Oleh: JR Dt. Bandaro Bendang, Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
PADEK.JAWAPOS.COM-Setiap lima tahun, Indonesia selalu mengulang ritual yang sama: merevisi Undang-Undang Pemilu. Dari UU No. 7 Tahun 1953 hingga UU No. 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar Pemilu 2024, kita telah memiliki setidaknya 12 kali pergantian rezim kepemiluan.
Pertanyaan yang wajar muncul dari publik: mengapa setelah 81 tahun merdeka, kita belum juga memiliki sebuah sistem pemilu yang final dan mapan? Baik Pemilu legislatif maupun pilkada, tidak ada yang permanen dan dijadikan standar tetap.
Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini disebut sebagai electoral system instability atau electoral reform cycle yang kronis.
Akar Masalah
1. Konstitusi yang Sengaja Dibuat Terbuka
Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyebut UUD 1945 pasca-Amandemen menganut open legal policy di bidang pemilu.
Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur norma dasar: pemilu bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, dilaksanakan lima tahun sekali.
Konstitusi tidak pernah menyebut apakah sistemnya proporsional terbuka, tertutup, distrik, atau campuran. Tidak ada ketentuan tentang parliamentary threshold maupun presidential threshold.
Akibatnya, seluruh desain teknis didelegasikan ke level Undang-Undang. Ini membuka celah besar bagi teori Rational Choice Institutionalism dari James March dan Johan Olsen: bahwa aktor politik akan selalu merancang institusi yang memaksimalkan keuntungan elektoral mereka.
Karena UU dibuat oleh DPR dan Pemerintah - yang notabene adalah peserta pemilu itu sendiri - maka pembuat aturan adalah pemain di lapangan. Conflict of interest menjadi inheren.
2. Teori Kartel Partai dan Oligarki Elektoral
Untuk menjawab kepentingan siapa?, kita bisa menggunakan dua teori.
Pertama, Teori Kartel Partai dari Richard Katz dan Peter Mair. Menurut mereka, partai-partai yang sudah berada di parlemen cenderung berkolusi untuk membuat aturan yang mempersulit pendatang baru dan mengamankan posisi mereka.
Inilah asal-usul parliamentary threshold 4% dan wacana menaikkannya menjadi 5-7%. Secara akademik, ambang batas dimaksudkan untuk penyederhanaan partai, namun secara praktik ia menjadi instrumen kartelisasi untuk mematikan partai kecil.
Kedua, Teori Oligarki dari Jeffrey Winters. Sistem proporsional terbuka yang kita anut saat ini sangat padat modal. Riset LIPI/BRIN mencatat, biaya pemenangan caleg DPR RI rata-rata Rp2-5 miliar. Sistem ini menguntungkan mereka yang memiliki modal ekonomi dan popularitas instan.
Tidak heran jika setiap pembahasan revisi UU Pemilu, klausul dana kampanye dan sistem terbuka hampir selalu dipertahankan oleh partai besar. Aturan main yang mahal secara sengaja dilestarikan karena menyaring kompetisi hanya untuk kalangan oligarki.
Perdebatan klasik Terbuka vs Tertutup adalah contoh paling telanjang. Proporsional Terbuka menguntungkan caleg bermodal dan populer (artis). Proporsional Tertutup menguntungkan elite pengurus partai.
Pergeseran dukungan terhadap salah satu sistem sangat bergantung pada kalkulasi siapa yang paling diuntungkan pada pemilu berikutnya, bukan pada pertimbangan kualitas demokrasi.
3. Dampak Instabilitas: Erosi Kepercayaan dan Pelembagaan
Giovanni Sartori, pakar sistem kepartaian, mengingatkan bahwa sistem pemilu adalah the most manipulative instrument of politics. Jika terlalu sering diubah, ia akan kehilangan dua fungsi utamanya.
Satu, fungsi prediktabilitas. Penyelenggara (KPU/Bawaslu) tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. Setiap UU baru melahirkan PKPU baru, software baru, dan logistik baru.
Dua, fungsi edukasi pemilih. Pemilih Indonesia dipaksa belajar sistem baru terus-menerus. Dari coblos gambar partai tahun 1999, coblos caleg tahun 2004, hingga sistem suara terbanyak. Hal ini berkontribusi pada tingginya suara tidak sah dan apatisme rasional.
Jalan Keluar: Menuju Grand Design Pemilu
Belajar dari negara demokrasi mapan seperti Jerman dengan sistem Mixed-Member Proportional-nya yang bertahan lebih dari 70 tahun, Indonesia membutuhkan langkah berani melampaui revisi tambal-sulam.
Pertama, Konstitusionalisasi Terbatas. Perlu amandemen terbatas Pasal 22E untuk mengunci prinsip-prinsip kunci: misalnya, sistem proporsional untuk DPR dan larangan mengubah ambang batas kurang dari dua siklus pemilu. Ini untuk menutup open legal policy yang terlalu lebar.
Kedua, Kodifikasi dan Unifikasi. Saat ini kita memiliki UU Pemilu dan UU Pilkada yang terpisah, padahal rezimnya sama. Satukan saja dalam satu Kitab Undang-Undang Pemilu. Ide ini telah didorong Perludem sejak 2019.
Ketiga, Pembentukan Komisi Reformasi Pemilu Independen. Bukan DPR yang merevisi aturannya sendiri, melainkan sebuah komisi independen berisi akademisi, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil yang diberi mandat 2 tahun untuk menyusun Grand Design Pemilu 2045.
DPR hanya tinggal mengesahkan, bukan merancang dari nol sesuai kepentingan jangka pendek.
Penutup
Selama aturan main masih dibuat oleh pemain yang sedang bertanding, jangan harap wasitnya akan netral. Finalisasi sistem pemilu bukan soal teknis hukum, tapi soal kemauan politik untuk membatasi kekuasaan diri sendiri.
Setelah 81 tahun merdeka, pertanyaan kita seharusnya bukan lagi sistem apa yang dipakai 2029?, melainkan sampai kapan demokrasi kita disandera oleh aturan main yang sengaja dibuat tidak final?.(*)
Editor : Heri Sugiarto