Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan antesi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, sehubungan maraknya praktik terselubung di Kota Padang.
”Ini perintah Kapolda, lalu jajaran dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan di tempat atau di lokasi yang diduga melanggar norma atau kesusilaan dan norma,” kata Satake.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas Ditreskrimum mendapatkan informasi bahwa ada salon berkedok prositusi di Kota Padang, tepatnya di Kecamatan Padang Barat.
”Informasi ini berawal dari masyarakat setempat, adanya kegiatan prostitusi terselubung berkedok salon atau spa,” Satake.
Kemudian pada hari Jumat (14/1) sekitar pukul 16.30, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan razia di salon ”MS”.
”Dalam razia tersebut petugas menemukan pemilik salon ”MS” dengan inisial ”RA”. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan menemukan empat kamar sebagai tempat usaha spa tersebut,”sebut Satake.
Pada kamar yang bernomor 102, petugas mendapatkan seorang perempuan dengan inisial ”SR” diduga sedang menunggu tamu.
Petugas menemukan “SR” dalam kamar 102 berpakaian minim diduga sedang menunggu tamu dan telah diterima pembayaran.
Selain di kamar 102, petugas juga mendapatkan satu orang perempuan lagi dengan seorang laki-laki bukan suami istri.
”Di kamar nomor 106, petugas menemukan perempuan dengan inisial ”DP” dengan laki-laki bukan suami istri tanpa pakaian. Lalu petugas juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai,” ungkap Satake.
Selain alat kontrasepsi bekas pakai, petugas juga mendapatkan barang bukti yang lain, yakni uang tunai Rp 1.670. 000 dan pakaian dalam.
Kemudian, berdasarakan barang bukti yang didapatkan di salon ”MS” petugas Ditreskrium Polda Sumbar mengamankan saksi-saksi ke Polda untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Dalam penyelidikan, ditetapkan tersangka pemilik salon ”MS” sebagai tersangka dan kemudian dalam proses penyelidikan oleh unit lll Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar,” ungkap Satake.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 296 KHUPidana, sedangkan dua korban akan dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan. (rid) Editor : Novitri Selvia