(Tinjauan Akademik, Historis, Konstitusional dan Gagasan Kebangsaan tentang Musyawarah, Mufakat, Egalitarianisme dan Arsitektur Kekuasaan dalam Tradisi Politik Minangkabau)
Oleh: Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, Sekretaris Umum LKAAM Sumatera Barat.
PADEK.JAWAPOS.COM-Prof. Ryaas Rasyid pernah menyampaikan sebuah pandangan yang sangat penting di kelas perkuliahan saat saya jadi mahasiswanya pada jurusan Ilmu Politik Institut Ilmu Pemerintahan: “Jika tokoh-tokoh Minangkabau tidak ikut mewarnai perumusan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia, sangat mungkin Indonesia tumbuh menjadi negara yang lebih aristokratis, monarkis, atau oligarkis”.
Tajam dan tegas. Ucapan beliau ini sampai saat ini, walau telah berpuluh tahun, selalu terngiang di telinga dan terpatri di pikiran saya.
Sebagai anak Minangkabau, hal ini sesuatu yang membanggakan saya, namun juga menggelitik hati untuk mencari pembenarannya secara akademik.
Pernyataan Ryaas Rasyid bukan berarti Minangkabau "menciptakan" demokrasi Indonesia, tetapi menegaskan bahwa tradisi politik Minangkabau memberi kontribusi besar terhadap lahirnya demokrasi permusyawaratan dalam Republik Indonesia.
Hal ini terlihat dari peran tokoh-tokoh Minangkabau seperti: Mohammad Hatta (Bapak Demokrasi Indonesia), Mohammad Yamin (perumus dasar negara dan UUD 1945), H. Agus Salim (arsitek diplomasi dan pemikir politik Islam) serta banyak intelektual Minangkabau lain yang membawa budaya musyawarah ke ruang konstitusi.
Berikut saya akan mencoba menalaahnya dari berbagai perspektif teori politik modern dan adat serta budaya Minangkabau:
1. Demokrasi Minangkabau Adalah Adat Budaya
Ada sebuah pertanyaan yang menarik untuk direnungkan: Benarkah demokrasi harus selalu dicari asal-usulnya dari Barat?
Jika demokrasi hanya dimaknai sebagai pemilu, partai politik, parlemen dan pergantian kekuasaan melalui suara terbanyak, maka kita akan melihat demokrasi terutama sebagai produk modern Barat.
Tetapi jika demokrasi dipahami lebih mendasar sebagai cara masyarakat mengatur kekuasaan, menyelesaikan konflik, membatasi penguasa, menghargai kesetaraan, mendengar pendapat dan mengambil keputusan bersama, maka Indonesia sesungguhnya memiliki tradisi demokrasi yang jauh lebih tua daripada berdirinya Republik Indonesia dan salah satu laboratorium sosial yang paling menarik untuk melihatnya adalah Minangkabau Inilah hal yang sering luput.
Demokrasi Minangkabau tidak lahir pertama-tama dari teori politik tertulis. Ia tumbuh dari adat sebagai sistem kehidupan. Karena itu, demokrasi Minangkabau bukan sekadar persoalan: siapa yang memilih siapa.
Tetapi lebih dalam, bagaimana keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dibuat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?
Jawabannya terdapat dalam filosofi: “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.” (Air menjadi bulat karena pembuluh; kata menjadi bulat karena mufakat).
Maknanya sangat demokratis: keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak idealnya lahir dari kehendak seorang penguasa, tetapi dari proses permusyawaratan.
Dalam konstruksi adat, kepemimpinan itu bertingkat: kemenakan kepada mamak, mamak kepada penghulu, penghulu kepada mufakat, dan mufakat sendiri tunduk kepada alur jo patuik (kebenaran) dan kebenaran berdiri dengan sendirnya. Dengan demikian, pemimpin bukan sumber kebenaran absolut.
Ini sangat penting. Sebab dalam teori politik modern, demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal membatasi kekuasaan pemimpin. Dan dalam adat Minangkabau terdapat mekanisme kultural untuk itu.
2. Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi: Fondasi Egalitarianism.
Salah satu pepatah yang sangat kuat adalah: “Duduak samo randah, tagak samo tinggi.” (Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi). Secara sosial-politik, ini mengandung gagasan egalitarianisme.
Artinya, manusia tidak boleh dipandang semata-mata berdasarkan kekayaan, jabatan atau kekuasaan.
Memang Minangkabau mempunyai struktur penghulu, datuk, rajo, ulama dan berbagai pemegang otoritas, tetapi otoritas tersebut secara ideal bukanlah lisensi untuk bertindak sewenang-wenang.
Ada pepatah lain: “Nan tinggi tampak jauh, nan gadang tampak dakek.” Orang yang memiliki kedudukan tinggi justru dituntut semakin dekat dengan masyarakat.
Di sinilah terdapat perbedaan antara hierarki sosial dan aristokrasi politik. Minangkabau memang mengenal penghulu dan raja, tetapi legitimasi kepemimpinan tidak identik dengan kekuasaan absolut.
Egalitarianisme membuat orang Minangkabau berani bersuara; bajanjang naiak memberi jalan bagi suara itu untuk sampai kepada pengambil keputusan; musyawarah mempertemukan perbedaan; mufakat menghasilkan keputusan; dan batanggo turun membawa keputusan itu kembali kepada masyarakat.”
Inilah yang membuat demokrasi Minangkabau bukan hanya demokrasi nilai, tetapi juga demokrasi yang mempunyai mekanisme sosial dan prosedural.
3. Bajanjang Naiak Batanggo Turun, Elok kato dek Mufakat
Dalam adat Minangkabau dikenal ungkapan: “Bajanjang naiak, batanggo turun; naiak dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di ateh.” Sebuah ungkapan demokrasi yang berprosedur.
Ungkapan ini mengandung filosofi bahwa setiap persoalan harus diselesaikan menurut jenjangnya. Aspirasi, persoalan atau kepentingan masyarakat tidak langsung dilempar kepada otoritas tertinggi. Ia terlebih dahulu dibicarakan pada tingkat yang paling dekat dengan masyarakat.
Dalam konteks musyawarah, prosesnya dapat dipahami sebagai berikut: anak kemenakan/masyarakat, mamak/tungganai, penghulu/andiko, penghulu suku atau penghulu pucuak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), sesuai persoalan dan struktur setempat.
Sebaliknya, apabila keputusan telah dicapai pada tingkat yang berwenang, keputusan tersebut diturunkan kembali melalui jenjang yang sama sampai kepada masyarakat yang berkepentingan. Inilah yang dinamakan Elok Kato dek Mufakat.
Literatur mengenai praktik adat menjelaskan pola ini sebagai aspirasi yang “naik” dari bawah dan keputusan yang “turun” dari atas melalui jalur yang teratur.
Jadi, “bajanjang naiak” adalah mekanisme agregasi aspirasi, sedangkan “batanggo turun” adalah mekanisme distribusi dan pelaksanaan keputusan.
Ini menarik apabila dibaca dengan teori pemerintahan modern. Bajanjang naiak = bottom-up democracy. Masyarakat berada di bawah sebagai sumber persoalan, kebutuhan dan aspirasi.
Aspirasi tersebut tidak boleh langsung diputuskan oleh elite yang jauh dari masyarakat. Ia harus dibicarakan terlebih dahulu pada tingkat terdekat.
Dengan demikian, rakyat tidak hanya menjadi objek keputusan; rakyat adalah sumber bahan keputusan. Inilah yang membuat sistem tersebut mempunyai karakter partisipatif.
Batanggo turun = accountability and implementation. Setelah keputusan dicapai, hasilnya tidak berhenti di tingkat elite adat. Keputusan harus kembali kepada masyarakat melalui jenjang yang jelas. Karena itu, keputusan tidak sekadar, “sudah diputuskan.” Tetapi harus: “dipahami, diterima dan dilaksanakan bersama.”
Dalam penyelesaian sengketa adat, penelitian juga menunjukkan bahwa bajanjang naik berarti membawa persoalan dari tingkat terendah menuju tingkat yang lebih tinggi apabila tidak tercapai kesepakatan, sedangkan batanggo turun berarti hasil musyawarah diharapkan dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Yang paling menarik: ini bukan birokrasi, tetapi demokrasi berjenjang. Kita harus hati-hati agar tidak menyebut bajanjang naiak batanggo turun sekadar sebagai hierarki.
Hierarki biasa bergerak dari atas ke bawah. Tetapi bajanjang naiak batanggo turun bergerak dua arah: aspirasi naik dari bawah, keputusan turun dari atas. Di situlah letak karakter demokrasinya.
Pemimpin memang mempunyai kewenangan, tetapi kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia memperoleh bahan keputusan dari masyarakat. Ia bermusyawarah. Ia mempertimbangkan alua jo patuik. Ia mencapai mufakat. Kemudian keputusan dikembalikan kepada masyarakat.
Dengan kata lain, kekuasaan dalam adat Minangkabau bukan hanya memiliki struktur, tetapi memiliki arus pertanggungjawaban.
Bajanjang Naiak, Batanggo Turun dan Egalitarianisme. Konsep ini semakin kuat karena masyarakat Minangkabau memiliki karakter egaliter. Ini penting.
Kalau masyarakat bersifat sangat feodal, jenjang kekuasaan dapat berubah menjadi: yang di bawah hanya diperintah oleh yang di atas. Tetapi dalam konstruksi Minangkabau, prinsip: “Duduak samo randah, tagak samo tinggi,” memberikan dasar bahwa orang yang berada pada jenjang berbeda tetap mempunyai martabat.
Karena itu, jenjang tidak berarti manusia bertingkat-tingkat dalam nilai kemanusiaannya. Yang bertingkat adalah tanggung jawab dan kewenangan, bukan harga diri manusia.Ini merupakan perbedaan yang sangat penting.
Seorang Penghulu/Pangulu (Pemimpinan kaum/suku) mempunyai kedudukan adat yang lebih tinggi dalam struktur tertentu, tetapi ia tidak boleh menggunakan kedudukannya untuk bertindak sewenang-wenang. Sebab, “Panghulu barajo ka mufakaik, mufakaik barajo ka nan bana.” Pemimpin tunduk kepada mufakat, dan mufakat tunduk kepada kebenaran serta alua jo patuik.
Maka dapat dirumuskan: Egalitarianisme memberikan kesetaraan suara; bajanjang naiak memberikan tata cara penyampaian suara; musyawarah mengolah suara; mufakat menghasilkan keputusan; batanggo turun memastikan keputusan kembali kepada masyarakat.
Ini merupakan arsitektur demokrasi adat yang sangat menarik. Bajanjang Naiak Batanggo Turun bukan sekadar penyelesaian sengketa. Sering kali konsep ini hanya dibicarakan dalam konteks penyelesaian sengketa. Padahal maknanya lebih luas. Ia dapat dibaca sebagai prinsip tata kelola masyarakat.
Misalnya dalam persoalan nagari: masyarakat mempunyai persoalan → dibicarakan pada tingkat kaum → dibawa ke tingkat yang lebih luas → dimusyawarahkan oleh unsur terkait → dirumuskan keputusan → dikembalikan kepada masyarakat → dilaksanakan bersama.
Karena itu, konsep ini mempunyai tiga dimensi sekaligus:
a. Dimensi demokrasi: Karena aspirasi datang dari bawah.
b. Dimensi tata kelola: Karena setiap persoalan mempunyai jalur dan kewenangan.
c. Dimensi hukum adat: Karena keputusan harus mengikuti norma dan mekanisme adat.
Dalam penelitian mengenai penyelesaian sengketa, tahapan tersebut bahkan dapat bergerak dari tingkat kaum, kemudian suku, dan apabila belum selesai dilanjutkan ke KAN.
Di sinilah konsep bajanjang naiak batanggo turun menjadi sangat relevan dengan sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Ada hubungan filosofis yang menarik:
Kerakyatan; aspirasi berasal dari masyarakat.
Hikmat kebijaksanaan; keputusan tidak boleh dibuat secara emosional atau sepihak.
Permusyawaratan: persoalan dibahas bersama.
Perwakilan; aspirasi disalurkan melalui struktur yang memiliki kewenangan.
Bajanjang naiak; aspirasi bergerak dari bawah melalui jenjang.
Battoanggo turun; keputusan kembali kepada masyarakat melalui jenjang.
Dengan demikian, bajanjang naiak batanggo turun dapat dipahami sebagai salah satu bentuk lokal dari prinsip demokrasi berjenjang yang sangat sesuai dengan semangat permusyawaratan/perwakilan dalam Pancasila, tanpa harus diklaim sebagai satu-satunya sumber sila keempat.
Musyawarah Minangkabau tidak berlangsung secara serampangan, tetapi memiliki tata cara yang dikenal sebagai “bajanjang naiak, batanggo turun”.
Aspirasi dan persoalan bergerak dari jenjang paling bawah menuju jenjang yang lebih tinggi sesuai kewenangannya, sedangkan keputusan yang telah disepakati diturunkan kembali melalui jenjang yang sama kepada masyarakat.
Dengan demikian, bajanjang naiak merupakan mekanisme partisipasi dan agregasi aspirasi dari bawah, sementara batanggo turun merupakan mekanisme penyampaian, penerimaan dan pelaksanaan keputusan.
Konsep ini menunjukkan bahwa demokrasi Minangkabau bukan hanya demokrasi yang mengutamakan mufakat, tetapi juga demokrasi yang memiliki prosedur, jenjang kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban
4. Duduak Sorang Basampik Sampik, Duduak Basamo Balapang Lapang.
Ada ungkapan masyarakat Minangkabau dalam kiasan "duduak sorang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” (duduk sendiri merasa sempit, duduk bersama serasa lapang/longgar)
Makna yang terkandung didalamnya adalah:
a. Pentingnya Kebersamaan. Masalah sebesar apapun kalau dipikul bersama-sama akan terasa ringan. Tapi kalau dipikul sendiri, walau kecil akan terasa berat.
b. Musyawarah itu Jalan Lurus orang Minangkabau. Orang Minangkabau tidak suka memutuskan sendiri. Semua dimusyawarahkan di balai-balai Adat. Karena dengan duduk bersama, ide jadi banyak, hati jadi tenang, dan keputusan jadi adil.
c. Hidup Sosial. Manusia itu makhluk sosial. Kita butuh orang lain untuk saling bantu, saling menguatkan. Di saat susah ada kawan, di saat senang ada yang berbagi.
d. Semangat Gotong Royong. Makanya ada acara adat bajapuik, baralek, babako secara bersama. Kerja berat jadi ringan karena dikerjakan ramai-ramai.
Pasangan pepatahnya, “Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang” (yang berat sama-sama dipikul, yang ringan sama-sama dijinjing).
Pepatah ini mengajar kita untuk tidak egois dan tidak menyendiri. Kekuatan Minangkabau ada di mufakat dan kebersamaan.
5. Penguasa Tidak Berada Di Atas Hukum Adat
Ini salah satu aspek paling menarik. Dalam konstruksi politik Minangkabau terdapat prinsip: “Panghulu baraja ka mufakaik, mufakaik baraja ka alua, alua baraja kapado patuik, patuik baraja kapado nan bana.”
Secara filosofis, rantai tersebut menunjukkan bahwa keputusan politik tidak boleh berhenti pada kehendak individu. Ia harus melewati: mufakat → alua → patuik → bana.
Dengan kata lain, kekuasaan harus tunduk kepada norma, kepatutan dan kebenaran. Inilah yang dalam teori politik modern dapat dibaca sebagai embrio constitutionalism: kekuasaan tidak boleh menjadi sumber hukum bagi dirinya sendiri.
Pemimpin dibatasi oleh norma yang lebih tinggi. Kato mufakat dipahami sebagai keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan bersama, dan pemimpin tidak boleh menjalankan kewajibannya secara sewenang-wenang.
6. Demokrasi Minangkabau Lebih Dekat Kepada “Deliberative Democracy”
Dalam teori demokrasi kontemporer, salah satu konsep penting adalah deliberative democracy atau demokrasi deliberatif.
Pemikir seperti Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi politik tidak hanya berasal dari jumlah suara, tetapi dari proses komunikasi, argumentasi, pertukaran alasan dan pembentukan kesepakatan yang rasional.
Menariknya, prinsip seperti ini mempunyai resonansi kuat dalam tradisi Minangkabau. Musyawarah bukan sekadar berkumpul. Orang datang membawa pendapat, pendapat dipertentangkan. Argumen diuji, kepentingan dinegosiasikan, kemudian dicari titik temu. Karena itu terdapat prinsip: “Elok kato jo mufakaik, buruak kato di lua mufakaik.” (Yang baik adalah kata yang lahir dari mufakat; yang buruk adalah kata yang lahir di luar mufakat).
Maka demokrasi Minangkabau sesungguhnya bukan sekadar demokrasi angka, melainkan demokrasi argumentasi dan kesepakatan. Di sinilah Minangkabau berbeda dengan demokrasi mayoritarian.
Demokrasi modern sering menggunakan prinsip: 50% + 1. Mayoritas menang, minoritas menerima. Tetapi demokrasi permusyawaratan mempunyai logika berbeda: bagaimana agar keputusan dapat diterima bersama? Ini bukan berarti suara mayoritas tidak penting. Tetapi mufakat berusaha mengubah konflik kepentingan menjadi kesepakatan sosial. Karena itu, musyawarah memiliki fungsi integratif.
Dalam penyelesaian sengketa adat, prosesnya bahkan bertingkat: persoalan terlebih dahulu diselesaikan dalam lingkup kaum, kemudian suku, penghulu dan Kerapatan Adat Nagari apabila diperlukan. Ini sangat dekat dengan konsep conflict resolution modern.
7. Alam Takambang Jadi Guru: Demokrasi Yang Belajar Dari Realitas
Falsafah: “Alam takambang jadi guru,” Falsafah ini mengajarkan bahwa pengetahuan tidak hanya datang dari satu sumber.
Masyarakat harus membaca realitas, mengamati perubahan, mempelajari pengalaman, menggunakan akal, dan mengambil hikmah dari lingkungan sekitar.
Dalam bahasa teori politik, ini dekat dengan gagasan practical wisdom atau phronesis: keputusan yang baik membutuhkan pengetahuan, pengalaman dan pertimbangan kontekstual.
Karena itu demokrasi Minangkabau bukan demokrasi yang kaku. Ia bersifat adaptif. Bak pepatah: “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang,” mengandung kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial tanpa kehilangan identitas.
Kajian akademik mengenai pepatah tersebut juga melihatnya sebagai mekanisme adaptasi sosial dan keterbukaan terhadap lingkungan baru.
Ini menjelaskan mengapa tradisi merantau dapat berkembang begitu kuat.
8. Tungku Tigo Sajarangan: Bukan Trias Politica, Tetapi Mekanisme Keseimbangan Sosial (Checks and Balances ala Minangkabau)
Di sinilah perlu dibuat pembedaan akademik yang sangat penting. Sering dikatakan: Tali Tigo Sapilin = Trias Politica. Saya tidak akan menyamakannya secara literal.
Sebab Trias Politica Montesquieu adalah konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi cabang legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan Tungku Tigo Sajarangan/Tali Tigo Sapilin adalah struktur kepemimpinan sosial Minangkabau yang melibatkan: Niniak Mamak – otoritas adat; Alim Ulama – otoritas keagamaan; Cadiak Pandai – otoritas intelektual/keahlian.
Kajian akademik mengenai konsep tersebut secara eksplisit menyebut ketiganya sebagai tiga unsur kepemimpinan masyarakat Minangkabau.
Namun secara fungsi politik, terdapat kemiripan menarik. Ketiganya menyediakan sumber legitimasi yang berbeda. Niniak mamak tidak dapat memonopoli kebenaran. Ulama mempunyai otoritas agama. Cadiak pandai membawa pengetahuan, rasionalitas dan keahlian.
Maka keputusan idealnya lahir dari interaksi ketiga sumber otoritas tersebut. Itu bukan Trias Politica. Tetapi secara teoritik ia dapat dibaca sebagai mekanisme checks and balances berbasis masyarakat. Dan ini justru lebih menarik.
9. Rajo Tigo Selo: Sistem Kerajaan Mengenal Pembagian Otoritas
Lebih menarik lagi, Minangkabau memang pernah mempunyai sistem kerajaan. Tetapi struktur kekuasaannya tidak sederhana. Dikenal konsep, Rajo Tigo Selo: Rajo Alam, Rajo Adat, Rajo Ibadat.
Sistem ini merupakan kepemimpinan tiga serangkai, dengan Raja Alam sebagai pusat pemerintahan dan Raja Adat serta Raja Ibadat menangani bidang adat dan agama.
Dalam literatur sejarah Minangkabau juga dijelaskan bahwa Rajo Alam berkedudukan di Pagaruyung, Rajo Adat di Buo dan Rajo Ibadat di Sumpur Kudus.
Sekali lagi, ini tidak boleh disamakan dengan Trias Politica modern. Tetapi secara teori kekuasaan, terdapat sesuatu yang sangat menarik: otoritas tidak sepenuhnya terkonsentrasi pada satu tangan.
Ada diferensiasi fungsi, ada pembagian kewenangan, ada mekanisme penyelesaian berjenjang dan ada struktur pembantu pemerintahan yang dikenal sebagai Basa Ampek Balai.
10. Apakah Minangkabau Benar-Benar “Demokratis”?
Jawabannya harus akademis: Ya, dalam pengertian tertentu. Tetapi tidak boleh diromantisasi.
Minangkabau memiliki tradisi: musyawarah, mufakat, egalitarianism, pembatasan kekuasaan, partisipasi komunitas, penyelesaian konflik secara deliberative, distribusi otoritas, penghormatan terhadap norma serta mekanisme kontrol sosial. Semua itu mempunyai karakter demokratis yang kuat.
Tetapi kita tidak boleh mengatakan bahwa Minangkabau sejak dahulu sudah mengenal demokrasi liberal modern seperti sekarang. Itu anakronistik. Demokrasi Minangkabau adalah demokrasi adat-komunal, sedangkan demokrasi liberal modern adalah demokrasi konstitusional-individualistik.
Keduanya berbeda secara institusional, tetapi memiliki titik temu pada kesetaraan, partisipasi, deliberasi, pembatasan kekuasaan dan legitimasi rakyat.
11. Tokoh-tokoh Minangkabau Memberikan Fondasi Sangat Kuat Untuk Demokrasi Indonesia
Mohammad Hatta dalam bukunya “Demokrasi Kita” membicarakan tradisi musyawarah masyarakat Indonesia dan secara eksplisit menyebut pepatah Minangkabau: “Bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.”
Hatta menjelaskan bahwa kebiasaan bermusyawarah untuk kepentingan umum dan mengambil keputusan dengan kata sepakat merupakan unsur penting demokrasi asli masyarakat Indonesia.
Ini sangat penting secara teoritik. Artinya, demokrasi Indonesia tidak harus dipahami sebagai barang impor dari Barat. Demokrasi modern Indonesia dapat dipahami sebagai pertemuan antara tradisi politik lokal dengan gagasan demokrasi modern dan konstitusionalisme. Dan Minangkabau adalah salah satu sumber kultural yang sangat kuat dalam pertemuan tersebut.
Tradisi politik Minangkabau yang telah membudaya ratusan tahun lalu, memberikan kontribusi penting terhadap pemikiran demokrasi Indonesia, dan pemikiran Mohammad Hatta merupakan bukti tekstual yang sangat kuat mengenai hubungan antara musyawarah tradisional dan demokrasi Indonesia.
Karena itu kontribusi tokoh-tokoh Minangkabau selain Hatta, juga ada Agus Salim, Tan Malaka, M Yamin, Syahrir dan banyak lagi yang lain dalam pembentukan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tradisi intelektual dan politik tersebut.
Sumatera Barat Dituduh Tidak Demokratis
Dulu, beberapa waktu lalu ada yang mengatakan Sumatera Barat dituduh “tidak demokratis”. Hal ini harus diuji secara ilmiah dan tidak harus masyarakar Sumatera Barat gelisah ataupun marah oleh penilaian sepihak dari beberapa lembaga tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Kalau ada seseorang atau suatu lembaga mengatakan “masyarakat Sumatera Barat atau Minangkabau tidak demokratis,” maka akan muncul pertanyaan akademiknya: Demokrasi yang mana?
Kalau ukurannya adalah: musyawarah, kesetaraan, partisipasi, kontrol terhadap penguasa, penyelesaian konflik secara damai, penghormatan terhadap pendapat, dan pembatasan kekuasaan, maka tradisi Minangkabau justru memiliki modal demokrasi yang sangat kuat.
Bahkan penelitian kontemporer mengenai Tungku Tigo Sajarangan menemukan bahwa ketiga unsur tersebut berperan dalam musyawarah, pengambilan keputusan strategis, pengawasan pembangunan dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam konteks pemerintahan nagari.
Artinya secara teoritik dan adat budaya Minangkabau, hal itu terbantahkan. Malah boleh dikatakan bahwa “Mbahnya atau nenek moyangnya demokrasi di Nusantara ini adalah Minangkabau”.
Lalu Bagaimana Dengan Tuduhan Intoleransi?
Ini juga harus dibedakan. Demokrasi tidak identik dengan toleransi tanpa batas. Tetapi tradisi Minangkabau mempunyai pepatah: “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang.”
Secara filosofis, ini mengajarkan kemampuan menghormati norma dan lingkungan sosial tempat seseorang berada. Kajian akademik bahkan menemukan bahwa nilai tersebut berhubungan dengan adaptasi sosial, keterbukaan dan kemampuan hidup harmonis dalam lingkungan yang berbeda.
Karena itu, sangat tidak akademis apabila satu perilaku individu atau satu konflik sosial kemudian digeneralisasi menjadi karakter seluruh masyarakat Minangkabau.
Masyarakat tidak boleh dihakimi melalui stereotip. Demikian pula Minangkabau sendiri tidak boleh merasa kebal terhadap kritik. Tradisi demokratis harus selalu diuji oleh praktik kontemporer, namun harus dilihat secara komprehensif, tidak sepenggal-pengal dan kasus perkasus.
12. Hari Ini Apakah Nilai Demokratis Itu Masih Hidup Di Minangkabau?
Ini pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar membanggakan masa lalu. Sebab ada paradoks. Minangkabau memiliki falsafah “bulek kato dek mufakaik”, tetapi politik modern kadang justru bergerak menuju: politik uang, kompetisi elektoral, polarisasi dan perebutan pengaruh.
Minangkabau mempunyai ungkapan “duduak samo randah, tagak samo tinggi”, tetapi kehidupan sosial modern dapat melahirkan oligarki ekonomi dan politik.
Minangkabau memiliki “Tungku Tigo Sajarangan”, tetapi hubungan antara niniak mamak, ulama, cadiak pandai dan pemerintah tidak selalu harmonis.
Dengan demikian, tantangan terbesar Minangkabau bukan membuktikan bahwa nenek moyangnya demokratis, tetapi; menghidupkan kembali demokrasi adat itu dalam institusi politik modern.
Jangan lagi nilai-nilai demokratisasi Minangkabau hanya hadir dalam seremonial adat belaka, tetapi harus juga tetap dapat mewarnai kehidupan sehari-hari dan diwariskan kepada generasi penerus dalam berbangsa dan bernegara.
13. Dari “Demokrasi Adat” Menuju “Demokrasi Konstitusional”
Inilah sintesis yang menurut saya paling kuat. Indonesia tidak perlu memilih demokrasi Barat atau Minangkabau. Kita dapat mengambil demokrasi konstitusional modern + kearifan demokrasi lokal.
Dalam konteks Minangkabau: Pancasila memberikan dasar Negara, UUD 1945 memberikan kerangka konstitusional, demokrasi modern memberikan institusi, adat Minangkabau memberikan modal sosial dan etika politik.
Maka prinsip “Bulek kato dek mufakaik” dapat diterjemahkan ke dalam: demokrasi deliberatif.
Prinsip, “duduak samo randah, tagak samo tinggi”, dapat diterjemahkan menjadi: egalitarianisme dan kesetaraan politik.
Prinsip, “Panghulu baraja ka mufakaik” dapat diterjemahkan menjadi: pembatasan kekuasaan dan akuntabilitas pemimpin.
Sedangkan, “alam takambang jadi guru”, dapat diterjemahkan menjadi: kebijakan publik berbasis pengetahuan, pengalaman dan konteks lokal.
Tungku Tigo Sajarangan dapat dikembangkan menjadi: model kolaborasi pemerintah–adat–agama–intelektual dalam tata kelola nagari.(*)
Editor : Heri Sugiarto