Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Keadilan Dalam Penemuan Hukum: Saat Hakim Tak Lagi Sekadar 'Corong Undang-Undang'

Hendra Efison • Minggu, 2 November 2025 | 21:39 WIB

Suci Muhsini, S.H.
Suci Muhsini, S.H.
Menegakkan hukum bukan sekadar membaca teks undang-undang, tetapi memahami denyut kemanusiaan di baliknya.

Oleh: Suci Muhsini, SH, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Andalas

Dalam dunia peradilan yang semakin kompleks, hakim bukan sekadar mesin yang menerapkan undang-undang secara kaku. Konsep keadilan mengingatkan kita bahwa penemuan hukum (rechtsvinding) adalah seni menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan.

Di tengah derasnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan, hukum sering kali tampil dingin dan kaku. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan, kadang justru berubah menjadi sumber kekecewaan.

Logika hukum mengalahkan nurani, dan rasa kemanusiaan terkubur di balik pasal-pasal. Maka, pertanyaan mendasarnya: apakah hukum masih berpihak pada manusia?

Selama ini, hakim kerap disebut sebagai “corong undang-undang.” Namun pandangan itu kini sudah usang. Membiarkan kepastian hukum mendominasi bisa membuat hukum statis dan tidak responsif.

Sebaliknya, terlalu menekankan kemanusiaan tanpa batas bisa menimbulkan inkonsistensi. Hukum tidak boleh hanya dibaca dari teks, tetapi harus dipahami sebagai sistem yang hidup dalam masyarakat.

Ketika undang-undang tidak memberikan jawaban, hakim tidak cukup sekadar menerapkan aturan; ia wajib menemukan hukumnya sendiri — menggali nilai kemanusiaan yang menjadi jiwa dari hukum itu.

Tiga Pilar Hukum yang Sering Timpang

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, menegaskan bahwa hukum sejati bertumpu pada tiga nilai: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya seharusnya berjalan beriringan.

Namun dalam praktik, kepastian hukum sering kali lebih diutamakan, sementara keadilan dan kemanusiaan dikesampingkan. Padahal, hukum yang tidak adil, kata Radbruch, tidak pantas lagi disebut hukum.

Kita pernah melihat bagaimana ketimpangan ini terjadi. Kasus Baiq Nuril, misalnya, menunjukkan bagaimana hukum positif bisa menindas ketika diterapkan tanpa nurani.

Dalam perkara itu, korban pelecehan justru dijerat UU ITE karena membela diri. Untungnya, negara akhirnya mengoreksi melalui amnesti presiden — bukti bahwa keadilan substantif masih mungkin ditegakkan ketika kemanusiaan diberi ruang.

Hakim harus profesional, mempertimbangkan tiga aspek dalam mengambil Keputusan yakni; keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechtsicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit).

Jika hukum tertinggal dari perkembangan zaman, seperti perubahan masyarakat yang pesat, maka eksistensi hukum itu sendiri terancam. Dalam hal ini mendukung pandangan bahwa hakim sebagai "penemu hukum" harus berani menciptakan norma baru untuk mencapai kesejahteraan bersama

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

Tokoh hukum progresif Indonesia, Satjipto Rahardjo, menolak pandangan positivistik yang kaku. Baginya, hukum harus berpihak pada manusia. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” katanya. Prinsip ini seharusnya menjadi kompas moral bagi para hakim dalam menegakkan keadilan.

Putusan yang baik bukan hanya yang sesuai dengan bunyi undang-undang, tetapi juga yang bisa diterima akal sehat dan rasa keadilan masyarakat. Inilah semangat hukum progresif: keberanian melakukan law breakthrough — terobosan hukum yang melampaui batas formal demi menegakkan nilai kemanusiaan.

Keadilan sejati bukan hanya keadilan formal, tetapi keadilan substantif: keadilan yang berpihak pada yang lemah dan memperhatikan konteks sosial.

Dalam konteks Indonesia, semangat ini sejalan dengan Pancasila, terutama sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Hukum yang beradab adalah hukum yang memuliakan manusia, bukan sekadar menafsirkan teks pasal.

Mengembalikan Nurani ke Ruang Hukum

Penemuan hukum bukanlah tugas mudah, tetapi esensial untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan mengutamakan keadilan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian, hakim dapat menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna bagi manusia.

Mari dorong reformasi peradilan agar hukum berkembang bersama masyarakat, memastikan bahwa keadilan bukan sekadar kata-kata, melainkan realitas yang dirasakan semua pihak. Jika tidak, hukum akan kehilangan relevansinya di tengah arus perubahan zaman.

Sudah saatnya para penegak hukum — hakim, jaksa, dan polisi — menanamkan kesadaran bahwa tugas mereka bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menjaga martabat kemanusiaan. Pendidikan hukum juga harus diarahkan agar calon-calon penegak hukum memahami nilai moral dan etika di balik setiap pasal, bukan sekadar menghafalnya.

Hukum tanpa kemanusiaan hanya akan menjadi alat kekuasaan. Sebaliknya, hukum yang menjiwai nilai kemanusiaan akan menjadi sumber keadilan sejati. Di sanalah makna sejati dari peran hakim sebagai penemu hukum yang berkeadilan: ketika palu diketuk bukan hanya oleh logika, tetapi juga oleh hati nurani.(***)

Editor : Hendra Efison
#peran hakim #keadilan dan kemanusiaan #penemuan hukum