
Oleh: Bagindo Yuharnel, Wartawan di Agam
Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, masih ditemukan pejabat yang terkesan sulit dihubungi ketika wartawan meminta keterangan. Konfirmasi mengenai kebijakan, penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga persoalan pelayanan publik terkadang tidak mendapat jawaban yang jelas.
Ada yang memilih diam, menghindar, atau tidak merespons sama sekali. Padahal, informasi yang diminta wartawan tidak selalu menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pejabat publik bukan pemilik informasi yang bisa menentukan sesuka hati siapa yang boleh mengetahui dan siapa yang harus dibiarkan menunggu. Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan uang rakyat, harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Lantas, untuk apa pemerintah berbicara tentang keterbukaan informasi jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik saja harus berulang kali mengetuk pintu komunikasi pejabat hanya untuk mendapatkan penjelasan?
Wartawan Bukan Pengganggu, Melainkan Menjalankan Amanah Profesi
Wartawan yang menghubungi kepala dinas, kepala bidang, sekretaris, camat, maupun pejabat lainnya bukan sedang meminta perlakuan khusus. Mereka menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 menempatkan pers sebagai bagian dari pengawasan publik, termasuk melalui kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Karena itu, ketika wartawan mengajukan pertanyaan, ada kepentingan masyarakat yang sedang diperjuangkan.
Pertanyaan mengenai besaran anggaran kegiatan, perusahaan pelaksana proyek, nilai kontrak, progres pekerjaan, kendala pembangunan, hingga target penyelesaian merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Jika pejabat belum memiliki data, sampaikan bahwa informasi tersebut masih perlu diperiksa. Jika membutuhkan waktu untuk menghimpun keterangan, berikan kepastian kapan jawaban dapat disampaikan. Apabila pertanyaan bukan menjadi kewenangannya, arahkan wartawan kepada pejabat atau unit kerja yang tepat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




