya, pembangunan yang beriman bukan yang paling cepat, tapi yang paling benar. Ketika iman berpadu dengan tata kelola, Sukuk tidak lagi sekadar surat berharga, melainkan simbol kedewasaan fiskal dan moral daerah. (*)
Editor : Eri Mardinal