Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Pejabat Bungkam, Hak Publik atas Informasi Dipertaruhkan

Y
Penulis: Yuharnel❯
Bagindo Yuharnel
Bagindo Yuharnel

Advertisement

Oleh: Bagindo Yuharnel, Wartawan di Agam

Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, masih ditemukan pejabat yang terkesan sulit dihubungi ketika wartawan meminta keterangan. Konfirmasi mengenai kebijakan, penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga persoalan pelayanan publik terkadang tidak mendapat jawaban yang jelas.

Ada yang memilih diam, menghindar, atau tidak merespons sama sekali. Padahal, informasi yang diminta wartawan tidak selalu menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Advertisement

Pejabat publik bukan pemilik informasi yang bisa menentukan sesuka hati siapa yang boleh mengetahui dan siapa yang harus dibiarkan menunggu. Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan uang rakyat, harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Lantas, untuk apa pemerintah berbicara tentang keterbukaan informasi jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik saja harus berulang kali mengetuk pintu komunikasi pejabat hanya untuk mendapatkan penjelasan?

Wartawan Bukan Pengganggu, Melainkan Menjalankan Amanah Profesi

Advertisement

Wartawan yang menghubungi kepala dinas, kepala bidang, sekretaris, camat, maupun pejabat lainnya bukan sedang meminta perlakuan khusus. Mereka menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 menempatkan pers sebagai bagian dari pengawasan publik, termasuk melalui kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

Karena itu, ketika wartawan mengajukan pertanyaan, ada kepentingan masyarakat yang sedang diperjuangkan.

Pertanyaan mengenai besaran anggaran kegiatan, perusahaan pelaksana proyek, nilai kontrak, progres pekerjaan, kendala pembangunan, hingga target penyelesaian merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

Jika pejabat belum memiliki data, sampaikan bahwa informasi tersebut masih perlu diperiksa. Jika membutuhkan waktu untuk menghimpun keterangan, berikan kepastian kapan jawaban dapat disampaikan. Apabila pertanyaan bukan menjadi kewenangannya, arahkan wartawan kepada pejabat atau unit kerja yang tepat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPP KJI Siapkan UKW di Padang, Mahyeldi: Wartawan Profesional Sangat Dibutuhkan

DPP KJI Siapkan UKW di Padang, Mahyeldi: Wartawan Profesional Sangat Dibutuhkan

DPP KJI berencana menggelar Uji Kompetensi Wartawan di Padang pada HUT RI ke-81. Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan dukungan penuh terhadap peningkat

Transparansi Anggaran Publikasi BWS Sumatera V Padang Dipertanyakan

Transparansi Anggaran Publikasi BWS Sumatera V Padang Dipertanyakan

Transparansi anggaran publikasi BWS Sumatera V Padang dipertanyakan setelah minimnya kemitraan media dan belum adanya penjelasan rinci soal realisasi

Ketika Beritanya Pedas, Kerja Sama Dipangkas?

Ketika Beritanya Pedas, Kerja Sama Dipangkas?

Ketika berita kritis berujung pada pemangkasan kerja sama media dan instansi, publik perlu memahami batas bisnis dan independensi pers serta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer