Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar kamu malah jadi Kurang Bayar? Sini kenalan dengan Konsep SPT Delta!

Hendra Efison • Senin, 29 Desember 2025 | 17:59 WIB

Ayu Deasy Arziah, SE.
Ayu Deasy Arziah, SE.
Oleh: Ayu Deasy Arziah, SE (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)*

Sore itu, Pak Budi kebingungan karena Pembetulan SPT PPN Masa November 2025 yang ia buat statusnya menjadi kurang bayar. Berkali-kali ia menghitung ulang di Sistem Coretax, namun hasilnya tetap sama.

Menurutnya, perhitungan Pembetulan SPT PPN tersebut seharusnya tetap berstatus Lebih Bayar, hanya saja dengan nilai yang lebih kecil daripada nilai Lebih Bayar pada SPT PPN Normal yang telah ia sampaikan.

Merasa ada yang salah dengan perhitungannya, apalagi selama ini dalam melaporkan Pembetulan SPT selalu Lebih Bayar, Pak Budi pun memutuskan datang ke helpdesk KPP.

Betapa kagetnya Pak Budi ketika Petugas helpdesk menjelaskan bahwa Pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar tersebut sudah benar dan sesuai dengan konsep SPT Delta yang berlaku sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Kejadian yang dialami Pak Budi tersebut merupakan salah satu kejadian yang banyak dialami oleh wajib pajak lainnya.

Banyak wajib pajak lainnya, yang juga belum memahami perubahan mekanisme pelaporan Pembetulan SPT PPN dengan konsep SPT Delta ini.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang ditetapkan pada 22 Mei 2025 ini telah menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015.

Pada penerapannya konsep SPT Delta ini telah diimplementasikan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) Wajib Pajak per 01 Januari 2025.

Sebenarnya apa itu konsep SPT Delta dan bagaimana penerapannya pada sistem Coretax Wajib Pajak, mari kita bahas satu per satu.

Apa itu Konsep SPT Delta? Sejak implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) Wajib Pajak per Januari 2025 terjadi perubahan mendasar dalam pelaporan SPT, terutama dalam hal pembetulan SPT PPN.

Jika sebelumnya wajib pajak dapat melaporkan pembetulan dengan metode replace dan delta, maka saat ini sistem hanya mengakomodir pembetulan dengan metode delta.

Metode replace adalah dimana pembetulan SPT akan menggantikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai yang diakui pada pembetulan SPT adalah nilai terakhir yang dilaporkan pada SPT.

Sedangkan metode delta adalah pembetulan SPT yang tidak menggantikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan.

Penerapan metode delta ini tidak hanya berlaku pada SPT masa PPN, tetapi juga pada SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi, yang seluruhnya terdampak oleh Sistem Coretax berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Photo
Photo

PT ABC telah melaporkan SPT Masa Normal PPN dengan status SPT Lebih Bayar (LB) senilai Rp 300.000.

Kemudian PT ABC melakukan Pembetulan SPT dengan kondisi LB menjadi Lebih Kecil yaitu Rp 200.000.

Maka, selisih Kurang Bayar sebesar Rp 100.000 harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Pembetulan disampaikan.

2. Pembetulan SPT Masa PPN dengan LB menjadi Lebih Besar

Photo
Photo

PT ABC telah melaporkan SPT Masa Normal PPN dengan status SPT Lebih Bayar (LB) senilai Rp 300.000.

Kemudian PT ABC melakukan Pembetulan SPT dengan kondisi LB menjadi Lebih Besar yaitu Rp 500.000. Maka, akan muncul selisih Lebih Bayar sebesar Rp 100.000 pada SPT Pembetulan yang disampaikan.

3. Pembetulan SPT Masa PPN dengan Kurang bayar

Photo
Photo

Photo
Photo

PT ABC telah melaporkan SPT Masa Normal PPN dengan status SPT Lebih Bayar (LB) senilai Rp 300.000.

Kemudian PT ABC melakukan Pembetulan SPT dengan kondisi LB menjadi Nihil.
Maka, selisih Kurang Bayar sebesar Rp 300.000 harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Pembetulan disampaikan.

Sedangkan untuk metode replace hanya dapat dipilih apabila SPT LB tersebut sedang dalam proses pemeriksaan restitusi.

Namun, jika SPT Lebih Bayar tersebut sudah diajukan untuk pengembalian pendahuluan (restitusi cepat), maka Wajib Pajak tidak dapat mencentang “Ganti SPT Sebelumnya”. Artinya, pembetulan tetap mengikuti konsep delta.

Tujuan dari konsep metode SPT Delta itu sendiri adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan Pembetulan SPT. Dengan konsep ini, wajib pajak hanya perlu melaporkan selisih nilai antara SPT Normal dan SPT Pembetulan saja sehingga prosesnya menjadi jauh lebih ringkas, efisien dan menghemat waktu.

Dengan memahami konsep metode Delta dan Replace, diharapkan Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara benar, tanpa mengalami kebingungan seperti yang dialami Pak Budi.(***)

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Editor : Hendra Efison
#Sistem Coretax #PPN Kurang Bayar #SPT Delta #Pembetulan SPT PPN