PADEK.JAWAPOS.COM—Otoritas Jasa Keuan gan (OJK) men catat bahwa pinjaman online atau fintech peerto-peer lending pada April 2025 mencapai Rp 76,16 triliun. Dari jumlah itu, kelompok usia 19– 34 tahun menjadi peminjam terbesar dengan nilai Rp 38,34 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa generasi muda kini menjadi kelompok paling aktif dalam aktivitas utang digital. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan kemajuan teknologi finansial, tetapi juga memperlihatkan rendahnya literasi keuangan di kalangan muda Indonesia.
Kemudahan akses pinjol seharusnya menjadi peluang untuk memperluas inklusi keuangan, tetapi kenyataannya justru menumbuhkan budaya konsumtif. Banyak anak muda berutang bukan untuk usaha atau pendidikan, melainkan demi gaya hidup, gawai, dan hiburan. Kondisi ini menandakan pergeseran nilai ekonomi dari produktif ke konsumtif yang kian mengakar. Akibatnya, pinjaman tidak lagi menjadi alat kemajuan, tetapi sumber tekanan sosial dan psikologis. Situasi ini menegaskan pentingnya membangun literasi keuangan berbasis nilai Islam agar masyarakat kembali pada keseimbangan dan keberkahan dalam pengelolaan harta.
Literasi Keuangan dan Budaya Konsumtif
Pengelolaan keuangan merupakan keterampilan hidup yang menentukan kesejahteraan seseorang. Sebab, keputusan ekonomi yang bijak lahir dari pemahaman dan disiplin dalam mengatur sumber daya. Banyak individu gagal mengelola keuangan karena tidak memahami konsep dasar seperti perencanaan dan pengendalian. Penelitian Robb & Woodyard (2011) menunjukkan bahwa literasi keuangan yang tinggi berpengaruh positif terhadap perilaku finansial yang sehat. Sayangnya, sebagian masyarakat masih menganggap manajemen keuangan hanya penting bagi mereka yang berpenghasilan besar.
Akibatnya, kelompok muda dan menengah paling rentan terjebak dalam konsumsi tanpa perencanaan dan kehilangan orientasi jangka panjang. Ketika keinginan tidak lagi dibedakan dari kebutuhan, lahirlah perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif dapat didefinisikan sebagai penggunaan produk atau jasa secara berlebihan hingga membentuk gaya hidup yang tidak proporsional dengan kebutuhan. Budaya ini berkembang pesat seiring kemajuan teknologi yang menawarkan kemudahan akses dan dorongan sosial untuk terus mengikuti tren.
Media sosial memperkuat fenomena ini melalui budaya pamer dan standar gaya hidup semu yang membuat individu membeli bukan karena perlu, tetapi karena ingin diakui. Di titik inilah, krisis finansial pribadi sejatinya mencerminkan krisis nilai dan moral dalam mengelola rezeki.
Etika Keuangan dalam Islam
Dalam pandangan Islam, masalah keuangan bukan sekadar urusan angka dan strategi ekonomi, tetapi menyangkut cara manusia memaknai rezeki dan tanggung jawabnya kepada Allah.
Harta dipandang bukan milik mutlak manusia, melainkan amanah yang harus dikelola dengan adil dan penuh kesadaran moral. Pengelolaan harta yang benar tidak hanya bertujuan mencapai efisiensi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan material dan ketenangan spiritual. Karena itu, Islam menempatkan etika sebagai inti dari perilaku ekonomi, agar manusia tidak diperbudak oleh harta yang ia miliki.
Di sinilah nilai qana‘ah menjadi pondasi utama bagi lahirnya ketenangan finansial yang berpijak pada rasa cukup, kesyukuran, dan tanggung jawab sosial. Qana‘ah berarti merasa puas atas apa yang ia terima. Makna ini menggambarkan kemampuan seseorang untuk menerima ketentuan Allah tanpa disertai sifat serakah dan keluh kesah. Hamka, dalam Tasawuf Modern, menjelaskan bahwa qana‘ah bukanlah sikap pasif, melainkan rasa cukup yang dibarengi dengan usaha dan doa.
Dengan qana‘ah, seseorang tetap produktif namun tidak diperbudak oleh keinginan yang tidak ada batasnya. Nilai ini menuntun manusia untuk memandang harta sebagai sarana kehidupan, bukan tujuan hidup. Qana‘ah dapat menjadi penyeimbang dalam menghadapi tekanan sosial modern yang menuntut penampilan serba berlebih. Di tengah budaya konsumtif, qana‘ah mengajarkan keseimbangan antara kerja keras dan kepuasan batin. Dengan prinsip ini, manusia dapat menghindari stres finansial yang muncul karena keinginan untuk “terlihat mampu.”
Kesadaran untuk hidup sesuai kemampuan adalah bentuk kebijaksanaan ekonomi yang menenangkan. Dari sinilah muncul nilai tawazun, yaitu keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola harta. Prinsip tawazun menegaskan pentingnya keselarasan antara kebutuhan duniawi dan spiritual. Dalam konteks ekonomi Islam, tawazun berarti menjaga proporsi antara konsumsi dan tabungan, antara bekerja dan beribadah, antara memperoleh harta dan menggunakannya secara bijak. Islam menolak ekstremitas: tidak boros (israf), tidak kikir (bukhl), dan tidak terjebak dalam hedonisme. Karena Allah menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra’: 27). Ayat ini menegaskan bahwa pemborosan bukan hanya kesalahan ekonomi, tetapi juga penyimpangan spiritual.
Ketika nilai qana‘ah dan tawazun diterapkan, kesejahteraan tidak lagi diukur dari banyaknya harta, tetapi dari ketenangan hidup dan keberkahan rezeki. Keduanya menumbuhkan kesadaran bahwa harta hanyalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberi manfaat bagi sesama. Dalam konteks ini, Islam menempatkan keseimbangan finansial sebagai bagian dari ibadah sosial yang melahirkan kemandirian, keadilan, dan harmoni. Dengan demikian, solusi terhadap krisis konsumtif modern tidak hanya terletak pada perbaikan ekonomi, tetapi pada pembinaan nilai spiritual dalam diri setiap individu.
Gerakan Sosial
Krisis literasi keuangan di masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan edukasi teknis. Rendahnya pemahaman keuangan sering kali berakar pada nilai dan budaya yang terputus dari etika spiritual.
Dalam konteks ini, literasi keuangan syariah perlu dihadirkan bukan sekadar sebagai instrumen edukatif, tetapi sebagai gerakan moral dan sosial. Literasi berbasis nilai Islam menanamkan pemahaman bahwa uang bukan sekadar alat transaksi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dengan cara ini, literasi keuangan menjadi bagian dari pendidikan karakter ekonomi umat. Sumbar memiliki potensi besar untuk mengembangkan model literasi keuangan berbasis budaya religiusnya.
Filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah sesungguhnya dasar konseptual yang sejalan dengan ekonomi Islam. Masjid, surau, kampus, dan lembaga keuangan syariah dapat menjadi simpul strategis dalam gerakan edukasi finansial umat. Kajian keagamaan bisa diperluas tidak hanya membahas ibadah ritual, tetapi juga etika pengelolaan harta, investasi halal, dan penghindaran riba. Ketika dakwah keuangan syariah menjadi gerakan sosial, masyarakat tidak hanya melek finansial, tetapi juga memiliki orientasi moral dalam setiap keputusan ekonomi. (*)
Editor : Eri Mardinal