Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Padang Selamatkan Rp 1,7 Miliar Keuangan Negara

Novitri Selvia • Kamis, 22 Juli 2021 | 09:45 WIB
JUMPA PERS: Jajaran Kejari Padang saat melakukan konferensi pers di Aula Kantor Kejari Padang, Rabu (21/7).(INDRA/PADEK)
JUMPA PERS: Jajaran Kejari Padang saat melakukan konferensi pers di Aula Kantor Kejari Padang, Rabu (21/7).(INDRA/PADEK)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga Juli 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar. Angka ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Padang terkait kinerja Kejari Padang selama 2020-2021 dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021.

“Uang negara yang berasal dari uang pengganti yang telah kita selamatkan selama tahun 2021 senilai Rp 1,7 miliar,” katanya didampingi para Kepala Seksi, Rabu (21/7).

Pada kesempatan tersebut, pihak Kejari Padang juga memberikan penghargaan kepada 7 media di Sumbar yang telah berperan aktif menjadi mitra Kejari Padang. Salah satunya Harian Padang Ekspres.

Sementara uang denda yang diterima pihak Kejari Padang selama Juli 2021, senilai Rp 100 juta. “Uang pengganti dan uang denda ini telah kita setor ke khas negara,” sebut Roni.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, uang negara yang telah berhasil diselamatkan hingga Juli 2021 ini lebih besar jika dibanding tahun 2020.

Pasalnya pada tahun 2020, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Lantaran kebanyakan terpidana memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti.

“Namun ada tahun 2021 ini, ada beberapa orang dari narapidana yang meski pun merasa dirinya tidak bersalah, tapi mempunyai itikad baik dan kesadaran hukum untuk mentaati putusan pengadilan,” ucapnya.

Untuk pembayaran denda, Therry merinci, pada tahun 2021 ada dua narapidana yang memilih untuk membayar denda. Rata-rata untuk satu orang narapidana itu membayar denda senilai Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 100 juta.

“Berbeda dibandingkan tahun 2020 lalu hanya satu orang narapidana yang memilih untuk membayar denda,” sebut mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dharmasraya ini.

Di sisi lain, selama 2020 hingga Juli 2021, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Padang berhasil menyelesaikan 491 perkara. Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun 2021 melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara, penyidikan satu perkara, penuntutan satu perkara, dan eksekusi tiga perkara. (idr) Editor : Novitri Selvia
#keuangan #kejari padang #selamatkan