Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ziswaf Fondasi Penggerak Ekonomi Umat

Eri Mardinal • Jumat, 13 Maret 2026 | 08:58 WIB

 

Rifka Abadi, Wakil Ketua MUI Kota Padang.
Rifka Abadi, Wakil Ketua MUI Kota Padang.
Oleh: Rifka Abadi, Wakil Ketua MUI Kota Padang

Bulan Ramadan bukan sekadar ritual ibadah spiritual individual, melainkan sebuah ekosistem sosial ekonomi yang masif. Salah satunya lewat instrumen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi luar biasa, terutama bagi masyarakat kelas bawah.

ZISWAF adalah konsep keuangan dalam Islam yang melibatkan zakat (pembayaran wajib bagi umat Islam yang mampu), infak (sumbangan sukarela), sedekah (derma yang diberikan tanpa mengharap imbalan), dan wakaf (sumbangan yang diberikan untuk kepentingan umum yang berkelanjutan). Konsep-konsep ini adalah inti dari sistem ekonomi syariah, yang bertujuan untuk menciptakan distribusi kekayaan yang adil dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Dalam ekonomi syariah, ZISWAF bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kesejahteraan sosial ekonomi. Melalui ZISWAF, kekayaan yang terkumpul dari mereka yang mampu dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, terutama kalangan masyarakat kelas bawah yang rentan terhadap kesulitan ekonomi. Di Sumbar, dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, kekuatan ZISWAF di bulan suci ini memiliki potensi untuk menjadi tolok ukur utama keberhasilan ekonomi Syariah. Selama Ramadan, antusiasme masyarakat dalam berderma tentunya akan meningkat tajam. Distribusi ZISWAF yang tepat sasaran tentunya akan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sekaligus stimulus modal bagi UMKM dan masyarakat prasejahtera.

Penyaluran zakat fitrah dan sedekah memungkinkan keluarga kurang mampu untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomidan meningkatkan daya beli mereka. Infak dan sedekah produktif sering kali dialokasikan untuk membantu pedagang pabukoan atau usaha kecil musiman, yang memberikan napas baru bagi ekonomi akar rumput. Di posisi ini ZISWAF berfungsi sebagai katalisator ekonomi bagi kelas bawah. Akan tetapi yang menjadi tantangan terbesar ZISWAF saat ini adalah bagaimana beralih dari sekadar pemanfaatan konsumtif menjadi dampak yang berkelanjutan (sustainable).

Sumbar memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi pusat ekonomi Syariah di Indonesia, dan berdasarkan budaya serta kebiasaan yang dilaksanakan di bulan ramadhan, maka potensi ZISWAF bisa menjadi salah satu parameter yang menguatkan posisi Ranah Minang sebagai pusat ekonomi keuangan sosial syariah di Indonesia. Karakteristik masyarakat yang agamis dan kental dengan budaya gotong royong membuat pengelolaan ZISWAF di sini sangat potensial. Tradisi menyumbang untuk pembangunan masjid dan fasilitas umum merupakan embrio wakaf yang sudah mengakar dari dulu. Gerakan ZISWAF di bulan Ramadhan di Sumbar menjadi pondasi penting dalam penguatan ekonomi syariah.

Melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, kita dapat menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dengan membantu kelas bawah mengatasi kesulitan ekonomi mereka. Peningkatan terhadap pengumpulan ZISWAF selama Ramadhan tentunya akan menjadi bukti nyata bahwa masyarakat semakin peduli dan aktif dalam berbagi rezeki. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mengembangkan gerakan ini, dengan memanfaatkan teknologi dan edukasi, untuk menciptakan perekonomian yang adil, berkah, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Keutamaan Ramadan terletak pada kemampuannya menyatukan kesalehan ritual dengan kesalehan sosial. Dengan optimalisasi ZISWAF, kita tidak hanya membantu sesama untuk menggerakkan ekonominya, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi yang kokoh bagi masyarakat kelas bawah di Sumatera Barat. Kekuatan ekonomi yang lahir dari ketulusan berzakat dan berwakaf adalah bukti nyata bahwa sistem Syariah mampu memberikan kesejahteraan yang menyeluruh dan berkelanjutan. (*)

Editor : Eri Mardinal
#UMKM Sumbar #ekonomi syariah #ZISWAF #ekonomi inklusif