Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemberi Dana Hibah KONI Bakal Dipanggil

Novitri Selvia • Rabu, 10 November 2021 | 11:08 WIB
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama.(NET)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama.(NET)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menyelesaikan pemeriksaan pengurus cabang olahraga (cabor) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020.

“Cabor sudah kita panggil dan periksa secara maraton sejak Selasa (26/10). Dari 35 orang pengurus, ada dua pengurus cabor yang tidak jadi kita periksa, karena sudah meninggal dunia,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama, Selasa (9/11).

Usai memeriksa pengurus cabor, lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Dharmasraya ini, pihaknya akan memanggil dan memeriksa semua pihak pemberi dana hibah ke KONI Padang.

Meski tidak merinci siapa pihak yang akan dipanggil, namun Therry menyebut, pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait dana hibah yang diterima KONI Padang dari Pemko Padang sepanjang tahun 2018 hingga 2020.

Pada tahun 2018 dana hibah sebesar Rp 6,7 miliar, tahun 2019 Rp 7,4 miliar, dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2020 yang diterima KONI Padang dari Pemko Padang.

“Mereka akan kita panggil dalam minggu ini. Untuk mendalami dana yang diberikan tersebut,” imbuh Therry.

Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan.

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No. sprin: 02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya, Kejari Padang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Padang memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang dan pejabat KONI Padang.

Diketahui, pejabat Dispora Kota Padang yang dipanggil yakni Junaldi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan. Sementara pejabat di KONI Padang yakni Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi dipanggil pada Senin (20/9). Sedangkan Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi dipanggil Selasa (21/9) lalu. (idr) Editor : Novitri Selvia
#korupsi dana hibah #KONI Padang #kejari padang