Kepala UPT Rusunawa, Sahurman, mengatakan sebelum dilakukan pemutusan arus listrik telah dilakukan prosedur sesuai SOP. Mulai dari Surat Peringatan 1 (SP 1) hingga SP 3 sudah diberikan kepada warga yang menunggak sewa.
"Prosedurnya sudah kami lakukan, sampai mengirimkan surat pemutusan listrik, namun tidak digubris. Maka dari itu, tim gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan, melakukan pemutusan arus listrik hari ini," kata Sahurman. Kamis (9/12).
Sahurman menyebutkan, bagi warga yang telah diputus listriknya, diwajibkan mencicil tunggakan sewa untuk bisa dihidupkan kembali listriknya.
"Mereka yang menunggak ini diwajibkan mencicil minimal setengah dari total bulan tunggakan. Sebelumnya, kesepakatan telah dibuat pada 8 Desember 2021, tapi banyak yang mengindahkan. Sekarang mereka wajib membayar semua yang tertunggak," tegasnya.
Lurah Purus, Albana menegaskan, penertiban dengan cara pemutusan listrik di Rusunawa Purus murni dilakukan kepada penghuni yang menunggak. "Hal ini kita lakukan agar memberikan efek jera kepada penghuni untuk tertib melakukan pembayaran uang bulanan," tambahnya.
Untuk harga sewa rumah di Rusunawa Purus sendiri cukup beraneka ragam. Rumah yang berada di lantai 1 dipatok sewa Rp325 ribu, lantai 2 sewanya Rp290 ribu sebulan, lantai 3 Rp375 per bulan, lantai 4 harga sewa Rp260 ribu perbulan, sedangkan lantai 5 sewanya Rp245 ribu perbulan. Target yang dibebankan kepada UPT Rusunawa oleh Pemko Padang sebesar Rp1,2 Miliar per tahun. (*) Editor : Hendra Efison