Pantauan Padang Ekspres, sekitar pukul 14.00 kemarin (26/4) penertiban pertama kali dilakukan di Jalan Hamka. Di sana terdapat puluhan kendaraan roda empat yang tengah parkir, melihat kedatangan petugas mereka langsung kabur, namun dua kendaraan berhasil dikempeskan dan ditilang.
Selanjutnya penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, dekat Transmart Padang. Di sana petugas tidak menemukan kendaraan yang parkir. Penertiban kembali dilanjutkan di Jalan Sawahan atau di depan Kantor PDAM Kota Padang, di sana ditemukan dua kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Petugas pun langsung mengempeskan ban kendaraan itu.
Setelah itu, penertiban dilakukan di dekat Swalayan Budiman, di sana dua kendararaan yang parkir ditilang dan dikempeskan oleh petugas. Andes, 33, salah seorang pemilik kendaraan yang memakirkan kendaraannya di depan Basko mengatakan tidak tau kalau parkirnya menyalahi aturan.
“Tukang parkir yang mengarahkan parkir di sini. Saya bayar uang parkir Rp 10 ribu, uangnya diminta duluan. Lalu saya langsung masuk ke dalam dan tiba-tiba, ban saya sudah kempes dan ditilang. Saya bingung pak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan, setiap pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya apabila terdapat rambu-rambu dilarang berhenti atau parkir.
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan kepada para pengendara jangan parkir sembarangan, karena itu bisa mengakibatkan kemacetan bahkan kecelakaan,” ujar Sukur.
Ia melanjutkan, dalam razia tersebut ada enam kendaraan yang dikempeskan dan ditilang. Untuk itu, ia mengingatkan kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (err) Editor : Novitri Selvia