Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Inpres Irigasi di Limapuluh Kota: Dari Berkah, Jangan Menjadi Bencana

Heri Sugiarto • Minggu, 16 November 2025 | 15:09 WIB

M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Limapuluh Kota.(dok. Padek)
M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Limapuluh Kota.(dok. Padek)
Oleh: M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Limapuluh Kota.

PADEK.JAWAPOS.COM-Presiden Prabowo Subianto punya instruksi yang mulia: Inpres Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaaan jaringan irigasi. Tujuannya untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

Kabupaten Limapuluh Kota di Provinsi Sumatera Barat, termasuk daerah yang mendapatkan berkah dari Inpres ini. Paling tidak, ada 10 Daerah Irigasi di Limapuluh Kota yang sedang dan akan diperbaiki pemerintah melalui Kementerian PU cq Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.

Dari sepuluh daerah irigasi itu, dua di antaranya di Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Yakni, Bandar Gadang yang membentang dari Nagari Situjuah Batua ke Nagari Tungkar, dan Bandar Kaludan di Nagari Situjuah Gadang. Sedangkan dua lainnya di Kecamatan Bukit Barisan. Yakni, Bandar Aur Duri dan Bandar Baru di Nagari Baruah Gunuang.

Selanjutnya, ada pula Daerah Irigasi Empang Barobah di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, dan Daerah Irigasi Sawah Sibatu di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Kemudian, Bandar Pulau di Nagari Taram, Kecamatan Harau; Bandar Kapohan, Di Nagari Kubang, Kecamatan Guguak; dan Daerah Irigasi Ampang Gadang di Kecamatan Kapur IX.

Tentu bukan pekerjaan mudah, membuat sepuluh daerah irigasi ini menjadi sasaran Inpres 2 Tahun 2025. Ada banyak tangan, kaki, dan kepala yang bekerja. Ada banyak dokumen pelaksanaan kegiatan yang disiapkan. Ada pula dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan.

Semuanya berjenjang naik, bertangga turun. Dimulai dari daerah. Berlanjut ke provinsi. Terus ke pusat. Di pusat, juga tak mudah. Kementerian PU sebagai eksekutor Inpres ini, perlu pula dapat dukungan politik anggaran. Termasuk dari sejumlah anggota DPR RI asal Sumatera Barat.

Dalam hal ini, bukan angkat telor, bukan pula
mengapit daun kunyit, Zigo Rolanda paling getol mengurus irigasi. Maklum, Zigo yang masih 33 tahun, tapi sudah pernah jadi anggota DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kabupaten, saat ini satu-satunya anggota DPR RI asal Sumbar yang duduk di Komisi V membidangi infrastruktur.

Mitra kerjanya termasuk Kementerian PU yang mendapat mandat melaksanakan Inpres Irigasi. Sudahlah duduk di Komisi V, Zigo Rolanda termasuk anggota Badan Anggaran (Banggar) pula di DPR RI. Kerjanya membahas APBN dengan tim anggaran pemerintah. Termasuk anggaran untuk infrastruktur di Sumatera Barat.

Salah satu Inpres Irigasi di Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Fajar RV)
Salah satu Inpres Irigasi di Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Fajar RV)

Zigo Rolanda alumni Golkar Institute. Memang berasal dari Solok Selatan. Tapi istrinya asli Limapuluh Kota. Karena itu, Zigo juga menaruh perhatian besar untuk daerah ini.

Begitu Pemkab Limapuluh Kota mengusulkan daerah irigasi yang akan menjadi sasaran Inpres 2/2025, Zigo Rolanda proaktif mengawalnya.

Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang, yang belakangan ini, resmi menjadi kader Partai Gerindra, getol pula menjemput bola ke pusat. Bersama Ketua DPRD Doni Ikhlas, Safni pergi menemui Zigo Rolanda. Saya, orang biasa yang terpilih jadi anggota DPRD karena ditolong orang-orang baik dan "dipasamoan" masyarakat Situjuah Limo Nagari, ikut pula menemani Safni dan Doni.

Saya memang ikut mendorong, agar daerah irigasi Bandar Gadang di Situjuah Batua dan Bandar Kaludan di Situjuah Gadang diperbaiki. Karena ini urat nadi ekonomi petani. Maka, begitu terpilih Agustus 2024, saya ikut mengawal di DPRD, agar usulan yang sudah muncul dari Musrenbang, ditetapkan sebagai program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah 2025.

Alhasil, saat APBD Limapuluh Kota tahun 2025 disahkan DPRD pada pengujung tahun 2024, Banda Gadang dan Bandar Kaludan, resmi diketok palu sebagai program dan kegiatan prioritas Pemkab Limapuluh Kota tahun 2025. Sumber dananya saat itu direncanakan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Irigasi.

Tapi, apa hendak dikata. Awal Januari 2025, muncul Inpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Disusul Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Keputusan tersebut membuat APBD Limapuluh Kota jungkir-balik. Anggaran DAK Irigasi yang sudah disahkan, lenyap seketika. Begitu pula anggaran buat jalan dan jembatan.

Tapi, saya berani pastikan saat itu, kondisinya mirip dengan petuah Minang: "bukan salah di asam, limau tuh bana nan indak barayia". Keadaan terjadi bukan karena Bupati Safni Sikumbang ataupun Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, hapus-menghapus program dan kegiatan pemerintah daerah buat Situjuah Limo Nagari. Memang anggaran dari pusat yang hilang.

Saya nyaris patah hati. Lewat media, saya tulis kegelisahan hati dengan judul "Inpres 1 2025: Simalakama Infrastruktur Daerah". Tulisan ini saya jadikan pula sebagai bahan skripsi untuk menyelesaikan wisuda di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Karena kuliah ilmu politik saya di Stisipol Panca Sakti Bukittinggi, dulunya tak selesai.

Habis Gelap, Terbitlah Terang

Di balik kesulitan, ternyata ada kemudahan. Begitu Inpres 1/2025 terbit, Presiden Prabowo Subianto rupanya menerbitkan banyak Inpres lain. Termasuk, Inpres 2/2025 tentang Irigasi. Lewat Inpres 2/2025 ini, sasaran DAK Irigasi Limapuluh Kota tahun 2025 yang sempat hilang, akhirnya muncul kembali.

Bandar Gadang dan Bandar Kaludan termasuk sasaran DAK Irigasi yang sempat hilang karena Inpres 1/2025 dan Kepmenkeu 29/2025. Tapi muncul kembali setelah terbitnya Inpres 2/2025. Rupanya, ini strategi baru pemerintahan Prabowo-Gibran. Anggaran infrastruktur yang biasanya digelontorkan langsung ke daerah-daerah, kini dibikin satu komando dari pusat.

Bisa jadi Presiden Prabowo jengah melihat anggaran infrastruktur daerah kerap mengalami kebocoran. Makanya, kewenangan desentralisasi fiskal mulai dicabut satu per satu. Walaupun di sisi lain, realitas ini juga paradoks dengan amanat konstitusi, terutama amanat UU Pemda dan amanat desentralisasi fiskal.

Kembali ke irigasi Bandar Gadang dan Bandar Kaludan, begitu Inpres 2/2025 terbit. Kementerian PU menindaklanjuti Inpres ini dengan meminta data dan dokumen dari kabupaten/kota. Dalam hal ini, saya apresiasi dan angkat topi kepada Bupati Safni Sikumbang dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha.

Dengan pena di tangan dan kekuasan di pundak, Safni-Rito bisa saja meminta Dinas PU Limapuluh Kota membatalkan usulan rehab irigasi yang diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Namun, aksi politisi rendahan semacam itu tidak mereka lakukan. Sehingga, usulan rehab Bandar Gadang dan Bandar Kaludan, tetap lanjut.

Berkah Jangan Jadi Bencana

Dalam pelaksanaannya di lapangan, rehab irigasi Bandar Gadang dan Bandar Kaludan di Situjuah Limo Nagari, menjadi kegiatan dari BWS Sumatera V selaku perpanjangan tangan Kementerian PU. Oleh BWS Sumatera V yang sukses menormalisasi Batang Agam di Payakumbuh, pengerjaaan rehab irigasi di Limapuluh Kota dipercayakan atau dikontrakkan kepada PT. Brantas Abipraya.

Dalam pengerjaaannya di lapangan, BUMN ini diduga mensubkan pekerjaaan rehab irigasi di Limapuluh Kota kepada kontraktor di Padang. Oleh kontraktor di Padang tersebut, pengerjaan irigasi ini diduga disubkan pula kepada kontraktor lokal di Limapuluh Kota. Dari tangan ke tengan, dengan subkontrak ke subkontrak, tak dapat dibayangkan, bagaimana jadinya nanti proyek irigasi itu. Terutama dari sisi kualitas dan mutu.

Kita, yang mendukung secara politis pelaksanaan Inpres 2/2025 dan tidak ikut bermain-main di wilayah teknis, tentu ingin proyek irigasi ini berjalan sebagaimana mestinya. Bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya bagi petani. Sebab itu kepada pelaksana proyek irigasi, kita ingatkan, jangan bermain-main dengan amanah.

Proyek irigasi bersumber dari Inpres 2/2025 yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat. Jangan malah menjadi bencana. Karena aspirasi yang kita dengar dari masyarakat dan petani pada hari ini, proyek irigasi itu mulai menimbulkan riak-riak di lapangan.

Selain upah pekerja yang rendah dan kualitas yang perlu diawasi, pekerjaaannya yang lama lagi tersendat-sendat, juga dikeluhkan petani. Sebab, gara-gara proyek irigasi, petani yang sebelumnya sudah mengalamj gagal panen karena musim kemarau, tidak bisa pula maksimal mengolah lahan mereka, lantaran irigasi sedang diperbaiki.

Kondisi ini, sudah saya ceritakan kepada anggota DPR RI Zigo Rolanda, ketika beberapa hari lalu kami bertemu di Pasar Danguang-Danguang.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut. Tentu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi, saat ini, Presiden Prabowo Subianto, tidak main-main dalam urusan penanganan korupsi. Yang bungkuk, bisa dimakan sarung.

Karena itu, sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dalam Pasal 157 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, disumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, saya mengingatkan kepada siapa saja yang diberi amanah dalam melaksanakan Inpres 2/2025 di Limapuluh Kota, agar berhati-hati. Jangan sampai, berkah menjadi bencana. (***)

Editor : Heri Sugiarto
#inpres 2 tahun 2025 #Zigo Rolanda #Rehabilitasi Jaringan Irigasi #limapuluh kota #Fajar Rillah Vesky #swasembada pangan #Safni Sikumbang #Daerah Irigasi