Oleh: Otong Rosadi, Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti
PADEK.JAWAPOS.COM-Pada Minggu, 21 Juni 2026, ribuan warga Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai organisasi kemasyarakatan menggelar kampanye dan deklarasi anti-LGBT di Kota Padang.
Aksi tersebut ditandai dengan penandatanganan kain putih sepanjang satu kilometer sebagai simbol komitmen bersama dalam menolak praktik LGBT di Ranah Minang.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan LGBT telah berkembang menjadi isu publik yang memperoleh perhatian luas di Sumatera Barat.
Keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, aparat keamanan, dan masyarakat menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa isu tersebut tidak hanya dipahami sebagai persoalan individual, tetapi juga dikaitkan dengan nilai agama, adat, budaya, dan ketertiban sosial yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.
Besarnya perhatian publik terhadap deklarasi tersebut melahirkan pertanyaan yang lebih penting untuk dijawab. Apa langkah yang harus dilakukan setelah deklarasi itu berlangsung?
Apakah deklarasi merupakan tujuan akhir, atau justru menjadi titik awal bagi lahirnya kebijakan dan program yang lebih konkret dalam menjawab persoalan yang sedang dihadapi masyarakat?
Dalam perspektif politik hukum, pertanyaan tersebut memiliki arti penting. Keberhasilan suatu kebijakan publik tidak ditentukan oleh kuatnya pernyataan sikap yang disampaikan, melainkan oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam tindakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Perdebatan mengenai perlunya Peraturan Daerah baru tentang LGBT sesungguhnya perlu ditempatkan secara proporsional. Kajian terhadap regulasi yang berlaku menunjukkan bahwa Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan daerah tersebut telah memuat norma larangan, ketentuan sanksi, mekanisme pencegahan, pembinaan, penyuluhan, pendidikan masyarakat, serta berbagai instrumen lain yang diperlukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Sumatera Barat bukanlah kekosongan hukum. Perdebatan mengenai perlunya regulasi baru berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya pelaksanaan regulasi yang telah tersedia.
Kehadiran norma hukum tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku sosial apabila tidak didukung oleh komitmen pelaksana, program yang jelas, alokasi anggaran yang memadai, serta pengawasan yang berkesinambungan.
Teori efektivitas hukum mengajarkan bahwa keberhasilan suatu regulasi ditentukan oleh kemampuan norma tersebut bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Sebaik apa pun rumusan suatu peraturan, efektivitasnya akan rendah apabila tidak disertai pelaksanaan yang konsisten. Perspektif ini menjadi penting dalam membaca situasi yang terjadi di Sumatera Barat saat ini.
Evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 semestinya menjadi agenda prioritas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana program pencegahan, pembinaan, penyuluhan, dan pendidikan masyarakat yang diamanatkan dalam perda tersebut telah dilaksanakan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai jumlah kegiatan yang telah dilakukan, wilayah yang menjadi sasaran program, besaran anggaran yang dialokasikan, serta indikator keberhasilan yang digunakan oleh pemerintah daerah.
Pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi apakah Sumatera Barat memerlukan Perda baru tentang LGBT. Pertanyaan yang lebih relevan adalah mengapa berbagai instrumen yang telah tersedia dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 belum terlihat sebagai gerakan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan hingga ke tingkat nagari.
Fokus perhatian seharusnya diarahkan pada upaya memastikan bahwa norma yang telah dibentuk benar-benar dijalankan secara efektif.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memberikan landasan filosofis bahwa penyelesaian persoalan sosial tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum formal.
Kehidupan masyarakat Minangkabau dibangun di atas hubungan yang erat antara adat, agama, pendidikan, dan keluarga. Seluruh unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang saling memperkuat dalam membentuk karakter masyarakat.
Keluarga menempati posisi yang sangat strategis dalam membangun ketahanan sosial. Pendidikan moral, akhlak, etika, dan tanggung jawab sosial pertama kali diperoleh seseorang dari lingkungan keluarga. Kualitas hubungan dalam keluarga akan sangat menentukan kemampuan generasi muda menghadapi berbagai pengaruh yang datang dari luar.
Surau juga memiliki peran historis yang penting dalam peradaban Minangkabau. Kehadirannya selama berabad-abad bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pembentukan karakter, penguatan nilai keagamaan, dan pembinaan generasi muda.
Revitalisasi fungsi surau menjadi salah satu kebutuhan yang relevan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial pada era digital saat ini.
Nagari beserta lembaga adat yang ada di dalamnya merupakan modal sosial yang sangat berharga. Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, alim ulama, cadiak pandai, pemuda, dan berbagai unsur masyarakat lainnya memiliki posisi yang strategis dalam membangun kesadaran kolektif dan melakukan pembinaan sosial berbasis komunitas.
Kekuatan tersebut perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pemerintah daerah agar menjadi gerakan yang terorganisasi dan berkelanjutan. Dunia pendidikan juga memerlukan perhatian yang lebih serius. Pendidikan karakter harus menjadi bagian integral dari proses pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi.
Tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi menuntut hadirnya generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki ketahanan moral, kedewasaan sosial, dan kemampuan menyaring berbagai pengaruh yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kebijakan operasional yang lebih konkret juga perlu segera disusun. Peraturan Gubernur, Rencana Aksi Daerah, program pembinaan keluarga, penguatan lembaga adat, revitalisasi surau, pendidikan karakter, serta sistem evaluasi yang terukur akan memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaksanaan kebijakan.
Langkah-langkah tersebut jauh lebih penting dibandingkan sekadar menambah jumlah regulasi. Deklarasi anti-LGBT yang telah dilakukan seyogianya dipahami sebagai titik awal untuk membangun gerakan sosial yang lebih terarah.
Nilai strategis deklarasi tidak terletak pada besarnya massa yang hadir atau panjangnya kain yang ditandatangani, melainkan pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Ukuran keberhasilan pada akhirnya tidak terletak pada banyaknya deklarasi yang dibuat ataupun kerasnya pernyataan yang disampaikan. Keberhasilan sesungguhnya tercermin dari kemampuan masyarakat membangun generasi yang berkarakter, berakhlak, berpendidikan, serta memiliki ketahanan moral dalam menghadapi perubahan zaman.
Kebutuhan paling mendesak setelah deklarasi bukanlah menambah regulasi baru, melainkan memastikan bahwa seluruh instrumen hukum, adat, agama, pendidikan, keluarga, dan pemerintahan berjalan secara sinergis.
Hukum yang efektif bukan hanya hukum yang tertulis dalam lembaran peraturan, melainkan hukum yang hidup, dipahami, dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Di situlah sesungguhnya makna penting dari pertanyaan: setelah deklarasi tolak LGBT, lantas apa?(***)
Editor : Novitri Selvia