Oleh: Endang Pribadi, Wartawan
“Lho, kok menjadi halaman utama berita ini, kami tidak terima.”
Ucapan seorang humas instansi kepada wartawan media cetak lokal itu menjadi awal persoalan panjang. Sang wartawan baru saja menulis berita kritis yang dimuat di halaman utama koran.
Jawabannya sederhana. “Berita ini sudah menjadi perhatian publik. Lagi pula, kami sudah mewawancarai pihak instansi. Prinsip keberimbangan berita, fairness dan balance, sudah kami jalankan.”
Perdebatan seharusnya selesai di ruang redaksi dan melalui hak jawab. Namun, setelah berita terbit, kerja sama antara instansi dan media tersebut justru terputus. Berita yang lahir dari proses jurnalistik akhirnya bersinggungan dengan urusan bisnis.
Tentu, penghentian kerja sama tidak serta-merta dapat disebut sebagai pembungkaman pers. Bisa saja penyebabnya administratif, evaluasi kinerja, perubahan anggaran, atau kebijakan bisnis. Namun, jika keputusan itu muncul tak lama setelah berita kritis terbit, pertanyaan publik sulit dihindari: apakah ini murni urusan bisnis atau ada ketidaknyamanan terhadap isi pemberitaan?
Bagi media lokal, pertanyaan itu bukan perkara kecil. Iklan, advertorial, kerja sama publikasi, dan langganan korporat merupakan sumber pendapatan perusahaan pers. Ketika salah satunya berhenti, dampaknya dapat merembet kepada wartawan, editor, fotografer, hingga pekerja media lainnya.
Situasi ini dapat menimbulkan chilling effect. Media lain mungkin menangkap pesan tersirat. “Terlalu kritis berarti siap-siap dapur tidak mengebul lagi.”
Akibatnya, keberanian redaksi berisiko dipengaruhi kekhawatiran terhadap keberlangsungan perusahaan, bukan pertimbangan jurnalistik.
Padahal, publik membutuhkan media yang tidak sekadar mengulang seremoni, keberhasilan, dan siaran pers. Masyarakat memerlukan berita yang turun ke lapangan, memeriksa fakta, menguji pernyataan, dan menghadirkan persoalan sebagaimana adanya.
Kritik jurnalistik juga tidak boleh disamakan dengan serangan pribadi. Selama berita disusun berdasarkan fakta, pihak yang diberitakan diberi kesempatan menjelaskan, dan prosesnya mengikuti prinsip jurnalistik, kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Jika sebuah instansi merasa pemberitaan keliru, tersedia jalan yang lebih sehat, yakni memberikan klarifikasi, mengajukan hak jawab, meminta koreksi, atau menyodorkan data pembanding. Dengan begitu, publik dapat menilai persoalan secara lebih utuh.
Sensitivitas hubungan antara kekuasaan dan pers juga pernah terlihat di lingkungan Istana Kepresidenan. Pada September 2025, Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia TV, sempat kehilangan ID khusus peliputan di Istana setelah bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu berada di luar konteks acara. Setelah mendapat sorotan, termasuk dari Dewan Pers, ID peliputannya dipulihkan.
Dewan Pers meminta akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan. Lembaga itu juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers dan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa akses informasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Jika akses dijadikan alat tekanan, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan antara wartawan dan pejabat. Kepentingan publik untuk memperoleh informasi ikut terdampak.
Fenomena serupa terjadi di Amerika Serikat, meski konteksnya berbeda. Pada September 2026, Presiden Donald Trump melarang CNN, MS NOW, dan Politico mengakses Gedung Putih. Ketiga media tersebut kemudian menggugat pemerintahan Trump di pengadilan federal, dengan alasan pembatasan akses tersebut melanggar perlindungan kebebasan pers dan hak due process.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 24 September 2026. Hakim federal Timothy Kelly memerintahkan pemerintahan Trump untuk memulihkan akses CNN, MS NOW, dan Politico ke Gedung Putih. Perintah sementara tersebut berlaku selama 14 hari. Hakim menyatakan ketiga media telah memenuhi syarat untuk memperoleh temporary restraining order dan berpeluang menunjukkan bahwa pencabutan akses mereka dilakukan tanpa due process.
Setelah perintah hakim dikeluarkan, akses ketiga media dipulihkan. Namun, prosesnya sempat berlangsung tidak mulus karena sejumlah wartawan masih mengalami penolakan masuk selama beberapa jam sebelum akses mereka dikembalikan.
Kasus Amerika itu kemudian masuk ke mekanisme hukum. Perbedaan pendapat antara penguasa dan media tidak berhenti pada saling tuding, tetapi diuji melalui proses peradilan untuk menentukan legalitas pembatasan akses.
Tiga contoh tersebut berbeda skala dan konteks. Satu menyangkut kerja sama bisnis media dengan instansi, satu terkait pencabutan sementara ID peliputan di Istana, dan satu lagi mengenai pembatasan akses media ke Gedung Putih.
Namun, ketiganya memperlihatkan satu persoalan yang sama: posisi pers dapat menjadi rentan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, anggaran, atau kendali atas akses informasi.
Karena itu, hubungan media dan instansi tidak boleh dibangun dengan rumus sederhana: berita bagus, kerja sama jalan; berita kritis, kerja sama berhenti.
Hubungan yang sehat justru diuji ketika media menerbitkan berita yang tidak sesuai dengan keinginan pihak yang diberitakan.
Pers membutuhkan independensi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Instansi membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keduanya memiliki kepentingan berbeda, tetapi bertemu pada satu ruang yang sama, yaitu kepentingan publik.
Media yang hanya boleh menyampaikan berita menyenangkan berisiko kehilangan fungsi sebagai cermin masyarakat. Ia dapat berubah menjadi pengeras suara bagi mereka yang memiliki kekuasaan, anggaran, dan akses.
Maka, ketika berita terasa pedas, respons yang paling sehat bukan memotong suara yang memberitakan, melainkan menjawabnya dengan data.
Sebab pada akhirnya, yang perlu dievaluasi bukan keberanian media dalam memberitakan kenyataan, melainkan apakah pemberitaan itu benar, berimbang, dan memiliki kepentingan publik.
Dan jika memang ada yang keliru, jawablah beritanya, bukan mematikan medianya.
Salam.
Editor : Hendra Efison