PADEK.JAWAPOS.COM-Ibarat pepatah “besar pasak daripada tiang”, banyak pemerintah daerah (pemda) di Indonesia pada 2025 menghadapi situasi anggaran belanja yang melebihi pendapatan, alias defisit.
Lazimnya, defisit APBD harus ditutupi dengan mencari sumber pendanaan tambahan. Namun ironisnya, meskipun secara keseluruhan APBD 2025 mengalami defisit Rp55,12 triliun, pemda justru menyimpan dana “menganggur” di perbankan hingga Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Angka fantastis ini setara 17% dari total belanja APBD 2025 Rp1.408,92 triliun dan mencerminkan fenomena “dana parkir” – uang kas daerah yang mengendap di bank, bukannya dibelanjakan untuk publik.
Padahal, realisasi belanja hingga triwulan III 2025 baru mencapai Rp721,51 triliun atau sekitar 51,21% dari anggaran. Sisa waktu pelaksanaan dua bulan sebelum tutup tahun anggaran.
Rendahnya penyerapan menunjukkan pemda belum mampu mengeksekusi belanja publik tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, 20 Oktober 2025, bertepatan satu tahun Kabinet Merah Putih menyoroti lambannya realisasi belanja daerah.
Purbaya “menyentil” kepala-kepala daerah yang hampir mendekati pengujung tahun dananya masih mengendap di bank akibat keterlambatan mengeksekusi APBD.
Sindiran ini bukan tanpa data: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 15 Oktober 2025 ada Rp233,97 triliun kas pemda terparkir di rekening bank, sementara kebutuhan belanja publik mendesak.
Purbaya menyatakan kondisi ini bertolak belakang dengan keluhan pemerintah daerah yang sering menyebut kekurangan dana.
Ia menegaskan bahwa masalahnya bukan ketersediaan uang, melainkan lambatnya pemda membelanjakan anggaran.
Reaksi sejumlah kepala daerah atas kritik Menkeu itu muncul secara terbuka. Para gubernur – terutama yang baru menjabat kurang dari setahun – khawatir Purbaya akan menjadikan fenomena ini alasan untuk mendisiplinkan pengelolaan APBD, misalnya dengan memangkas transfer pusat ke daerah.
Kekhawatiran ini beralasan, mengingat sebelumnya (7 Oktober 2025) para kepala daerah menemui Menkeu untuk menolak pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp226,91 triliun.
Dalam rapat tersebut, Menkeu“koboi” ini memanfaatkan momen untuk menelanjangi realitas: keluhan pemda kekurangan dana tidak sejalan dengan fakta banyaknya uang kas daerah disimpan di bank.
Ia pun menginstruksikan pemda mempercepat realisasi belanja dan segera melunasi kewajiban kepada kontraktor.
Kebiasaan menumpuk pembayaran proyek hingga akhir tahun, menurutnya, menjadi biang keladi dana mengendap di kas daerah.
Penyerapan Lambat, Ekonomi Terhambat
Lambannya penyerapan anggaran daerah ini berdampak luas. Idealnya, belanja APBD yang cepat dan tepat waktu akan menggerakkan perekonomian lokal melalui efek pengganda fiskal.
Sayangnya, perencanaan dan eksekusi belanja APBD yang lambat menunjukkan fungsi fiskal daerah tidak berjalan baik. Akibatnya, dana APBD ibarat modal pasif yang tidak menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat, sehingga daya dorong fiskal terhadap sektor riil melemah.
Masalah ini bukan sekadar persoalan teknis penyerapan anggaran, melainkan bukti perencanaan pembangunan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, serta kurangnya disiplin fiskal di daerah.
Besarnya dana mengendap mengindikasikan bahwa dokumen anggaran kas daerah – yang seharusnya menjadi alat perencanaan dan pengawasan kas – hanya dijalankan secara formalitas belaka.
Data empiris akhir September 2025, dari target belanja APBD nasional Rp1.408,87 triliun, baru terealisasi Rp721,51 triliun (51,21%). Di sisi lain, dari target pendapatan Rp1.352,55 triliun, sudah terealisasi Rp850,51 triliun (62,89%).
Artinya, penerimaan kas daerah sebenarnya cukup tinggi, bahkan banyak didorong oleh transfer pusat. Sekitar 65% pendapatan APBD (Rp885,45 triliun dari Rp1.352,55 triliun) berasal dari TKDD, yang pada 2025 disalurkan tepat waktu dan sudah terealisasi 72,8% atau Rp644,9 triliun menjelang triwulan IV.
Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana sesuai jadwal, namun daerah lamban membelanjakannya. Tak heran jika akhir tahun selalu muncul SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang besar.
Bahkan, Laporan Realisasi Anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan SiLPA melebihi defisit anggaran tahunannya: pada 2024 defisit APBD Rp75,99 triliun tetapi SiLPA mencapai Rp79,23 triliun; tahun 2023 defisit Rp57,41 triliun dengan SiLPA Rp91,13 triliun.
Ini berarti setiap tahun ada uang lebih yang tak terbelanjakan, seolah-olah defisit hanya terjadi di atas kertas. Kas daerah yang tersisa di akhir 2024 sebesar Rp79,23 triliun dan Rp91,13 triliun pada 2023 menunjukkan banyak transfer pusat tidak dimanfaatkan optimal.
Wajar jika sang Bendahara Negara meradang melihat dana pusat tidak digunakan sepenuhnya untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.
Fenomena dana parkir ini memicu polemik antara Menkeu Purbaya dan sejumlah kepala daerah. Salah satu kasus menonjol melibatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (akrab disebut “KDM”).
Purbaya menuding ada praktik penempatan kas daerah di bank-bank di Jakarta, alih-alih di bank pembangunan daerah setempat, sehingga perputaran uang di ekonomi lokal tersendat.
Ia berpesan, daripada berburu bunga deposito, lebih baik dana daerah dipakai untuk membangkitkan ekonomi lokal.
Tudingan Menkeu bahwa pemda “mencari bunga” lewat deposito di bank pusat kontan membuat KDM khawatir. Gaya bicara Purbaya yang ceplas-ceplos dikhawatirkan menimbulkan kemarahan rakyat, seakan-akan gubernur menahan uang rakyat di bank dan tidak peduli pada kesulitan warga.
Purbaya bukan sosok sembarangan. Ia mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan yang paham seluk-beluk perbankan. Ia secara terang-terangan mengungkap bahwa dana kas banyak pemda tidak seluruhnya disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik mereka, melainkan ditempatkan di bank umum di Jakarta. Praktik ini dinilainya rawan penyelewengan, bahkan berpotensi korupsi karena uang daerah digunakan di luar peruntukannya.
Selain itu, memindahkan deposito daerah ke bank di ibu kota berarti dana tersebut tidak beredar di daerah, mengurangi kemampuan BPD menyalurkan kredit bagi usaha lokal.
Purbaya tegas melarang praktik seperti ini karena melemahkan perekonomian daerah. Menkeu yang pernah berkarier di Danareksa ini mendorong pemda memperkuat BPD masing-masing ketimbang “mengamanahkan” uang rakyat ke bank umum di Jakarta.
Argumen Purbaya ada benarnya. Dana “parkir” memang tidak produktif menggerakkan ekonomi daerah. Bank daerah pun kesulitan menyalurkan kredit produktif dari dana mengendap tersebut karena sifatnya sementara – misalnya deposito on-call yang harus cair sebelum akhir tahun.
Alhasil, uang itu hanya membantu likuiditas jangka pendek perbankan, tanpa sempat menjadi kredit usaha yang menumbuhkan ekonomi lokal. Bagi daerah, menempatkan dana di bank memang memperoleh bunga, namun manfaat ekonominya minim bagi masyarakat.
Kebiasaan pemda yang menahan dana tercermin dari realisasi per 27 Oktober 2025 Rp 772.75 trilun atau 54,85 % merupakan indikator jelek kinerja belanja APBD.
Mengingat waktu efektif pelaksanaan belanja pada 19 Desember 2025 dilanjutkan proses pencairan dana, maka kerja tayang dalam kurang dua bulan melaksanakan belanja APBD menghasil kualitas pekerjaan yang buruk. Purbaya ingin mengubah praktik pelaksanaan APBD ibarat pesta akhir tahun segera dihentikan.
PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak melarang pemda mendepositokan dana kas. Pasal 131 ayat (1) PP 12/2019 memberi wewenang kepada pemda untuk menaruh dana yang belum terpakai dalam deposito atau investasi jangka pendek, asalkan tidak mengganggu likuiditas keuangan dan pelayanan publik. Syaratnya, paling lambat 31 Desember, dana tersebut harus kembali masuk Rekening Kas Umum Daerah.
Selain regulasi yang longgar, keterbatasan informasi dan transparansi data ikut andil. Pusat pun kesulitan mengawasi praktik ini secara real-time. Terdapat perbedaan data simpanan kas daerah antara sistem pemda, Kemenkeu/Bank Indonesia, dan Kemendagri, sehingga pernah tercatat selisih hingga Rp18,97 triliun antara data Kemenkeu dan Kemendagri. Ini menunjukkan koordinasi antarlembaga tentang pengawasan kas daerah belum optimal.
Namun, indikasi adanya praktek tersebut cukup kuat dari pola dan angka agregat. Kemenkeu, mengutip data BI, mengungkap dana idle pemda di perbankan seluruh Indonesia mencapai Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025.
Dana ini tersebar di kas berbagai tingkat pemerintahan daerah: mulai dari kabupaten (Rp134,2 triliun), provinsi (Rp60,2 triliun) hingga kota (Rp39,5 triliun). Instrumen simpanannya mayoritas berbentuk giro (rekening koran) Rp178,14 triliun, sisanya deposito berjangka Rp48,4 triliun dan tabungan Rp7,43 triliun.
Menariknya, jika dibandingkan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu, rata-rata sisa dana pemda pada semester II 2025 hanya sekitar Rp173,62 triliun.
Ada selisih signifikan sekitar Rp60 triliun yang mengindikasikan kemungkinan benar ada dana kas daerah “diparkir” di bank umum luar daerah seperti dugaan Purbaya. Perbedaan angka ini perlu ditelusuri lebih lanjut secara transparan.
Fenomena dana “parkir” di tengah APBD defisit jelas merupakan ironi kebijakan anggaran. Di satu sisi, daerah berteriak kekurangan dana hingga berani berdefisit; di sisi lain, uang yang sudah ada justru dibiarkan tidur di bank.
Diperlukan keberanian dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengakhiri paradoks ini. Pengelolaan kas yang lebih profesional, disiplin fiskal yang ditegakkan, serta koordinasi pusat-daerah dalam pengawasan akan menjadi kunci.
Dengan demikian, tidak ada lagi dana rakyat yang menganggur sia-sia, dan APBD benar-benar menjadi instrumen fiskal yang efektif menggerakkan pembangunan daerah.(*)
Editor : Heri Sugiarto